Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

IDR. 28.663.900.000

Periode program: 22 April 2024 – 31 Mei 2025

Uraian

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) merupakan platform global yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, tata kelola kawasan berkelanjutan, dan peningkatan cadangan karbon hutan, yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Inisiatif ini bertujuan untuk mengelola dan mendistribusikan dana dari program FCPF,  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) dari program FCPF-CF untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta TonCO2e, dengan total pembayaran sebesar USD 110 juta (Rp1,6 triliun) atas pengurangan emisi yang terverifikasi selama periode pemantauan 2019-2021.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menerima dana Advance Payment dari program FCPFCF sebesar USD 20,900,000 untuk pengurangan emisi sebesar 4,180,000 Ton CO2e. Dana ini akan dialokasikan sesuai dengan Responsibility Cost sebesar 8,51% dan Performance Cost sebesar 0,76%. Responsibility Cost akan digunakan untuk kegiatan operasional (2,1%) dan insentif/capacity building (6,41%) di berbagai direktorat KLHK dan Balai PPI Wilayah Kalimantan. Sementara itu, Performance Cost akan difokuskan pada penguatan kolaborasi dengan masyarakat di sekitar kawasan konservasi, dengan melibatkan Ditjen KSDAE, BKSDA Kaltim, Balai TN Kutai, dan pihak terkait lainnya.

Penyaluran dan pengelolaan dana Responsibility Cost dan Performance Cost dilakukan sesuai dengan Annual Work Plan (AWP) yang telah disepakati pada Februari 2024. Penabulu Foundation bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi implementasi program ini, dengan memastikan bahwa dana disalurkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan bersama. Tujuan dari program ini yaitu memfasilitasi penyaluran Dana Program RBP FCPF Carbon Fund di Tingkat Nasional untuk komponen responsibility cost dan performance cost sesuai dengan Annual Work Plan (AWP) periode tahun 2024-2025 yang telah disetujui oleh setiap Penerima Manfaat di Direktorat KLHK.

Persiapan Penyaluran dan Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dana RBP FCPF di Tingkat Nasional Tanggal 07 Mei 2024 di Ruang Rapat BPDLH, JB Tower Lt 29, Jl. Kebon Sirih No.48 – 50

Pendukung Program

Program ini didukung oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),  periode program 22 April 2024 – 31 Mei 2025 dengan total dukungan dana sebesar IDR. 28.663.900.000, lokasi kerja Jabodetabek dan Kalimantan Timur.