Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Surat Perjanjian Kerja No. 03/BPI/PUSDAING-KAI/XI/2022

IDR 59.000.000

Periode program: 15 November 2022 – 15 Desember 2022

Uraian

Yayasan Penabulu berkerjasama dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa yang minim ruang belajar bagi peningkatan SDM di desa dalam menumbuhkan ide atau gagasan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui penyusunan panduan pengelolaan praktik baik supaya menjadi acuan bagi desa dalam pengelolaan pengetahuan, pengelolaan data dan informasi desa, serta pengembangan inovasi desa.

Tujuan Program
Tujuan yang hendak dicapai dari usulan ini adalah “ Adanya panduan untuk pengelolaan praktik-praktik baik dari desa untuk disosialisasikan kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa”

Sasaran
Penerima manfaat dari usulan kegiatan ini adalah :
1. Unit kerja/satuan di lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan, Transmigrasi
2. Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa
3. Pengurus BUMDESA/ BUMDESMA Desa;
4. Pendamping Desa
5. Organisasi Perangkat Desa (OPD)
6. Pemangku Kepentingan lain yang terkait.

Dengan hasil yang diharapkan
1. Adanya panduan pengelolaan praktik-praktik baik di Desa
2. Terlaksana uji coba panduan pengelolaan praktik-praktik baik di Desa

Pendukung Program

Kementrian Desa, Pembangunan Daaerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja No. 03/BPI/PUSDAING-KAI/XI/2022, periode 15 November 2022 – 15 Desember 2022 dengan total angaran Rp. 59.000.000,- lokasi kerja DKI Jakarta.