Lowongan

Permintaan Penawaran Tender Sederhana Sewa Rumah

Yayasan Penabulu bersama STPI (Stop TB Partnership Indonesia) membentuk Konsorsium untuk mengajukan diri sebagai penerima dana hibah GF komponen TB dari kelompok komunitas. Setelah melalui proses seleksi dan penilaian oleh Global Fund, Konsorsium Penabulu-Stop TB Partnership Indonesia dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Principal Recipient (PR) berdasarkan surat CCM (Country Coordinating Mechanism) Indonesia No: 285/CCM/SEC/IX/2020.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan program GF TB tahun 2021 – 2023, maka dibutuhkan ruang kantor yang memadai untuk mendukung kerja-kerja realisasi program.

Peminat tender dapat mengirimkan surat penawaran kepada Konsorsium Penabulu-STPI sebagai Principal Recipient (PR), sesuai dengan tata cara tender yang ditentukan, dilengkapi dengan semua dokumen pendukungnya. Surat penawaran dikirimkan ke Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan alamat procurement@penabulu-stpi.id.

Surat penawaran tersebut sudah harus diterima lengkap paling lambat pada tanggal 27 November 2020, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif peminat tender dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kegiatan dibawah ini :