Staf Administrasi Program RBP Provinsi Jambi

Administration Staff – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Staf Administrasi akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menjalankan fungsi sebagai pemegang uang muka jika diperlukan, memastikan dana tersedia dan dikelola sesuai kebutuhan program.
  2. Mengelola dan mencatat setiap transaksi uang muka secara transparan dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab untuk pelaporan penggunaan uang muka sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh program.
  4. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen-dokumen terkait pengadaan, perjanjian kerja, dan kontrak.
  5. Mengurus kebutuhan administrasi terkait penyaluran dana kepada penerima manfaat, memastikan seluruh dokumen pendukung seperti proposal, RAB, dan kwitansi lengkap dan sah.
  6. Mengelola dan menyimpan arsip dokumen administrasi dan keuangan secara rapi dan mudah diakses oleh tim yang memerlukan.
  7. Memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan dengan memverifikasi semua bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Melakukan pengecekan atas kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku serta standar yang ditetapkan oleh program dan lembaga donor.
  9. Membantu dalam persiapan audit internal maupun eksternal, memastikan setiap dokumen keuangan tersedia dan valid.
  10. Berkoordinasi erat dengan tim keuangan untuk memastikan semua pengeluaran tercatat dengan benar dan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  11. Mendukung proses rekonsiliasi keuangan secara berkala dan memastikan kesesuaian saldo kas dengan catatan keuangan.
  12. Membantu penyusunan laporan penggunaan dana secara periodik, memastikan laporan disusun tepat waktu dan akurat.
  13. Bertanggung jawab dalam pencatatan arus kas program, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi, akuntansi, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan, terutama yang terkait dengan lingkungan atau konservasi, selama minimal 1-3 tahun.
  3. Pengalaman dalam menyusun laporan keuangan proyek sesuai standar donor internasional atau pemerintah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran untuk proyek berskala besar, terutama di sektor pembangunan berkelanjutan (menjadi nilai tambah).
  5. Memahami sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan transaksi, manajemen kas, dan pelaporan keuangan secara terperinci dan akurat.
  6. Menguasai aplikasi atau software keuangan dan administrasi seperti Microsoft Excel, QuickBooks, atau perangkat lunak akuntansi lainnya.
  7. Mampu melakukan rekonsiliasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun eksternal yang berlaku.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Staff Adiministrasi RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

 

Safeguard Officer Program RBP Provinsi Jambi

Safeguard Officer  Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Safeguard Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Safeguard Officer akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program RBP Output 2 sesuai dengan standar keselamatan sosial dan lingkungan yang berlaku di KLHK dan BPDLH. Safeguard Officer ini akan mengimplementasikan dan memantau kepatuhan terhadap kebijakan safeguard di seluruh kegiatan program, termasuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengelola langkah-langkah mitigasi di tingkat tapak.

  1. Pengelolaan Safeguard:
  • Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan safeguard sosial dan lingkungan dalam pelaksanaan program di tingkat tapak
  • Melakukan penilaian dampak lingkungan dan sosial untuk setiap kegiatan yang memiliki risiko di tingkat tapak.
  1. Identifikasi dan Mitigasi Risiko:
  • Mengidentifikasi potensi risiko sosial dan lingkungan yang terkait dengan kegiatan program. termasuk hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal,
  • Mengusulkan dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif.
  1. Monitoring dan Evaluasi:
  • Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan safeguard.
  • Menyusun laporan tentang pelaksanaan safeguard dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
  • Bersama ekspert menyusun, melaporkan dan menanggungjawabkan hasil kegiatan kepada Project Manager.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial, dan terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 1 tahun.
  3. Memiliki pengalaman dalam bekerja dengan lembaga pemerintah, LSM, atau organisasi internasional merupakan nilai tambah.
  4. Memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan.
  5. Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial dan lingkungan.
  6. Memiliki pengalaman dalam penanganan mekanisme pengaduan dan keterlibatan masyarakat.
  7. Memiliki kemampuan manajemen waktu dan pemecahan masalah yang baik.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

 

