Safeguard Officer Program RBP Provinsi Jambi

Safeguard Officer  Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Safeguard Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Safeguard Officer akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program RBP Output 2 sesuai dengan standar keselamatan sosial dan lingkungan yang berlaku di KLHK dan BPDLH. Safeguard Officer ini akan mengimplementasikan dan memantau kepatuhan terhadap kebijakan safeguard di seluruh kegiatan program, termasuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengelola langkah-langkah mitigasi di tingkat tapak.

  1. Pengelolaan Safeguard:
  • Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan safeguard sosial dan lingkungan dalam pelaksanaan program di tingkat tapak
  • Melakukan penilaian dampak lingkungan dan sosial untuk setiap kegiatan yang memiliki risiko di tingkat tapak.
  1. Identifikasi dan Mitigasi Risiko:
  • Mengidentifikasi potensi risiko sosial dan lingkungan yang terkait dengan kegiatan program. termasuk hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal,
  • Mengusulkan dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif.
  1. Monitoring dan Evaluasi:
  • Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan safeguard.
  • Menyusun laporan tentang pelaksanaan safeguard dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
  • Bersama ekspert menyusun, melaporkan dan menanggungjawabkan hasil kegiatan kepada Project Manager.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial, dan terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 1 tahun.
  3. Memiliki pengalaman dalam bekerja dengan lembaga pemerintah, LSM, atau organisasi internasional merupakan nilai tambah.
  4. Memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan.
  5. Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial dan lingkungan.
  6. Memiliki pengalaman dalam penanganan mekanisme pengaduan dan keterlibatan masyarakat.
  7. Memiliki kemampuan manajemen waktu dan pemecahan masalah yang baik.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.