UNAIDS

USD 60,996.09

Periode program: 1 Maret 2021 – 31 Oktober 2021

Uraian

Pengembangan kapasitas dalam konteks program pencegahan HIV membantu memberikan intervensi berbasis bukti secara lebih efektif dengan meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Untuk UNAIDS, pengembangan kapasitas menciptakan, memperluas, atau meningkatkan stok kualitas dan fitur yang diinginkan yang dapat terus ditarik seiring waktu. UNAIDS berkomitmen untuk bekerja dalam kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan yang tidak hanya terbatas pada pemerintah nasional; WHO, Global Fund, PEPFAR dan donor lainnya; masyarakat sipil, termasuk orang yang hidup dengan HIV dan populasi kunci; sektor swasta; kelompok medis profesional; dan lainnya – untuk mewujudkan target 90-90-90.

Komitmen Indonesia dengan negara lain untuk mengambil pendekatan jalur cepat 90-90-90 dengan mendeteksi orang yang terinfeksi pada 90% orang yang diduga terinfeksi, memberikan terapi antiretroviral (ARV) dini kepada 90% orang yang terinfeksi, dan mampu untuk mencapai virus yang tidak terdeteksi pada 90% orang yang memakai ARV. Pendekatan jalur cepat ini diharapkan dapat secara tajam mengurangi jumlah infeksi HIV baru, sesuai dengan pencapaian pembangunan berkelanjutan atau tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).

Memperkuat rangkaian pengobatan HIV sangat penting karena negara-negara berusaha untuk memenuhi target 95-95-95 yang baru ditetapkan. Meskipun target ini menekankan peningkatan identifikasi, pengobatan, dan penekanan virus, ada banyak langkah perantara dan intervensi dukungan kritis yang diperlukan untuk mencapai tonggak ini.

Penting untuk memastikan negara-negara memprioritaskan intervensi yang memiliki dampak terbesar pada penguatan kaskade, dan biaya pelaksanaan intervensi. Kementerian Kesehatan telah meluncurkan program STOP (Counsel, Find, Treat and Maintain) mengikuti Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pengendalian HIV / AIDS dan IMS untuk tahun 2020-2024 sebagai acuan dan pedoman oleh para pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten yang membidangi bidang kesehatan, agar dapat terus menekan angka kasus HIV / AIDS di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan peran organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam berkontribusi pada pencapaian 90-90-90, Penabulu telah dipilih oleh UNAIDS untuk melakukan rangkaian kegiatan dalam Penguatan kapasitas kelembagaan mitra pelaksana masyarakat di 26 kabupaten prioritas untuk mengakses, melaksanakan dan mengelola hibah dengan tepat. Kegiatan dimulai pada bulan Desember 2020 dengan dilakukan kajian kapasitas cepat organisasi untuk mengetahui status kapasitas CSOs yang selanjutnya menunjukkan adanya kesenjangan dan kebutuhan peningkatan kapasitas di daerah tertentu. Program Part 2 ini berfokus pada kegiatan setelah perencanaan, pengembangan kapasitas dan implementasi dari hasil penilaian kapasitas organisasi (program part 1) dengan nama program yaitu Meningkatkan Percepatan dan Kapasitas Program untuk CSO menuju kepada Lebih Banyaknya Akses Pengujian dan Pengobatan HIV (dampak +).

Pendukung Program

Program ini didukung oleh UNAIDS dengan total dukungan sebesar USD 60,996.09