Archive for year: 2024
REDD+ Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluREDD+ Coordinator – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: REDD+ Coordinator akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, lungkingan, pertanian atau lainnya;
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan, dan REDD+;
- Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
- Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.
Kualifikasi
- Membantu Koordinator Program dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program REDD+
- Mengkoordinasikan kegiatan dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan pemantauan rutin terhadap kegiatan program yang berkaitan dengan REDD+
- Mendokumentasikan semua kegiatan program termasuk best practices dan lessons learned terkait aktivitas REDD+
- Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Koordinator Program
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “REDD+ Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Koordinator Pelaksana Kegiatan Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluKoordinator Pelaksana Kegiatan – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Koordinator Pelaksa Program akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memberikan asistensi teknis kepada Penerima Manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja dan pelaporan kegiatan;
- Membantu Manajer Program sesuai kebutuhan lapangan yang berkembang;
- Berkomunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program;
- Menyusun laporan kegiatan Lemtara dan bertanggung jawab atas laporan.
Kualifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, dan/atau lainnya;
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program yang relevan;
- Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
- Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Koordinator Pelaksana Program Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Forest And Livelihood Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluForest and Livelihood Coordinator – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Forest and Livelihood Coordinator akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Membantu Koordinator Program dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program kehutanan dan penghidupan berkelanjutan;
- Mengkoordinasikan kegiatan lapangan dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan pemantauan rutin terhadap kegiatan program yang berkaitan dengan forest dan livelihood
- Mendokumentasikan semua kegiatan program termasuk best practices dan lessons learned terkait aktivitas forest dan livelihood
- Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Koordinator Program.
Kualifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian maupun sejenisnya;
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/ program konservasi dan lingkungan, khususnya penguatan ekonomi kehutanan;
- Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
- Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Forest and Livelihood Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Administration Staff Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluAdministration Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
- Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
- Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
- Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
- Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
- Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
- Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
- Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
- Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
- Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
- Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.
Kualifikasi
- Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
- Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
- Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
- Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;
Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Administration Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Fasilitator Kabupate/Tematik Program RBP Provinsi Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluFasilitator Kabupaten/Tematik– Result Base Payment (RBP) KALIMANTAN TENGAH
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Fasilitator Kabupaten/Tematik akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Membantu koordinator program dan koordinator tematik sesuai kebutuhan proyek/program;
- Memperkuat pencapaian dan kualitas output kegiatan;
- Memberikan asistensi teknis terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan;
- Mendokumentasikan praktik baik dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan;
- Mengkoordinasikan kegiatan dengan para pihak terkait dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kualifikasi
- Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan, terutama terkait REDD+ dan pemantauan Safeguard dan MEAL;
- Memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi lingkungan dan sosial wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
- Berpengalaman bekerja bersama masyarakat, pemerintah dan LSM;
- Memiliki kemampuan interpersonal dan berintegritas tinggi.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Fasilitator Kabupaten Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Finance Staff Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluFinance Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Finance Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
- Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
- Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
- Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
- Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
- Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
- Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
- Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
- Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
- Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
- Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.
Kualifikasi
- Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
- Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
- Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
- Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;
- Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Finance Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Safeguard Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah
/in Karir/by Admin PenabuluSafeguard Coordinator– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah
Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.
Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.
Lokasi: Safeguard Coordinator akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, lungkingan, pertanian atau sejenisnya;
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan dalam safeguard lingkungan dan sosial;
- Memiliki pengalaman bekerja dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
- Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.
Kualifikasi
- Membantu Koordinator Program mengkoordinasikan kegiatan lapangan dan memastikan semua aktivitas sesuai dengan safeguard yang telah ditetapkan;
- Mendukung Pemerintah Provinsi melaksanakan dan melaporkan safeguard;
- Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan melakukan pemantauan rutin terhadap safeguard;
- Menyusun dan mengirimkan laporan safeguard kepada Koordinator Program;
- Membantu MEAL Specialist mengembangkan rencana dan alat pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran;
- Menginformasikan rencana dan alat M&E kepada staf proyek.
Informasi pelamar
Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :
- Cover letter
- CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)
Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.
Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.
