Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019
LATAR BELAKANG
Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank, yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).
Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.
RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtara) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.
Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.
Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV membutuhkan Konsultan Individu Penerjemahan IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019. Konsultan Individu ini akan fokus pada penerjemahan dokumen (bilingual). Dokumen IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) sendiri merupakan dokumen panduan/arahan terkait dalam menyusun laporan mengenai perubahan iklim dan dampaknya. Dengan adanya kehadiran Konsultan Individu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.
TUJUAN PENUGASAN
Program FCPF Carbon Fund sedang mencari Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 untuk mendukung implementasi kegiatan di internal Direktorat IGRK MPV khususnya mendukung proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 dan refinement 2019 dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.
LINGKUP KERJA
Berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MPV dan tenaga ahli lainya, Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:
- Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV untuk proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 dan refinement 2019;
- Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/wetlands/pdf/Wetlands_Supplement_Entire_Report.pdf) yang berjumlah 354 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
- Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 Volume 1 – 5 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/2019rf/pdf/2019rf_all_in.zip) yang berjumlah sekitar 2000 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
- Melakukan proses proofreading untuk hasil penerjemahan yang telah dilakukan;
- Melayout hasil penerjemahan kedalam bentuk buku.
LUARAN
Luaran dari kegiatan ini antara lain:
- Dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dalam Bahasa Indonesia;
- Dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 dalam Bahasa Indonesia.
JADWAL KERJA
Durasi kerja Konsultan Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 selama 3 bulan dimulai dari bulan Juli sampai bulan September 2025. Konsultan Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dari wilayah Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat.
PEMBAYARAN ATAS JASA KONSULTAN
- Pembayaran atas jasa konsultan akan dibayarkan di akhir periode masa kontrak dengan syarat luaran telah terpenuhi dengan nominal yang sudah ditentukan atas kesepakatan.
KRITERIA KONSULTAN INDIVIDU PENERJEMAH IPCC GUIDELINE 2006
- Memiliki pengalaman penerjemahan bahasa dalam bilingual selama lebih kurang 3 tahun (dapat dibuktikan dengan portofolio);
- Memiliki keterampilan teknis dalam proses penerjemahan seperti penggunaan perangkat lunak penerjemahan, manajemen terminologi, dan penanganan berbagai format file;
- Memiliki pemahaman mengenai isu GRK dan istilah-istilah khusus dalam isu GRK, terutama terkait sektor Kehutanan menjadi nilai tambah;
- Familiar dengan isu pemanfaatan hutan dan pengelolaan lahan menjadi nilai tambah;
PROSES PEREKRUTAN
Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Konsultan Perorangan.
SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)
Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.
Cara Melamar:
Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 ke alamat email:
lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019 – [Nama Anda]
Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :