Program Officer Program RBP Provinsi Jambi
Program Officer – Result Base Payment (RBP) Jambi
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Project Manager akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program penurunan emisi di tingkat yurisdiksi (provinsi dan kabupaten) dalam program Result Based Payment (RBP) Provinsi Jambi, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan kebijakan nasional REDD+ dan mitigasi perubahan iklim.
- Memastikan kepatuhan program RBP Jambi terhadap peraturan dan standar regulasi keuangan negara (APBN/APBD).
- Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan dukungan terhadap pelaksanaan program RBP Provinsi Jambi.
- Menyusun, mengelola, dan memantau anggaran program, memastikan penggunaan dana yang tepat dan efisien sesuai dengan perencanaan keuangan.
- Melakukan kontrol terhadap penggunaan sumber daya keuangan dengan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta memastikan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
- Bertanggung jawab dalam mempersiapkan program untuk menghadapi audit dari audit negara (BPK), dengan memastikan seluruh dokumentasi dan laporan keuangan sesuai dengan standar audit.
- Memastikan seluruh proses keuangan dan operasional sesuai dengan persyaratan audit, serta berkoordinasi dengan auditor eksternal untuk memfasilitasi kelancaran audit.
- Membangun jaringan komunikasi yang solid dengan semua pemangku kepentingan utama, termasuk pemerintah, LSM, masyarakat lokal untuk mendukung berjalannya Program RBP Provinsi Jambi.
Kualifikasi:
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
- Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 7 tahun.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait manajemen program penurunan emisi berbasis yurisdiksi.
- Memiliki pengetahuan terkait kerangka peraturan program yang menggunakan standar donor internasional dan yang didanai oleh keuangan negara (APBN/APBD).
- Memiliki pengalaman bekerja bersama lembaga donor dan lembaga pemerintah.
- Memiliki pengetahuan terkait pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya keuangan program
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman menjalani audit donor internasional dan audit negara (BPK)
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Program Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.