DK-WebinarDRM-02

“Udah nggak zamannya lagi, berpikir bahwa  kerja sama dengan pemerintah bakal diintervensi atau tidak mandiri. Justru sekarang waktunya OMS membuka kolaborasi.”  (Anick HT, 2022)

 

Funding  internasional bukanlah hal asing bagi organisasi dengan isu HIV AIDS. Berbeda dengan  pendanaan dari anggaran Nasional maupun daerah yang barangkali kita belum pernah ‘sentuh’. Padahal  pemerintah telah mengeluarkan Keppres tentang swakelola pendanaan. Artinya,  sebagai organisasi, kita mempunyai peluang berkolaborasi, bahkan mendapatkan pendanaan pemerintah. Namun, bagaimana mengakses dan mengajukannya?

Setyo Dwi Herwanto, Deputi Direktur Yayasan Penabulu, menyampaikan bahwa organisasi perlu melakukan penilaian kesiapan secara mandiri. Dari landasan organisasi, tata kelola, perencanaan jangka pendek, sampai strategi keberlanjutan organisasi. Malah, dia mengatakan bahwa peluang tidak berasal dari sektor pemerintahan atau asing saja, melainkan sektor swasta. Namun, webinar pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, fokus pada pendanaan Nasional dan daerah.

Pertama yang perlu kita pahami terkait program, anggaran, dan alur pengajuan kepada pemerintah adalah tipe-tipe swakelola. Yuk, baca sama-sama, ya, gambar di bawah ini.

Dari gambar di atas, pencarian pengajuan dana kian mengerucut, yakni pada Tipe III dan Tipe IV.  Pada tipe IV, bagi teman-teman yang mempunyai kelompok dampingan, berpeluang mendapatkan program atau anggaran pemerintah. Peluang lain juga bisa diperoleh dari penelitian yang melibatkan OMS, terpenting bagaimana kompetensi organisasi tersebut. Terus, apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan OMS untuk pengajuan dana? Pelajari 3 gambar di bawah ini, ya, teman-teman. Sedangkan tautan pendaftaran SIPD, klik  Sipd.kemendagri.go.id

Usai Setyo menyampaikan materi, giliran Anick HT, Eksekutif Direktur, Konsil LSM Indonesia, bicara tentang kemudahan akses dan kompetensi.  Sekarang ini, data semakin mudah diakses, termasuk analisa atau program pemerintah. Berarti kita dapat mengetahui berapa anggaran pemerintah untuk AIDS. “Organisasi harus melek RAN, yaitu rencana aksi nasional. Karena ada keterlibatan organisasi di situ,” ujar Anick HT.

Pun, dalam bimbingan teknis yang kegiatannya diselenggarakan pemerintah, kita dapat memberikan bimbingan. Sebab organisasi dengan isu HIV AIDS mempunyai peluang, bahkan Anick mengatakan, “Kita lebih expert daripada sumber daya dari pemerintah sendiri”.  Tak hanya perihal bimbingan teknis, tapi juga pendataan atau database.

Sebagai organisasi dengan isu HIV AIDS ataupun bidang lain, Anick menyarankan untuk memetakan peluang  dan dapat menyesuaikan dengan program SDGs (Sustainable Development Goals).  Kita memerlukan strategi untuk itu.

“Kadang, kerja sama lahir dari diskusi sehingga pemerintah minta proposal ke OMS, yang kemudian dilakukanlah MoU, “ ucap Anick, pembicara kedua pada webinar “Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Advokasi Sumber Dana Lokal”, yang digelar pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sumber: https://impact-plus.id/service/pengajuan-dana-pemerintah-bagi-oms/