Call for Collaboration: Advokasi dan Kampanye Paska Pengesahan UU PPRT
Latar Belakang
Yayasan Penabulu membuka kesempatan kolaborasi bagi organisasi Masyarakat sipil, komunitas, lembaga maupun individu untuk mendukung kerja-kerja advokasi dan kampanye paska pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Kolaborasi ini merupakan bagian dari program Care Connect: Action for Care Workers in the Philippines and Indonesia, sebuah inisiatif empat tahun (2024–2028) yang bertujuan mendorong transformasi relasi gender, meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi perempuan dan anak perempuan di kedua negara serta memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap kerja perawatan (care work), baik berbayar maupun tidak berbayar.
Seiring dengan pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026, diperlukan upaya kolektif untuk mendukung penyusunan peraturan turunan, sosialisasi implementasi UU, dan penguatan edukasi public terkait keperawatan dan hak-hak pekerja rumah tangga. Program Care Connect diinisiasi bersama Oxfam Canada dan mitra di Indonesia dan Filipina dengan dukungan pemerintah Kanada.
Tujuan Kolaborasi
Kolaborasi ini bertujuan untuk:
- Mendukung proses advokasi penyusunan 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Menteri (Permen) sebagai amanat UU PPRT;
- Memastikan substansi peraturan pelaksana mengakomodasi perlindungan sosial, sistem pengupahan yang adil, dan perlindungan hak PRT;
- Melaksanakan kampanye publik dan sosialisasi implementasi UU PPRT kepada berbagai kelompok sasaran;
- Memperkuat pemahaman publik mengenai kerja perawatan dan hak-hak pekerja rumah tangga.
Fokus Kolaborasi mencakup, namun tidak terbatas pada:
Advokasi Kebijakan
- Penyusunan policy brief, dan masukan substansi rancangan PP dan Permen;
- Penyediaan kajian atau Analisa kebijakan;
- Audiensi dan lobi dengan Kementerian/Lembaga terkait;
- Penguatan koalisi masyarakat sipil;
Kampanye Publik
- Produksi materi kampanye cetak dan digital;
- Pembuatan Media Komunikasi Edukasi berupa infografis, video, buku saku, FAQ dan materi edukasi lainnya;
- Kampanye media sosial;
- Konferensi pers dan media briefing;
- Media visit dan pelibatan media;
- Aktivasi publik dan penguatan narasi kerja perawatan.
Kolaborasi dalam kegiatan ini terbagi ke dalam dua output utama, yaitu:
Output 1 – Dukungan Advokasi Kebijakan
Meliputi kegiatan:
- Advokasi kebijakan, termasuk stakeholder engagement, audiensi dan lobi kepada Kementerian/Instansi terkait;
- Penyusunan policy brief dan materi substansi lainnya;
- Stakeholder engagement;
- Penguatan kerja koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi turunan UU PPRT.
Output 2 – Dukungan Kampanye dan Media
Meliputi kegiatan:
- Produksi materi KIE dan kampanye baik cetak maupun digital;
- Kampanye publik dan media sosial;
- Media engagement, termasuk konferensi pers, media visit dan media briefing;
Peserta dapat mengajukan proposal untuk:
- Salah satu output; atau
- Kedua output sekaligus, dengan penjelasan pendekatan, strategi, dan rencana kerja untuk masing-masing output.
Hasil yang Diharapkan
Output 1 – Dukungan Advokasi Kebijakan
- Tersedianya policy brief dan rekomendasi kebijakan terkait regulasi turunan UU PPRT;
- Tersedianya ruang untuk memberi masukan substansi untuk rancangan PP dan Permen;
- Terbangunnya komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait;
- Diakomodirnya masukan masyarakat sipil dalam proses penyusunan regulasi pelaksana UU PPRT;
- Menguatnya dukungan kebijakan terhadap perlindungan sosial dan sistem pengupahan yang adil bagi PRT.
Output 2 – Dukungan Kampanye dan Media
- Tersedianya materi KIE dan kampanye terkait implementasi UU PPRT;
- Terlaksananya kampanye publik melalui media sosial, media massa, dan pelibatan publik;
- Menguatnya dukungan media terhadap implementasi UU PPRT;
- Meningkatnya pemahaman publik terkait kerja perawatan dan hak-hak pekerja rumah tangga;
- Menguatnya dukungan publik terhadap implementasi UU PPRT.
