Health Sector Engagement Officer – INTEGRASI Program Nasional

Proyek INTEGRASI bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem layanan kesehatan primer, baik di tingkat nasional maupun sub-nasional. Tujuan ini dicapai melalui bantuan teknis yang strategis, responsif, dan terkoordinasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan mempromosikan reformasi inovatif yang berfokus pada peningkatan kesehatan masyarakat di seluruh siklus kehidupan.

USAID melihat Puskesmas sebagai landasan portofolio kesehatannya. Dengan memperkuat peran Puskesmas, USAID bertujuan untuk mengurangi pengelompokan program secara terpisah dan meningkatkan koordinasi dalam investasi program kesehatan globalnya, termasuk di Indonesia. Bekerja sama dengan Yayasan Penabulu melalui Proyek INTEGRASI, USAID menargetkan hasil akhir berupa transformasi Puskesmas di provinsi-provinsi prioritas dari tahun 2023 hingga 2028. Keberhasilan transformasi ini akan ditunjukkan melalui cakupan layanan Puskesmas yang lebih merata dan efektif, serta peningkatan perlindungan finansial di bawah skema Jaminan Kesehatan Semesta (UHC).

Lokasi: Health Sector Engagement Officer akan berbasis di Jakarta (National)  dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Bekerja sama secara erat dengan Technical Director USAID INTEGRASI dalam pelaksanaan program ILP di berbagai tingkatan.
  2. Mengembangkan dan melaksanakan strategi untuk memperkuat penyampaian layanan kesehatan primer terintegrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Menjalin dan menjaga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama dengan Takelmas (Taskforce for Community Health) dan Promkes (Unit Promosi Kesehatan).
  4. Memastikan bahwa upaya integrasi layanan kesehatan primer sesuai dengan kebijakan dan tujuan nasional yang ditetapkan oleh Kemenkes.
  5. Terlibat dalam penyusunan policy brief dan rekomendasi kebijakan yang bertujuan memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia.
  6. Mengkoordinasikan upaya advokasi yang mendorong integrasi layanan kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemendagri, dan Kemendesa.
  7. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di sektor kesehatan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan layanan kesehatan terintegrasi.
  8. Menyelenggarakan pertemuan dan konsultasi dengan Kemenkes serta pihak terkait lainnya guna memastikan keberhasilan implementasi integrasi layanan kesehatan primer.
  9. Pemantauan dan evaluasi proses implementasi komitmen bersama tiga kementerian (Kemenkes, Kemendagri, Kemendesa) dalam percepatan ILP dan melaporkannya kepada tim internal dan pemangku kepentingan eksternal.
  10. Berkolaborasi dengan PHC Technical Coordinator di tingkat nasional dan PHC Technical Officer di tingkat provinsi guna menjamin keselarasan kebijakan serta efektivitas pelaksanaan layanan kesehatan primer di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Kualifikasi

  1. Lulusan Kedokteran (MD), pendidikan Magister di bidang Kesehatan menjadi nilai tambah.
  2. Memiliki pengalaman 1-3 tahun di program kesehatan primer, khususnya yang melibatkan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau lembaga pemerintah terkait lainnya.
  3. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem kesehatan di Indonesia, terutama terkait layanan kesehatan primer dan promosi kesehatan.
  4. Memiliki kemampuan dalam pengembangan kebijakan, manajemen program, serta advokasi di sektor kesehatan.
  5. Kemampuan komunikasi yang kuat dan keterampilan dalam menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan, khususnya dalam berkoordinasi dengan badan pemerintah di tingkat nasional dan daerah.
  6. Terampil dalam memantau pelaksanaan program serta memberikan masukan strategis untuk meningkatkan integrasi layanan kesehatan.
  7. Mahir dalam penggunaan perangkat lunak Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint).
  8. Fasih berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
  9. Kemampuan berbahasa Inggris aktif akan menjadi nilai tambah.
  10. Bersedia melakukan perjalanan dinas untuk pemantauan program dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  11. Memiliki kemampuan problem-solving dan negosiasi yang baik.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 19 November  2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Health Sector Engagement Officer -Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.