Syarat dan Ketentuan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
- Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
- Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
- Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Call for Proposal The National Consultant – Baseline Study For WE FOR JET
/in Pengadaan/by Admin PenabuluWE FOR JET (Women and Vulnerable Group Benefited and Lead on Transformative and Just Energy Transition in Indonesia) is a project supported by Oxfam in Indonesia and implemented by Yayasan Penabulu, PWYP, YPPS, Gema Alam, and CIS Timor. This project operates at both national and local levels, focusing on seven districts in the provinces of East Nusa Tenggara (NTT) and West Nusa Tenggara (NTB), as well as Jakarta as the national hub. The primary goal of the project is that by 2028, women and vulnerable groups in Indonesia can lead and benefit from a just and transformative energy transition, which will enhance their well-being and livelihoods. There are four specific objectives: 1)Women and vulnerable groups actively contribute to decision-making processes at various levels and benefit from the Just Energy Transition; 2)Women and vulnerable groups can access and afford renewable energy (RE), while strengthening women-led small and medium enterprises (SMEs); 3)Strengthened capacity of Civil Society Organizations (CSOs), Women’s Rights Organizations (WROs), and Disabled Persons Organizations (DPOs) to amplify the voices of women and vulnerable groups towards Just Energy Transition (JET) in Indonesia; 4)Government integrates gender justice components into national and sub-national energy transition plans.
This project arises from the reality that vulnerable groups, including women, people with disabilities, and rural communities, have very limited access to clean and affordable energy, particularly in Eastern Indonesia. This energy access inequality is exacerbated by patriarchal social norms that hinder women’s participation in the energy sector, which is often seen as male-dominated work. WE FOR JET not only focuses on providing sustainable energy but also on empowering women and vulnerable groups to lead the energy transition. The project seeks to ensure that women not only gain access to renewable energy but are also actively involved in decision-making processes at all levels, from village discussions to national policies. This approach also includes efforts to shift harmful social norms and reduce gender-based inequality in the distribution of domestic labor.
Yayasan Penabulu will be responsible for conducting the baseline study in the following intervention areas: district level (West Nusa Tenggara Province: West Lombok Regency, Central Lombok Regency, East Lombok Regency; East Nusa Tenggara Province: Southwest Sumba Regency, South Central Timor Regency), provincial level in NTB and NTT, and at the national level. This baseline study will assess the current situation based on the agreed indicators, as well as more specific contextual indicators and key elements related to the project.
In general, this baseline study aims to collect data on the current situation in the target intervention areas and gather data and information related to conditions at the impact, outcome, and output levels as defined in the project’s logical framework. The specific objectives of the baseline study are:
- The baseline study aims to evaluate the extent to which women and vulnerable groups, including people with disabilities, are involved in decision-making processes related to energy transition at various levels. It will also identify the barriers they face in active participation, such as domestic work burdens or social norms that limit their roles.
- The study will map the level of access women and vulnerable groups have to renewable energy and their ability to use it. It also aims to measure the initial conditions in developing women-led SMEs in the renewable energy sector, including their access to financial and market support.
- The baseline will map the involvement of CSOs, WROs, and DPOs in advocating for and campaigning for inclusive energy policies, as well as their ability to collaborate with other stakeholders.
- The study will assess how far the government has integrated gender justice components into national energy policies and the energy transition. This also includes measuring the government’s capacity to collect and use gender-disaggregated data to formulate more inclusive policies.
- The baseline study will provide baseline values for relevant indicators (if applicable). 6. The baseline study will inform the setting of targets for output and outcome indicators.
The methodology used in establishing the baseline for the WE FOR JET project in three districts of East Nusa Tenggara Province (South Central Timor, Southwest Sumba, and East Flores districts), three districts of West Nusa Tenggara (East Lombok, West Lombok, and Central Lombok districts), and Jakarta involves a combination of quantitative and qualitative approaches, with an emphasis on gender-sensitive and disability-inclusive approaches. A valid and reliable sampling methodology needs to be considered for resource efficiency. Additionally, for effectiveness, particularly in terms of time, this baseline study can be conducted in parallel in NTB (West Nusa Tenggara) and NTT (East Nusa Tenggara).
