Perpajakan bukan hal ribet, karena ia akan mengikuti setiap transaksi kita. Jadi harus dilakukan. Tidak boleh telat dan harus lebih teratur, untuk mengurangi potensi dilirik oleh kantor pajak.” (Ahmad Sofyan, 2022)

Audit keuangan lembaga dan laporan perpajakan kerap menjadi persoalan bagi lembaga profit maupun non profit. Untuk percepatan program dan kapasitas OMS HIV AIDS mencapai target 95-95-95, kami menggelar pelatihan “Pelaporan Keuangan, Proses Audit dan Pajak untuk Akuntabilitas Lembaga”, pada 15 dan 19 September 2022.

Pada sesi kedua pelatihan, yang diselenggarakan pada 19 September 2022, Ahmad Sofyan, Tax Trainer, memapakarkan tentang compliance/ kepatuhan terhadap pencatatan dan pelaporan pajak badan dan perseorangan.

Ahmad Sofyan mengingatkan, sebelum memasukan data, terlebih dahulu, OMS harus membedakan pendapatan komersial dan pendapatan yang diterima melalui hibah. Termasuk PPh—harus jelas siapa yang menanggung, organisasi atau pemberi penghasilan.

Jika penghasilan berasal dari hibah, sumbangan, bantuan, dan wakaf atau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penghasilan, berarti tidak ada PPh badan terutang. OMS pun harus update mengenai peraturan pajak sesuai ISAK 35. Dalam peraturan tersebut, terdapat kategori natura dan lainnya yang perlu dicermati.

Ahmad juga menerangkan tentang koreksi atas biaya pengeluaran, koreksi fiskal positif, biaya penyusutan, dan amortisasi. Usai, berbagi pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan latihan bersama. Selain materi dan praktik, Ahmad (2022) menyampaikan pesan, “Perpajakan bukan hal ribet, karena ia akan mengikuti setiap transaksi kita. Jadi harus dilakukan. Tidak boleh telat dan harus lebih teratur, untuk mengurangi potensi dilirik oleh kantor pajak.”

Gambar. Mekanisme PPh Badan. Dok: impact+, Pelatihan #2 Sesi 2, Pelaporan Keuangan, Proses Audit dan Pajak untuk Akuntabilitas Lembaga, 19 September 2022.