Project Coordinator Program RBP Provinsi Lampung

Project Coordinator– Result Base Payment (RBP) Lampung

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Project Coordinator akan berbasis di Lampung, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memberikan asistensi teknis kepada penerima manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja, dan pelaporan kegiatan.
  2. Membantu penerima manfaat dalam menyusun rencana kerja yang realistis dan mendukung pencapaian tujuan program.
  3. Memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.
  4. Menjalin komunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program, memberikan arahan, dan memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan serta mekanisme program.
  5. Mengidentifikasi tantangan di lapangan dan memberikan solusi secara proaktif kepada penerima manfaat.
  6. Membantu penerima manfaat mengatasi kendala operasional dan administrasi, serta menyesuaikan strategi implementasi program sesuai perkembangan situasi.
  7. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan secara rutin sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Lemtara.
  8. Memastikan bahwa laporan mencakup seluruh aspek program, termasuk kemajuan pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai.
  9. Mengirimkan laporan tepat waktu dan bertanggung jawab atas keakuratan data serta kelengkapan informasi yang disampaikan.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 3 tahun (menjadi nilai lebih).
  3. Berpengalaman dalam kegiatan Monitoring, Evaluation, and Learning (MEL), terutama dalam proyek lingkungan atau konservasi (menjadi nilai lebih).
  4. Pengalaman dalam pengelolaan proyek lingkungan, kehutanan, atau pembangunan berkelanjutan, terutama di wilayah Lampung atau Sumatera, lebih diutamakan.
  5. Berpengalaman dalam bekerja dengan komunitas lokal dan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  6. Mampu melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan secara sistematis dan efisien.
  7. Kemampuan memimpin dan mengkoordinasikan tim, dengan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang kuat untuk menjalin hubungan dengan berbagai pihak.
  8. Mampu menulis laporan yang jelas, terstruktur, dan sesuai standar yang diminta oleh lembaga donor atau organisasi terkait.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Project Coordinator Lampung-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Program Officer Program RBP Provinsi Jambi

Program Officer – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Project Manager akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program penurunan emisi di tingkat yurisdiksi (provinsi dan kabupaten) dalam program Result Based Payment (RBP) Provinsi Jambi, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan kebijakan nasional REDD+ dan mitigasi perubahan iklim.
  2. Memastikan kepatuhan program RBP Jambi terhadap peraturan dan standar regulasi keuangan negara (APBN/APBD).
  3. Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan dukungan terhadap pelaksanaan program RBP Provinsi Jambi.
  4. Menyusun, mengelola, dan memantau anggaran program, memastikan penggunaan dana yang tepat dan efisien sesuai dengan perencanaan keuangan.
  5. Melakukan kontrol terhadap penggunaan sumber daya keuangan dengan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta memastikan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  6. Bertanggung jawab dalam mempersiapkan program untuk menghadapi audit dari audit negara (BPK), dengan memastikan seluruh dokumentasi dan laporan keuangan sesuai dengan standar audit.
  7. Memastikan seluruh proses keuangan dan operasional sesuai dengan persyaratan audit, serta berkoordinasi dengan auditor eksternal untuk memfasilitasi kelancaran audit.
  8. Membangun jaringan komunikasi yang solid dengan semua pemangku kepentingan utama, termasuk pemerintah, LSM, masyarakat lokal untuk mendukung berjalannya Program RBP Provinsi Jambi.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 7 tahun.
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait manajemen program penurunan emisi berbasis yurisdiksi.
  4. Memiliki pengetahuan terkait kerangka peraturan program yang menggunakan standar donor internasional dan yang didanai oleh keuangan negara (APBN/APBD).
  5. Memiliki pengalaman bekerja bersama lembaga donor dan lembaga pemerintah.
  6. Memiliki pengetahuan terkait pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya keuangan program
  7. Memiliki pengetahuan dan pengalaman menjalani audit donor internasional dan audit negara (BPK)

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Program Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Monev Officer Program RBP Provinsi Jambi

Monev Officer– Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Monev Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Monev Officer akan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dari Program RBP Output 2. Monev Officer ini akan bekerja sama dengan tim program untuk memastikan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan target yang ditetapkan, serta memberikan masukan berbasis data untuk pengambilan keputusan.

