“Tidak diaudit pun tidak apa-apa, jika organisasi belum mempunyai dana. Namun, jika ingin mendapatkan pendanaan besar, harus diaudit karena pesaingnya berat, banyak lembaga yang sudah kredibel.” (Nurul Ariska Ferani, 2022)
Audit keuangan lembaga dan laporan perpajakan kerap menjadi persoalan bagi lembaga profit maupun non profit. Untuk percepatan program dan kapasitas OMS HIV AIDS mencapai target 95-95-95, kami menggelar pelatihan “Pelaporan Keuangan, Proses Audit dan Pajak untuk Akuntabilitas Lembaga”, pada 15 dan 19 September 2022.
Pada sesi pertama pelatihan ini, yang diselenggarakan pada 15 September 2022, Nurul Ariska Ferani, Finance Consultant, memapakarkan tentang bagaimana mengintegrasikan laporan keuangan lembaga, dari berbagai proyek dan sumber dana, untuk persiapan melakukan audit eksternal organisasi.
Audit dilakukan tidak sekadar untuk menemukan kecurangan dan kesalahan dalam perusahaan atau organisasi, tapi juga menilai kewajaran laporan keuangan, analisis manajemen dan kinerja, dan rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan. Hasil laporan audit merupakan penentu keputusan stakeholders, apakah mereka akan terlibat atau tidak dengan program.
Penilaian terhadap laporan keuangan juga dilihat dari auditor yang memiliki sertifikasi, terdaftar di OJK dan kredibel. Auditor dengan syarat seperti itu dapat ditemukan di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah berafiliasi dan menjalankan prosedur sesuai standar kepatuhan.
Menurut Nurul, tidak apa-apa menggunakan jasa auditor yang belum tersertifikasi, asalkan diawasi oleh supervisor yang telah memiliki sertifikasi. Alternatif lain, organisasi bisa mengajukan sharing cost dengan pendonor atau lembaga keuangan. Pemeriksaan pun bisa dilakukan secara daring asalkan dara-data keuangannya lengkap. Dokumen apa saja untuk kelengkapan laporan keuangan yang harus disiapkan?