Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Surat Perjanjian Kerja No. 05/BPI/PUSDAING-KAI/IX/2023

IDR 90.000.000

Periode program: 15 September 2023 – 13 Desember 2023

Uraian

Sampah merupakan permasalahan nasional yang memerlukan penanganan komprehensif. Menurut data SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia menghasilkan 33,1 Juta ton sampah/tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 59,36% atau 19,65 juta ton yang dapat dikelola. Dampak dari permasalahan sampah mencakup kerusakan ekologis, sumber penyakit, potensi banjir, ketidakseimbangan antara ruang sampah dan manusia, emisi karbon, pemanasan global, perubahan iklim, dan risiko bencana.

Solusi untuk permasalahan sampah ini memerlukan keterlibatan semua pihak terkait melalui pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Melalui keterlibatan pihak terkait ini, pengelolaan sampah dapat ditingkatkan pada setiap tahapan, dari hulu hingga hilir, sehingga sampah dapat dikelola dengan baik.

Pengelolaan sampah yang efektif dapat menjadi solusi bagi sejumlah masalah, termasuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Inovasi di tingkat hulu, terutama di rumah tangga yang menjadi sumber sampah terbesar, menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Program 3R (reduce, reuse, recycle)  merupakan langkah pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dapat mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca, juga dapat melalui perbaikan proses pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan pemanfaatan sampah menjadi produksi energi.

Pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi sistem informasi pengelolaan sampah, bersama dengan teknologi tinggi untuk mengurangi bau pada sampah, dapat membuka pintu menuju solusi yang berkelanjutan, hingga mengembangkan teknologi tepat guna untuk memanfaatkan sampah menjadi bernilai jual. Bentuk pengembangan inovasi ini selaras dengan transformasi ekonomi di Indonesia menuju ekonomi hijau. Yayasan Penabulu berkerjasama dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk melaksanakan program pengembangan ekosistem pengelolaan sampah menuju carbon trade dalam menuju ekonomi hijau dengan tujuan dilaksanakan nya program adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan identifikasi ekosistem pengelolaan sampah menuju carbon trade dalam rangka menciptakan ekonomi hijau;
  2. Membuat analisis peran ekosistem yang terkait dengan pengelolaan sampah menuju carbon trade;
  3. Menyusun kajian pengembangan ekosistem pengelolaan sampah dalam rangka mendukung ekonomi hijau; dan
  4. Melakukan sosialisasi ekosistem pengelolaan sampah dalam rangka mendukung ekonomi hijau melalui carbon trade.

Pendukung Program

Kementrian Desa, Pembangunan Daaerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja No. 05/BPI/PUSDAING-KAI/IX/2023, periode 15 September 2023 – 13 Desember 2023 dengan total angaran IDR. 90.000.000,- lokasi kerja DKI Jakarta.