The consultant will be responsible for the quality and timely delivery of the following results:
- Inception Report of Baseline – analysis of the current situation and a work plan for conducting the baseline study. The inception report will include a timeline, research questions, methodology, and a detailed outline for the report.
- Development of data collection tools
- Draft baseline report – to be submitted within 14 days after data collection for review by Yayasan Penabulu. Review and feedback on the report may occur more than once, depending on the quality of the report and how thoroughly comments and suggestions are addressed in subsequent revisions.
- Coordination for validation sessions. This includes presenting findings during validation sessions.
- Final baseline report in both Indonesian and English.
- Dataset (Excel or SPSS) containing raw data in soft copy form.
Applicants must submit their applications by email to: operation@penabulu.id no later than November 05, 2024, at 5:00 PM WIB. Please write “PENABULU-WEforJET–Study Baseline–Your Name” in the subject line of the email. The application must include:
- Organization profile (for institutional consultants) or CV (for individual consultants);
- A proposal that includes the methodology and tools used during data collection.
For more detail explanation can be download the ToR as attached:
ToR-Baseline-WE-For-JETKonsultan Individu Penghitungan Tingkat Emisi FOLU pada Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MPV)
/in Pengadaan/by Admin PenabuluDalam rangka mendukung implementasi program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund Tingkat Nasional, Yayasan Penabulu sebagai Lembaga Perantara dalam penyaluran dana program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund Tingkat Nasional , dengan ini kami membuka proses pengadaan Konsultan Individu pada program FCPF Carbon Fund di Direktorat IGRK MPV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rincian sebagai berikut :
Posisi : Konsultan Individu Penghitungan Tingkat Emisi FOLU
Surat Pernyataan Berminat yang berupa surat lamaran pekerjaan dan seluruh dokumen lampirannya disampaikan ke email : lemtara-fcpf@penabulu.id, dengan subject email : FCPF IGRK MPV (Kode posisi), paling lambat pada tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB.
Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :
KAK_Jasa_IGRK_Konsultan-Perhitungan-Tingkat-Emisi-FOLU-rev
Penabulu Foundation
Yayasan Penabulu didirikan pada tahun 2003 sebagai organisasi nirlaba independen, yang dibangun berbasis inisiatif dan sumber daya lokal, didedikasikan untuk visi masyarakat sipil yang berdaya yang menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan, ketahanan demokrasi, dan perluasan ruang sipil; untuk memerangi ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Penabulu berperan sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) melalui mobilisasi sumber daya dalam bentuk apapun, pengelolaan dan penyaluran sumber daya, penguatan kapasitas dan ekosistem yang memungkinkan kerja masyarakat sipil Indonesia dalam agenda keadilan iklim, keadilan gender, ekonomi kemasyarakatan, cakupan layanan kesehatan semesta dan aksi kemanusiaan.
Sejak akhir November 2023, Penabulu sebagai organisasi independen yang berakar lokal telah mendapatkan status Prospective Affiliate dari Oxfam International dengan masa transisi dua tahun setelahnya, sebelum sepenuhnya menjadi perwakilan Indonesia dalam konfederasi sebagai Penabulu Oxfam (Oxfam Indonesia). Menjadi bagian dari jejaring Oxfam global akan memberikan kesempatan lebih dan meneguhkan peran Penabulu sebagai organisasi lokal simpul keberdayaan masyarakat sipil Indonesia yang terkoneksi dengan gerakan global dalam memerangi kemiskinan dan ketidakadilan dalam keyakinan akan masa depan yang setara.
Alamat
Kantor Pusat
Komplek Palapa, Jalan Palapa 2 No.4 , RT.11/RW.5,
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12520
t & f: (021) 22708103
e: info@penabulu.id
Kantor Bersama Oxfam di Indonesia
Jl. Marga Satwa Raya I Blok Gotong Royong 2 No.26A, RT.5/RW.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540
t & f: (021) 7811827
Kantor Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Jl. H. Saidi III No.15, RT.10/RW.2, Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12410
t & f: (021) 7656888
e: secretariat@penabulu-stpi.id
Kantor Cabang 1
Jalan Bunga Cempaka no.62A, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, 16340
t & f: (021) 7664964