  1. Perencanaan Monitoring dan Evaluasi:
  • Menyusun rencana monitoring dan evaluasi yang komprehensif, sesuai dengan indikator program RBP Output 2.
  1. Pengumpulan dan Analisis Data:
  • Mengumpulkan data lapangan secara berkala terkait pelaksanaan program.
  • Bersama Spesialis melakukan analisis data yang dikumpulkan untuk menilai pencapaian target program dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  1. Pelaporan dan Dokumentasi:
  • Menyusun laporan monitoring dan evaluasi berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan) untuk dilaporkan kepada manajemen dan pemangku kepentingan.
  • Membuat dokumentasi yang akurat dan detail tentang pelaksanaan program, hasil, dan pelajaran yang diperoleh.
  1. Evaluasi Program:
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program untuk menilai dampak dan keberlanjutan program.
  • Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program ke depan.
  1. Koordinasi dengan Tim:
  • Bekerja sama dengan berbagai departemen untuk memastikan pengumpulan data yang tepat dan konsisten.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial, dan terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 1 tahun.
  3. Memiliki pengetahuan dan  kemampuan terkait Pengetahuan dan kemampuan terkait kerangka theory of change program penurunan emisi GRK.
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami dan menyusun kerangka Logical Framework
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan terkait penyusunan Monev Plan
  6. Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan pelaksanaan monev program
  7. Memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait penyusunan laporan monev program 

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Monev Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Administration Staff Program RBP Provinsi Lampung

Administration Staff– Result Base Payment (RBP) Lampung

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Lampung, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menjalankan fungsi sebagai pemegang uang muka jika diperlukan, memastikan dana tersedia dan dikelola sesuai kebutuhan program.
  2. Mengelola dan mencatat setiap transaksi uang muka secara transparan dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab untuk pelaporan penggunaan uang muka sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh program.
  4. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen-dokumen terkait pengadaan, perjanjian kerja, dan kontrak.
  5. Mengurus kebutuhan administrasi terkait penyaluran dana kepada penerima manfaat, memastikan seluruh dokumen pendukung seperti proposal, RAB, dan kwitansi lengkap dan sah.
  6. Mengelola dan menyimpan arsip dokumen administrasi dan keuangan secara rapi dan mudah diakses oleh tim yang memerlukan.
  7. Memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan dengan memverifikasi semua bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Melakukan pengecekan atas kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku serta standar yang ditetapkan oleh program dan lembaga donor.
  9. Membantu dalam persiapan audit internal maupun eksternal, memastikan setiap dokumen keuangan tersedia dan valid.
  10. Berkoordinasi erat dengan tim keuangan untuk memastikan semua pengeluaran tercatat dengan benar dan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  11. Mendukung proses rekonsiliasi keuangan secara berkala dan memastikan kesesuaian saldo kas dengan catatan keuangan.
  12. Membantu penyusunan laporan penggunaan dana secara periodik, memastikan laporan disusun tepat waktu dan akurat.
  13. Bertanggung jawab dalam pencatatan arus kas program, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi, akuntansi, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan, terutama yang terkait dengan lingkungan atau konservasi, selama minimal 1-3 tahun.
  3. Pengalaman dalam menyusun laporan keuangan proyek sesuai standar donor internasional atau pemerintah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran untuk proyek berskala besar, terutama di sektor pembangunan berkelanjutan (menjadi nilai tambah).
  5. Memahami sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan transaksi, manajemen kas, dan pelaporan keuangan secara terperinci dan akurat.
  6. Menguasai aplikasi atau software keuangan dan administrasi seperti Microsoft Excel, QuickBooks, atau perangkat lunak akuntansi lainnya.
  7. Mampu melakukan rekonsiliasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun eksternal yang berlaku.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Administration Staff Lampung-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Finance Officer Program RBP Provinsi Jambi

