Provincial Officer – WEforJET
Tentang Kami
Penabulu didirikan tahun 2002. Pada awal perjalanananya Yayasan Penabulu melakukan peningkatan kapasitas bagi organisasi masayarakat sipil dibidang keuangan, kemudian Yayasan Penabulu mengembangkan layanan untuk meningkatkan kapasitas dibidang manajemen organisasi, misalnya pembuatan perencanaan strategis organisasi. Yayasan Penabulu mendorong dirinya untuk berperan sebagai ‘civil society resource organization” dalam peran sebagai CSRO Yayasan Penabulu mengelola dan mengembangkan kondisi pemungkin untuk mobilisasi sumberdaya domestic untuk organisasi masyarakat sipil. Yayasan Penabulu memiliki jaringan yang luas dengan sekitar 200 organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk implementasi program.
Latar Belakang
Ancaman krisis energi menghantui keberlangsungan pembangunan ekonomi baik skala global maupun di Indonesia, sumber daya energi fosil, seperti minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang selama ini menjadi andalan dalam memenuhi kebutuhan energi di Indonesia memiliki stok yang terbatas. Pada sebuah kesempatan Menteri Energi dan Sumber Daya menyebutkan, jika konsumsi energi sebesar saat ini dan terus meningkat maka cadangan energi di Indonesia dari bahan bakar fosil akan habis dalam 15 tahun ke depan. Disisi lain, Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang cukup besar, Menurut International Renewable Energy Agency (IRENA), diperkirakan total potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.692 gigawatt (GW). Sementara itu menurut Indonesia Energy Outlook 2019 menyebutkan Total potensi energi terbarukan ekuivalen 442 GW digunakan untuk pembangkit listrik, sedangkan BBN dan Biogas sebesar 200 ribu Bph digunakan untuk keperluan bahan bakar pada sektor transportasi, rumah tangga, komersial dan industri. Pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik tahun 2018 sebesar 8,8 GW atau 14% dari total kapasitas pembangkit listrik (fosil dan non fosil) yaitu sebesar 64,5 GW.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bauran energi di Indonesia untuk mendorong akselerasi pemanfaatan Energi Baru dan terbarukan. Melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dalam mempercepat transisi energi bersih melalui menghentikan operasi PLTU batu bara pada 2030.
Namun transisi energi yang dilakukan dihadapkan pada tantangan terhadap akses energi bersih yang murah, terjangkau dan andal khususnya bagi kelompok perempuan dan masyarakat rentan lainnya. Pengarusutamaan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) perlu didorong dalam kerangka regulasi yang memadai agar transisi energi tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
Melalui Proyek Indonesia Transformative and Just Energy Transition (I-JET), Sebuah inisiatif project yang mendorong keterlibatan kelompok perempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam transisi energi berkeadilan di Indonesia. Tujuannya adalah pada tahun 2028, perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan manfaat dan memimpin transisi energi yang adil dan transformatif. Proyek ini mendorong proses JET di Indonesia untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan perempuan dan anak perempuan, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok sosial yang terpinggirkan, serta tidak berdampak negatif pada perempuan dan anak perempuan.
Hal ini akan dicapai melalui model kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat. CSO dan WRO yang akan memberikan dukungan kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi secara bermakna dalam transisi energi di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sementara sektor swasta akan didorong untuk menciptakan sistem pasar yang lebih baik dalam model bisnis transisi energi yang adil gender.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, saat ini Yayasan Penabulu sedang mencari kandidat yang memenuhi syarat untuk posisi berikut:
Provincial Officer
Lokasi Kerja : Nusa Tenggara Barat
Tanggal Bergabung : 1 Oktober 2023
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mendukung National Team Leader dalam perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat provinsi;
- Membangun koordinasi dan kolaborasi dengan mitra dan pemangku kepentingan, meliputi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, Women Rights Organization (WRO), CSO dan pihak-pihak lain yang relevan;
- Memfasilitasi terbentuknya forum multipihak di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, Women Rights Organization (WRO), CSO dan pihak-pihak lain yang relevan;
- Memimpin pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kemajuan dan pencapaian, serta upaya peningkatan kualitas manajemen dan kinerja program di wilayah NTB (Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Provinsi);
- Menyusun laporan kemajuan program (laporan bulanan, semester dan tahunan);
- Melakukan tugas-tugas administratif yang dibutuhkan oleh program.
Kualifikasi:
- Lebih disukai apabila memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dengan bidang yang relevan dengan program ini;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di isu perubahan iklim, energi terbarukan, pemberdayaan perempuan dan atau advokasi;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait tahapan perencanaan pemerintah daerah, untuk pembangunan dan penganggaran daerah atau sektor spesifik yang relevan (misalnya, energi terbarukan dan perubahan iklim);
- Memiliki pengalaman dan keahlian yang kuat dalam merancang dan memfasilitasi platform dialog multi-pemangku kepentingan yang efektif;
- Bersedia melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah program.
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Bagaimana Cara Mendaftar?
Pelamar harus mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id dan cc ke email delia.uriyanti@penabulu.id paling lambat tanggal 26 September 2023 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “PENABULU-WEforJET–PO-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:
- Surat motivasi yang merangkum kesesuaian pelamar untuk posisi tersebut;
- Resume yang diperbarui.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon kandidat yang terpilih selama 3-5 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.