IDH, The Sustainable Trade lnitiative

EUR 23.555

Periode program: 1 September 2020 – 31 Desember 2021

Uraian

Pemerintah Kalimantan Barat saat ini tengah mendorong berbagai upaya dalam rangka percepatan kesejahteraan rakyatnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun ekologi. Salah satunya dengan mempercepat pembangunan desa melalui berbagai pendekatan. Desa merupakan unit pemerintahan otonom mikro di Indonesia yang mempunyai hak asli dalam mengelola kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (desa adat atau nama lain) adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asli, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga menekankan pembangunan desa, dimana pembangunan desa merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan.

Oleh karena itu, pengembangan desa menjadi Desa Mandiri telah menjadi program Gubernur Kalbar periode 2018-2023. Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat 2.031 desa. Dari jumlah tersebut, 87 desa diantaranya adalah desa Mandiri, 188 desa maju, 767 desa berkembang, 781 desa tertinggal dan 208 desa sangat tertinggal.

Tantangan pemerintah Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten / kota di provinsi ini adalah bagaimana mempercepat pembangunan desa menjadi Desa Mandiri. Pemerintah Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah ini terus berupaya mendorong percepatan pembangunan desa dengan berbagai pendekatan.

Namun upaya percepatan pembangunan desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Tantangan dihadapi oleh pemerintah desa dan masyarakat desa di tingkat lapangan.

Sejalan dengan analisis di atas, Provinsi Kalimantan Barat juga telah menyusun Dokumen Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau dengan analisis rinci di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya.

Penelitian ini mencoba menganalisis dan memetakan tantangan yang dihadapi desa dalam proses percepatan pembangunan desa. Hasil analisis studi ini akan digunakan untuk merumuskan rancangan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Perda atau Pergub) tentang percepatan pembangunan desa dan strategi CSR untuk mendukung percepatan pembangunan desa di provinsi tersebut.

Tujuan dari penelitian ini adalah:

  1. Menganalisis hal-hal yang tidak berubah (masalah, hambatan, solusi, dll.) yang berhubungan dengan pembangunan pedesaan. Penelitian sosial ini didasarkan pada konsep Desa Membangun oleh Kementerian Desa yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi.
  2. Penyusunan Naskah Akademik/Nota Konsep Perda/Pergub tentang Percepatan Pembangunan Desa.
  3. Penyusunan naskah akademik/concept note Perda/Pergub tentang strategi pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) di tingkat desa.

Pendukung Program

Program ini didukung oleh IDH, The Sustainable Trade lnitiative pada tanggal 3 September 2020, dengan total dukungan dana sebesar EUR 23.555