Periode Pelaksanaan
Periode pelaksanaan kolaborasi direncanakan berlangsung selama 3–6 bulan (Mei 2026 – Desember 2026)
Kriteria Mitra Kolaborasi
- Organisasi masyarakat sipil;
- Komunitas;
- Media;
- Konsultan kelompok dan/atau individual;
- Akademisi atau peneliti;
- Kolektif kreatif dan komunikasi;
- Pihak lain yang memiliki pengalaman relevan.
Mitra kolaborasi diharapkan memiliki:
- Pengalaman dalam advokasi kebijakan, komunikasi publik, atau isu ketenagakerjaan/gender;
- Pemahaman mengenai isu pekerja rumah tangga, kerja perawatan, dan perlindungan sosial;
- Kemampuan bekerja kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan;
- Komitmen terhadap nilai kesetaraan gender, inklusi sosial, dan hak asasi manusia.
Dokumen Pengajuan Kolaborasi
Organisasi yang berminat untuk merespon Kerjasama ini dapat mengirimkan usulan kegiatan yang berisikan:
1. Informasi organisasi
- Nama, legalitas, narahubung, info kontak
- Profil organisasi / komunitas
- Pengalaman singkat yang relevan dengan kegiatan Kerjasama
2. Informasi usulan kegiatan Kerjasama
- Latar belakang
- Tujuan
- Hasil yang diharapkan
- Kegiatan yang akan dilakukan
- Kelompok kepentingan yang dilibatkan
- Kerangka waktu
- Tim kerja
3. Rincian anggaran dapat dilampirkan dalam dokumen yang berbeda dengan merinci kegiatan, keluaran yang dihasilkan, hari kerja yang dibutuhkan dan perkiraan waktu pelaksanaan.
Tata Cara Pengiriman Proposal
Proposal teknis dan finansial dapat dikirimkan melalui email kepada: pengadaan@penabulu.id
Dengan subjek email: Konsultan Advokasi Care Connect – Output 1 / Output 2
Batas akhir pengiriman proposal: 13 Mei 2026, pukul 17.00 WIB
Detail lebih lanjut terkait ruang lingkup pekerjaan dan Kerangka Acuan Kerja (ToR) dapat diunduh melalui panggilan ini.
Unduh TOR
Ketentuan Lain
- Yayasan Penabulu berhak menerima atau menolak proposal tanpa kewajiban memberikan alasan;
- Yayasan Penabulu dapat meminta klarifikasi tambahan selama proses evaluasi;
- Seluruh biaya penyusunan proposal menjadi tanggung jawab pengusul;
- Hanya kandidat atau organisasi yang lolos seleksi yang akan dihubungi lebih lanjut.
Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas, dan pelanggaran keuangan, dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai di atas yang bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselidiki. Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekrutmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Tentang Penabulu
Yayasan Penabulu didirikan pada tahun 2003 sebagai organisasi nirlaba Indonesia, yang dibangun berbasis inisiatif dan sumber daya lokal, didedikasikan untuk visi masyarakat sipil yang berdaya yang menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan, ketahanan demokrasi, dan perluasan ruang sipil; untuk memerangi ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Penabulu berperan sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) melalui mobilisasi sumber daya dalam bentuk apa pun, pengelolaan dan penyaluran sumber daya, penguatan kapasitas dan ekosistem yang memungkinkan kerja masyarakat sipil Indonesia dalam agenda keadilan iklim, keadilan gender, ekonomi kemasyarakatan, cakupan layanan kesehatan semesta dan aksi kemanusiaan.
Sejak akhir November 2023, Penabulu sebagai organisasi independen yang berakar lokal telah mendapatkan status Prospective Affiliate dari Oxfam International dengan masa transisi dua tahun sebelum sepenuhnya menjadi perwakilan Indonesia dalam konfederasi sebagai Penabulu-Oxfam (Oxfam Indonesia). Melalui afiliasi ini, Penabulu menjadi bagian dari jejaring Oxfam global dan akan memberikan kesempatan lebih dan meneguhkan peran sebagai organisasi lokal simpul keberdayaan masyarakat sipil Indonesia yang terkoneksi dengan gerakan global dalam memerangi kemiskinan dan ketidakadilan dalam keyakinan akan masa depan yang setara.
BERAKAR LOKAL, TERKONEKSI GLOBAL




