Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP)

Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP).

Rp 1.022.050.000,00 (ditambah kontribusi Yayasan Penabulu Rp 26.750.000,00) dengan amandemen tambahan dana sejumlah 42,812,000 bagi kegiatan fasilitasi sosialisasi Perdirjen terkait penerbitan dan penggunaan Deklarasi Ekspor.

Periode pelaksanaan mulai 5 November 2014 dan akan berakhir pada 31 Desember 2014 (amandemen penambahan waktu bagi pelaksanaan tambahan kegiatan hingga 31 Januari 2015).

Uraian

Kementrian Kehutanan merevisi dua peraturan baru yang akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2015 yakni Peraturan Menteri Kehutana p.43/Menhut-II/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal No. 5/VI-BPPHH/2014. Kedua peraturan ini merupakan rincian mengenai Sertifikasi Legalitas Kayu atau lebih dikenal dengan SVLK, mencakup seluruh pedoman pelaksanaan dan penilaiannya.

Merupakan komitmen nasional untuk menjadikan SVLK sebagai sistem yang kredibel, sehingga revisi kedua peraturan tersebut sangat penting untuk diinformasikan secara jelas kepada masyarakat, khususnya para pihak terkait yakni IKM/Industri Rumah Tangga dan Hutan Rakyat. Hal ini akan membantu pengurusan dan pengeluaran dokumen legalitas melalui Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP), termasuk penjaminan tidak adanya kayu ilegal yang beredar dari hilir ke hulu. Deklarasi Kesesuaian Pemasok ini perlu dilakukan oleh pemasok dan pelaku usaha dengan cukup mengisi pernyataan bahwa kayu dan produk yang dihasilkan dari sumber yang legal dan diproses secara legal, tanpa harus diverifikasi terlebih dahulu oleh auditor. DKP diharapkan akan mendorong para pelaku industri rumah/pengrajin dengan sumber bahan baku industri yang berasal dari hutan hak, dimana sebagian besar masih belum memperoleh SVLK. Dilain pihak, untuk menjaga kredibilitas DKP, Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk dapat melakukan inspeksi sewaktu-waktu untuk memeriksa legalitas kayu.

Sejauh ini, implementasi SVLK telah mendapat dukungan positif dari banyak pihak, termasuk untuk mensosialisasikan revisi peraturan terbaru di seluruh Indonesia. Kementrian Kehutanan secara khusus meminta Multistakeholder Forestry Programme (MFP) untuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi revisi peraturan terbaru di seluruh Indonesia, termasuk pendampingan dan sertifikasi terutama bagi Unit Manajemen Hutan Rakyat dan Industri Kecil Menengah. Sesuai dengan kesepakatan maka wilayah kegiatan sosialisasi yang menjadi tanggung jawab MFP adalah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Dengan adanya Peraturan Menteri Kehutana p.43/Menhut-II/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal No. 5/VI-BPPHH/2014, pada 1 Januari diharapkan seluruh pelaku usaha menggunakan bahan baku legal yang dimana hal ini diharapkan akan memiliki dampak pada pelestarian hutan rakyat.

Tambahan kegiatan sesuai kontrak penugasan tertanggal 2 Januari 2015 adalah kegiatan fasilitasi sosialisasi Perdirjen terkait penerbitan dan penggunaan Deklarasi Ekspor dengan materi yang akan disampaikan adalah: a) Penjelasan Permendag 97/2014; b) Penjelasan PermenLHK 95/2014; c) Simulasi Penerbitan Deklasari Ekspor; dan d) keterangan fasilitasi pembiayaan sertifikasi/penilikan di Propinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Bali.

Pendukung Program

Program ini didukung oleh Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP) berdasarkan Perjanjian Hibah dengan OPML-Multi-Stakeholder Forestry Programme 3 No. Hibah: GPO.6316.02.006 tanggal 7 November 2014, dengan amandemen penambahan kegiatan tanggal 2 Januari 2015, dengan total dukungan dana sebesar Rp1.022.050.000,00 (ditambah kontribusi Yayasan Penabulu Rp 26.750.000,00) dengan amandemen tambahan dana sejumlah 42,812,000 bagi kegiatan fasilitasi sosialisasi Perdirjen terkait penerbitan dan penggunaan Deklarasi Ekspor, dengan periode program mulai 5 November 2014 dan akan berakhir pada 31 Januari 2015.