Project Coordinator Program RBP Provinsi Lampung
Project Coordinator– Result Base Payment (RBP) Lampung
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Project Coordinator akan berbasis di Lampung, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memberikan asistensi teknis kepada penerima manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja, dan pelaporan kegiatan.
- Membantu penerima manfaat dalam menyusun rencana kerja yang realistis dan mendukung pencapaian tujuan program.
- Memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.
- Menjalin komunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program, memberikan arahan, dan memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan serta mekanisme program.
- Mengidentifikasi tantangan di lapangan dan memberikan solusi secara proaktif kepada penerima manfaat.
- Membantu penerima manfaat mengatasi kendala operasional dan administrasi, serta menyesuaikan strategi implementasi program sesuai perkembangan situasi.
- Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan secara rutin sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Lemtara.
- Memastikan bahwa laporan mencakup seluruh aspek program, termasuk kemajuan pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai.
- Mengirimkan laporan tepat waktu dan bertanggung jawab atas keakuratan data serta kelengkapan informasi yang disampaikan.
Kualifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
- Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 3 tahun (menjadi nilai lebih).
- Berpengalaman dalam kegiatan Monitoring, Evaluation, and Learning (MEL), terutama dalam proyek lingkungan atau konservasi (menjadi nilai lebih).
- Pengalaman dalam pengelolaan proyek lingkungan, kehutanan, atau pembangunan berkelanjutan, terutama di wilayah Lampung atau Sumatera, lebih diutamakan.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan komunitas lokal dan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Mampu melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan secara sistematis dan efisien.
- Kemampuan memimpin dan mengkoordinasikan tim, dengan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang kuat untuk menjalin hubungan dengan berbagai pihak.
- Mampu menulis laporan yang jelas, terstruktur, dan sesuai standar yang diminta oleh lembaga donor atau organisasi terkait.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Project Coordinator Lampung-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.