Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara

120.22/054/MU/2021 & 002/PENABULU-MALUKU UTARA/I/2021

IDR 2.116.980.000

Periode program: Januari 2021 – Desember 2021

Uraian

Maluku Utara adalah wilayah provinsi yang sangat diperhitungkan dalam pembangunan nasional, terutama dari sektor pertanian. Produk perkebunan dan rempah dari Maluku Utara menjadi produk yang sangat potensial dalam perdagangan nasional, baik perdagangan domestik maupun perdagangan antar negara. Dominasi tanaman rempah di Maluku Utara seperti pala dan cengkih, maupun hasil perkebunan kelapa masih terjaga dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Selain itu produk tersebut berorientasi ekspor dan diperdagangkan di pasar internasional. Namun dalam Data Sistem Otomatis Perkarantinaan (IQFAST) Badan Karantina Ternate pada tahun 2018 lalu tingginya serapan komoditas pala, cengkih dan kelapa (kopra) keluar Maluku tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan petani dan pekebun. Hal ini disebabkan oleh kurang kuatnya posisi dan daya tawar petani dan pekebun penghasil rempah dibandingkan pembeli (dalam hal ini pedagang  pengumpul atau pelaku usaha di lini tengah) yang lebih memiliki kuasa dalam menentukan harga. Tidak adanya standar harga dan acuan pengecekan mutu menjadikan pelaku usaha di lini tengah menetapkan harga yang tidak transparan. Selain itu, hingga saat ini petani dan pekebun sebagai penghasil komoditas dan Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab wilayah tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir dari komoditas yang diserap dari Maluku Utara, Situasi lain yang dihadapi adalah petani dan pekebun tidak memiliki akses terhadap modal jika hendak melakukan diversifikasi produk.

Berdasarkan situasi tersebut, maka Pemerintah harus hadir untuk melindungi kelestarian komoditas unggulan Maluku Utara dan menjaga kehidupan masyarakat. Dalam mendorong perbaikan dan peningkatan ekonomi di sektor pertanian dan perkebunan perlu keterlibatan multi-pihak, yaitu antara Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan penyedia layanan maupun infrastruktur, petani dan pedagang kecil sebagai pemilik bahan baku, serta pelaku usaha berskala menengah dan besar sebagai perantara kepada konsumen. Maka, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan Yayasan Penabulu menginisiasi program yang dapat menyinergikan kekuatan lintas sektor dan kerjasama multi-pihak, yaitu Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat Sejahtera (GOSORA). Program ini bermaksud melindungi petani komoditas pertanian dan perkebunan melalui peningkatan mutu dan daya saing produk, sehingga diperlukan kebijakan yang mengatur tentang tata kelola dan tata niaga komoditas unggulan di sektor pertanian dari hulu hingga hilir. Melalui GOSORA, ada keberpihakan pada upaya penguatan ekonomi lokal untuk masyarakat (petani) di Maluku Utara melalui sistem yang terlembaga. Secara filosofis, GOSORA merupakan bahasa lokal untuk menyebut pala. Penggunaan akronim tersebut ditujukan dengan semangat untuk menjaga nilai-nilai lokalitas. Maka, diharapkan program ini dapat lebih mudah diimplementasikan karena ada kearifan lokal sebagai dasar inisiasinya.

Tujuan dari dicanangkannya GOSORA adalah:

  1. Menguatkan potensi komoditas pertanian dan perkebunan di seluruh wilayah Maluku Utara;
  2. Meningkatkan mutu komoditas dan daya saing produk pertanian dan perkebunan Maluku Utara;
  3. Melindungi keberlanjutan produksi komoditas pertanian dan perkebunan unggulan Maluku Utara;
  4. Meningkatkan kesejahteraan petani dan pekebun di Maluku Utara.

Langkah yang dapat dilakukan untuk penerapan GOSORA sebagai berikut:

  1. Menetapkan mutu dan ketertelusuran komoditas unggulan di setiap wilayah kabupaten/kota di Maluku Utara;
  2. Mengembangkan model kelembagaan korporasi petani untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal berbasis hasil perkebunan.

Pendukung Program

Program ini didukung Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara berdasarkan kerjasama nomor 120.22/054/MU/2021 dan nomor 002/PENABULU-MALUKU UTARA/I/2021 pada tanggal 12 Januari 2021 dengan total dukungan dana sebesar Rp 2.116.980.000,-