Lowongan

Pengumuman Penerimaan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest / EoI)

Yayasan Penabulu adalah organisasi yang mempunyai visi untuk memberdayakan kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS) di dalam penguatan tata laksana dan tata kelola, termasuk memampukan OMS memobilisasi sumber daya. Yayasan Penabulu dengan dukungan dari The Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) akan melakukan penjajakan cepat terhadap kapasitas kelembagaan OMS dalam penanggulangan HIV/AIDS di 26 kota/kabupaten. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas OMS pelaksana program komunitas dalam hal mengakses, melaksanakan dan mengelola dana hibah untuk program penanggulangan HIV/AIDS serta untuk optimalisasi peran OMS dalam meningkatkan kualitas pemberian layanan dan mendukung percepatan pengobatan.

Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah

  • Adanya gambaran kapasitas dari setidaknya 30 OMS potensial di 26 kota/kabupaten untuk dapat melaksanakan dan mengelola program kemitraan dari mitra pembangunan nasional dan internasional;
  • Mengembangkan rencana peningkatan kapasitas (capacity building plan) bagi OMS, sesuai dengan prioritas kebutuhan yang diperoleh dari hasil penjajakan cepat;
  • Adanya analisis situasi awal bagi pengembangan dukungan kepada OMS pelaksana program penanggulangan HIV/AIDS dalam bentuk bimbingan teknis.

Adapun keluaran dari penjajakan cepat terhadap kapasitas kelembagaan OMS adalah adanya peta variabel yang menunjukkan hasil penilaian Tools Asesmen Cepat impact+ yang dibagi menjadi 4 (empat) area tinjuan, yaitu: (1) Landasan organisasi; (2) Tata kelola organisasi; (3) Tata laksana; dan (4) Keberlanjutan organisasi.

Penjajakan cepat terhadap kapasitas kelembagaan OMS dilakukan dengan metode asesmen mandiri (self assessment) dan menggunakan Tools Asesmen Cepat Improving Program Acceleration and Capacity for CSO Towards More Access to HIV Testing and Treatment (impact+). Perangkat alat bantu ini dibuat dan dikembangkan oleh Yayasan Penabulu agar dapat dipergunakan untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kapasitas suatu organisasi secara cepat dengan pendekatan pengumpulan data secara daring. Informasi yang dikumpulkan melalui tools asesmen cepat ini adalah informasi saat ini (current situation) di organisasi, serta informasi yang ada saat periode pengumpulan data. Jadi tidak menggambarkan keadaan organisasi sebelumnya atau menceritakan kondisi organisasi yang diharapkan.

Wilayah yang masuk ke dalam area cakupan di dalam proses penjajakan cepat terhadap kapasitas kelembagaan OMS ini adalah 26 kabupaten/kota sebagai berikut: (1) Kota Medan;(2) Kota Batam;(3) Kota Padang;(4) Kota Tangerang;(5) Kota Tangerang Selatan;(6) Kabupaten Tangerang;(7) Kota Depok;(8) Kota Jakarta Barat;(9) Kota Jakarta Utara;(10) Kota Jakarta Pusat;(11) Kota Jakarta Timur;(12) Kota Jakarta Selatan;(13) Kota Bekasi;(14) Kabupaten Bekasi;(15) Kota Bogor;(16) Kabupaten Bogor;(17) Kota Bandung;(18) Kabupaten Indramayu;(19) Kota Semarang;(20) Kota Yogyakarta;(21) Kota Surabaya;(22) Kota Malang;(23) Kota Denpasar;(24) Kabupaten Badung;(25) Kota Makassar; dan Kota (26) Manado.

Berikut adalah tahapan dari proses penjajakan cepat kapasitas kelembagaan OMS beserta pengaturan waktunya:

  • Pengumuman seruan untuk mengirimkan surat peryataan minat (expression of interest) kepada OMS di 26 kota/kabupaten: 17 Desember 2020;
  • Batas waktu pengiriman surat pernyataan minat dari OMS di 26 kota/kabupaten: 20 Desember 2020;
  • Pelaksanaan webinar tentang cara penggunaan Tools Asesmen Cepat impact+: 21 Desember 2020;
  • Periode waktu pengisiaan dan pengiriman balik Tools Asesmen Cepat impact+ oleh OMS di 26 kabupaten: 21-25 Desember 2020;
  • Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD): 29 & 30 Desember 2020;
  • Analisis hasil: 23-31 Desember 2020.

Kegiatan penjajakan cepat terhadap kapasitas kelembagaan OMS ini direncanakan untuk dapat diikuti oleh organisasi yang memenuhi kriteria inklusi sebagai berikut:

  1. Berasal dari 26 kota/kabupaten terpilih;
  2. Telah bekerja dalam isu HIV/AIDS setidaknya dalam dua tahun terakhir;
  3. Memiliki aktivitas atau kegiatan yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung pada pencapaian indikator nasional 90-90-90.

Bagi organisasi yang beminat untuk mengikuti proses penjajakan cepat kapasitas kelembagaan OMS dalam penanggulangan HIV/AIDS di 26 kota/kabupaten, silakan mengirimkan Surat Pernyataan Minat (expression of interest / EoI) ke alamat surat elektronik suhendro.sugiharto@penabulu.id paling lambat tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.59 WIB.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kegiatan dibawah ini :

Kerangka Acuan Rapid Capacity Assessment Penabulu (1649 downloads )