Finance Officer – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Finance Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mengelola seluruh aspek keuangan program RBP Provinsi Jambi, termasuk penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan arus kas, dan pelaporan keuangan.
  2. Menyusun anggaran tahunan program berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui, serta memantau realisasi anggaran secara berkala untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan sesuai dengan perencanaan.
  3. Menyusun laporan keuangan secara berkala untuk manajemen, donor, dan pemangku kepentingan terkait.
  4. Membuat laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang transparan dan akurat, sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan persyaratan dari lembaga donor.
  5. Memastikan laporan keuangan disusun tepat waktu dan mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta memenuhi persyaratan donor, baik nasional maupun internasional.
  6. Berkoordinasi dengan auditor eksternal selama proses audit untuk memastikan bahwa laporan keuangan program RBP Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Memastikan seluruh transaksi keuangan mematuhi kebijakan internal, prosedur keuangan, dan persyaratan donor.
  8. Mengembangkan dan menerapkan sistem kontrol internal yang kuat untuk menghindari penyelewengan dana, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan hukum terkait keuangan.
  9. Melakukan pengecekan terhadap bukti transaksi keuangan (invoice, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya) untuk memastikan keabsahan dan keakuratan transaksi.
  10. Mendukung proses audit eksternal, termasuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan bekerja sama dengan auditor untuk memastikan kelancaran proses audit.
  11. Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil audit untuk memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan kontrol internal.
  12. Memastikan bahwa seluruh kegiatan keuangan program RBP mematuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah maupun donor.

KUALIFIKASI

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi atau akuntansi maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan selama minimal 3 tahun
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait sistem dan standar keuangan lembaga donor internasional dan keuangan negara (APBN/APBD)
  4. Memiliki kemampuan mengelola administrasi keuangan program
  5. Memiliki pengalaman menjalani audit lembaga donor internasional dan keuangan negara (BPK)
  6. Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait sistem administrasi pemerintah daerah

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Finance Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Project Officer Climate Resiliance

Program Officer Climate Resilience

Salah satu program yang dilaksanakan oleh Penabulu adalah Program Perubahan Iklim dan Transisi Energi, yang bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan menurunkan emisi gas rumah kaca dan beralih ke sumber energi terbarukan. Fokus utama program ini adalah pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, perlindungan ekosistem yang rentan, serta promosi penggunaan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, sebagai solusi jangka panjang.

Program ini juga mendukung transisi dari bahan bakar fosil ke energi bersih, meningkatkan efisiensi energi, serta memperkenalkan teknologi ramah lingkungan. Penabulu bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mendukung kebijakan energi yang inklusif, menciptakan peluang ekonomi baru, dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memastikan semua aspek perencanaan dan pelaksanaan, baik di tingkat nasional maupun lokal,dilakukan sesuai dengan jadwal dan tujuan yang telah ditetapkan. Termasuk didalamnya penjadwalan pertemuan, pemantauan kemajuan, dan penyesuaian rencana jika diperlukan.
  2. Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah, organisasi Masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi proyek yang efektif
  3. Menyusun dan membuat Term of Reference (TOR) untuk berbagai kegiatan proyek, memastikan bahwa TOR sesuai dengan tujuan proyek dan pedoman yang ditetapkan.
  4. Menyusun laporan kegiatan proyek, termasuk laporan kemajuan, laporan akhir, dan laporan keuangan, dengan memastikan kelengkapan dan keakuratannya sebelum diserahkan kepada manajemen dan donor.
  5. Mengelola dokumen administratif terkait proyek dan memastikan penyimpanannya sesuai dengan prosedur organisasi.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1. Latar belakang dalam ilmu sosial dan konservasi, seperti sosiologi, komunikasi, kebijakan publik, kehutanan, dan pertanian, lebih diutamakan
  2. Memiliki pengalaman kerja paling tidak 2 tahun dibidang Advokasi atau pemberdayaan Masyarakat dan atau monitoring evaluasi
  3. Memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan, serta mengelola sumber daya secara efektif.
  4. Mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tulisan, dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, pemerintah, donor, dan mitra kerja.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Project Officer Climate Resilience-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.