European Commision

CSO-LA/2019/413-453

EUR 1,055,556.00

Januar1, 2020 – Desember, 2022

Uraian

Berdasarkan UU Desa No. 6/2014, tujuan pembangunan desa antara lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di waktu yang sama tingkat kemiskinan dan pengangguran di daerah pedesaan tetap tinggi, peluang pekerjaan yang layak masih tidak memadai dan urbanisasi terus meningkat. Terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar desa di Indonesia memiliki tipologi sebagai desa pertanian, tutupan lahan dan jumlah pekerja di sektor pertanian di daerah pedesaan terus menurun. Rantai pertanian didominasi oleh petani laki-laki, di mana petani perempuan hanya merupakan seperempat dari total petani di Indonesia dan jumlah petani muda tidak lebih dari satu persen dari total jumlah petani. Saat ini, peran petani perempuan di sektor pertanian semakin berkurang dan sektor ini ditinggalkan oleh pemuda yang dianggap tidak mampu memberikan kehidupan yang layak di masa depan.

Tatanan desa yang baru memberikan kemungkinan yang sangat besar bagi perempuan dan kelompok tani muda untuk mengembangkan inisiatif ekonomi hijau dan berkelanjutan di sektor pertanian. Untuk mengembalikan peran perempuan dan pemuda dalam sektor pertanian, pemerintah desa memiliki wewenang untuk menetapkan rencana tata ruang dan penggunaan lahan desa yang terintegrasi melalui proses partisipatif dengan memastikan keterlibatan efektif perempuan, pemuda dan kelompok-kelompok lain yang terpinggirkan/tidak berdaya secara ekonomi. Selain itu juga diperlukan dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil dan sektor swasta dalam mengembangkan model pertanian berkelanjutan yang paling sesuai (pertanian lorong, agroforestry, permakultur, pertanian berbasis teknologi, dll).

Aksi ini dirancang dan ditujukan untuk mempromosikan zona inisiatif ekonomi hijau yang inklusif di sektor pertanian bagi petani perempuan dan pemuda. Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian, keamanan pangan, peluang kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju pencapaian SDG2, SDG5, dan SDG8 di Indonesia. Aksi akan dilakukan di 100 desa, 8 kecamatan di 3 kabupaten (Kabupaten Padang Pariaman di Sumatera Barat, Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah dan Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat)

Kegiatan dan capaian utama dari Aksi ini adalah:

  1. Memperkuat keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pembangunan desa di bawah tatanan desa baru.
  2. Meningkatkan praktik pertanian berkelanjutan bagi kelompok tani perempuan dan pemuda.
  3. Mempromosikan model pertanian berkelanjutan bagi petani perempuan dan pemuda yang baik dan inovatif untuk masyarakat luas di tingkat daerah dan nasional.

Aksi ini dipimpin oleh Yayasan Penabulu sebagai koordinator dan melakukan kegiatan lintas sektoral di tingkat nasional serta didukung penuh oleh ICCO sebagai salah satu organisasi pendamping. Penabulu akan mengelola kegiatan proyek di Kabupaten Grobogan, sementara dua kabupaten lainnya akan dikelola oleh dua organisasi pendamping lainnya, yaitu: Konsil LSM Indonesia akan bekerja di Kabupaten Padang Pariaman dan Konsorsium Sistem Hutan Kemasyarakatan (KpSHK) akan bekerja di Kabupaten Lombok Timur.

Pendukung Program

Program ini didukung oleh European Commision dengan total dukungan dana sebesar EUR 1,055,556.00