District Technical Coordinator – BEBAS TB Program Wilayah 3

Bersama Menuju Eliminasi dan Bebas dari Tuberkulosis (USAID BEBAS TB) merupakan kegiatan unggulan lima tahun yang didanai oleh USAID yang dirancang untuk meningkatkan kualitas deteksi, diagnosis, pengobatan, dan pencegahan tuberkulosis. Tujuan dari kegiatan yang dipimpin oleh Management Sciences for Health (MSH) ini adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi epidemi TB dan mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030. Kegiatan USAID BEBAS TB akan memberikan bantuan teknis kepada Program TB Nasional untuk meningkatkan kualitas layanan TB dengan memperkenalkan dan menguji coba pendekatan baru dalam hal identifikasi kasus, diagnosis dan rejimen pengobatan, serta membawa praktik-praktik terbaik internasional ke Indonesia. USAID BEBAS TB akan mendukung pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan berfokus pada empat provinsi dengan jumlah penduduk padat dengan beban TB yang tinggi: Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Inisiatif ini akan meningkatkan layanan TB di rumah sakit pemerintah dan swasta dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dan petugas kesehatan di masyarakat.

Lokasi: District Technical Coordinator akan berbasis di kabupaten Karawang yang mencakup kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lainnya di wilayah Jawa Barat.

Tanggung Jawab Utama

District Technical Coordinator akan mendukung tim provinsi BEBAS-TB dalam perencanaan kegiatan, koordinasi, dan dukungan teknis untuk aktivitas TB sensitif obat (DS) dan TB resisten obat (DR) di kluster distrik regional yang ditugaskan. Peran ini penting untuk meningkatkan angka pemberitahuan TB dan hasil pengobatan. District Technical Coordinator akan melapor kepada Provincial TB Officer dan multidisciplinary provincial officers serta bekerja sama dengan Staf Kabupaten  lainnya untuk mencapai perawatan dan pencegahan TB berkualitas tinggi.

Posisi ini memastikan bahwa bantuan teknis terkoordinasi diberikan secara efektif kepada pemerintah daerah untuk memperkuat upaya deteksi kasus, diagnosis, pengobatan, dan pencegahan. District Technical Coordinator akan memperkuat keterkaitan antara pendekatan kesehatan masyarakat dan bantuan teknis dalam manajemen TB, termasuk komorbiditas seperti HIV dan diabetes, serta TB resisten multiobat (MDR-TB). Peran ini melibatkan kolaborasi erat dengan dinas kesehatan daerah (DHO) untuk menyeragamkan dan mengintegrasikan upaya peningkatan kapasitas bagi tenaga kesehatan di fasilitas publik dan swasta dalam diagnosis dan pengobatan DS- dan DR-TB.

Pendekatan teknis langsung akan diterapkan dalam memberikan bantuan teknis dan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten. Tanggung jawab utama meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program, mendukung implementasi subaward dan kegiatan subgrant di Kabupaten  serta memastikan implementasi yang efektif dan perluasan program Terapi Singkat dengan Observasi Langsung (DOTS). Fokus utama adalah meningkatkan angka pemberitahuan kasus TB, meningkatkan kualitas perawatan dan pengobatan pasien, serta memperkuat strategi pencegahan untuk populasi berisiko tinggi.

Tanggung Jawab Khusus

  1. Dengan dukungan dari Petugas TB Provinsi, memberikan dukungan teknis dan panduan kepada rumah sakit dan pusat kesehatan di tingkat distrik terkait diagnosis, pengobatan, dan strategi pencegahan TB.
  2. Dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah (DHO) dengan dukungan Koordinator Kluster Distrik (DCC), Asisten Proyek Distrik, dan Asisten Data Distrik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang setempat dari lintas sektor, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat dan memfasilitasi implementasi program TB serta menangani tantangan kolaborasi.
  3. Bersama tim proyek BEBAS TB di tingkat provinsi dan distrik, sub-penerima, dan sub-grantee, menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas bagi tenaga kesehatan serta otoritas lokal di tingkat distrik/sub-distrik dalam manajemen program TB dan perawatan klinis.
  4. Memfasilitasi DHO dalam supervisi ke fasilitas kesehatan berdasarkan tantangan programatik yang teridentifikasi dan area prioritas perbaikan.
  5. Memastikan bahwa semua layanan dukungan teknis berbasis bukti dan konsisten dengan kebijakan dan prosedur TB nasional serta praktik terbaik dari pedoman internasional.
  6. Bersama Asisten Data Distrik dan Tim MERL Provinsi, memantau dan mengevaluasi kinerja program TB di distrik yang dibantu, termasuk kualitas diagnosis dan perawatan, hasil pengobatan pasien, serta keterlibatan CSO dan komunitas.
  7. Mendukung DHO dan penyedia layanan kesehatan dalam menangani tantangan teknis dalam pengadaan dan distribusi logistik terkait TB.
  8. Bersama Asisten Proyek Distrik, Koordinator Kluster Distrik, dan Asisten Data Distrik, menyiapkan, menyerahkan, dan memelihara dokumentasi rutin (laporan, catatan kegiatan, materi audiovisual) mengenai kemajuan kegiatan, tantangan, dan pencapaian oleh staf, sub-penerima, dan sub-grantee kepada Petugas TB Provinsi.
  9. Memastikan penggunaan sumber daya secara efisien dalam melaksanakan kegiatan teknis serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan BEBAS-TB.
  10. Melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh supervisor.

Kualifikasi

  1. Gelar Sarjana dalam bidang Kedokteran, Kesehatan Masyarakat; sertifikat tambahan merupakan nilai tambah.
  2. Memiliki pengalaman kerja antara enam (6) bulan hingga dua (2) tahun di bidang terkait, pengalaman dalam penanganan pasien TB atau manajemen program kesehatan masyarakat lebih disukai.
  3. Mampu berkomunikasi dengan jelas dan ringkas dalam bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan.
  4. Mempunyai kemampuan membangun hubungan kerja yang efektif.
  5. Memiliki keterampilan organisasi dan prioritas yang sangat baik serta perhatian pada detail.
  6. Bersedia melakukan perjalanan secara berkala (hingga 50% waktu) dalam kluster regional yang ditugaskan (5-6 Kabupaten di provinsi Jawa).

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 27 Desember 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “District Technical Coordinator Wilayah 3 – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.