Intervensi

Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang disusun oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan  oleh Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.

Intervention, Approach, and Strategic Issues for 2020 – 2025

Yayasan Penabulu memiliki empat Intervensi dibawah struktur Badan Pengurus, yaitu: (a) Manajemen Hibah, (b) Jejaring Implementasi, (c) Institut Riset dan (4) Tanggap Bencana. Ketiga Intervensi yang disebutkan pertama secara resmi disahkan pada 24 Oktober 2018 berdasarkan akta notaris No. 29 – 31 oleh Kokoh Henry, SH, MKn., notaris di Jakarta. Sedangkan untuk Tanggap Bencana disahkan kemudian pada 12 November 2019 berdasarkan akta notaris No. 11 oleh Kokoh Henry, SH, MKn.

Manajemen Hibah akan menjalankan fungsi penggalangan sumber dana, penyaluran dan pengelolaan dana hibah, serta memfasilitasi advokasi kebijakan publik secara berjejaring; selain juga memberikan pelatihan, asistensi teknis dan peningkatan kapasitas organisasi kepada mitra untuk mendukung skema hibah lain.

Jejaring Implementasi akan melanjutkan cikal bakal peran  Penabulu sebelumnya dalam mengimplementasikan program pada tingkat tapak dengan memaksimalkan kontribusi dari kantor cabang dan bekerjasama dengan jejaring mitra aliansi; dengan tetap menekankan pada kepemilikan dan penguatan kapasitas lokal pada setiap wilayah kerja.

Institut Riset akan mengelola data, informasi dan pengetahuan yang dilahirkan dan dikelola Penabulu, mengembangkan kajian strategis, riset aksi dan advokasi berbasis data yang mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan menjadi ujung tombak bagi pengembangan kemitran yang efektif dengan lembaga penelitian/universitas dan pemerintah pusat maupun daerah.

Tanggap Bencana akan menjadi unit Penabulu yang menyatukan sumber daya organisasi dalam tanggap bencana di Indonesia, menggalang sumber daya para pihak, menyalurkan bantuan dan logistik kemanusiaan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan darurat dan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak sesegera mungkin sesuai dengan sistem pasar lokal.