Konsultan Peneliti Kajian Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat

Tentang Kami

Penabulu didirikan tahun 2002. Pada awal perjalanannya, Yayasan Penabulu melakukan peningkatan kapasitas bagi organisasi masayarakat sipil di bidang keuangan. Kemudian, Yayasan Penabulu mengembangkan layanan untuk meningkatkan kapasitas di bidang manajemen organisasi, misalnya pembuatan perencanaan strategis organisasi. Yayasan Penabulu mendorong dirinya untuk berperan sebagai “Civil Society Resource Organization (CSRO)”. Sebagai CSRO, Yayasan Penabulu mengelola dan mengembangkan kondisi pemungkin untuk mobilisasi sumberdaya domestik bagi organisasi masyarakat sipil. Yayasan Penabulu memiliki jaringan yang luas dengan sekitar 200 organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk implementasi program.

Latar Belakang

Masyarakat, terutama perempuan dan orang dengan disabilitas, memiliki akses yang terbatas terhadap energi yang terjangkau dan dapat diandalkan. Di Indonesia, sekitar 20 juta orang tidak memiliki akses listrik, banyak di antaranya berada di pulau-pulau terluar atau daerah terpencil lainnya di mana masalah logistik dan penduduk yang jarang membuat solusi berbasis jaringan menjadi sulit. Mayoritas orang yang tidak memiliki layanan energi modern tinggal di daerah pedesaan dan terpencil, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di daerah-daerah ini, ketersediaan minyak tanah yang terbatas, jumlah energi listrik yang terbatas, dan wilayah pulau yang sulit dijangkau oleh transportasi membuat beban kerja perempuan semakin berat, meningkatkan waktu kerja karena mereka harus mencari kayu bakar, serta menghilangkan peluang pengembangan ekonomi. Bagi perempuan dan orang dengan disabilitas, situasi ini menyebabkan peningkatan risiko keamanan dan keselamatan dalam mengakses kebutuhan hidup. Selain itu, relasi kuasa yang tidak seimbang yang disebabkan oleh norma-norma sosial di masyarakat dan budaya patriarki turut membatasi peran perempuan dalam masyarakat, termasuk menyuarakan pendapat mereka tentang pilihan energi.

Di sisi lain, ada dorongan kuat untuk transisi energi di Indonesia, di mana komitmen dan kebijakan yang jelas untuk mendukung hal ini muncul dalam skala nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan bauran energi di Indonesia untuk mendorong akselerasi pemanfaatan Energi Baru dan terbarukan. Melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dalam mempercepat transisi energi bersih melalui menghentikan operasi PLTU batu bara pada 2030.

Indonesia juga telah menetapkan tujuan untuk mencapai emisi bersih pada sektor energinya pada tahun 2050, satu dekade sebelum target saat ini dalam rencana iklim nasionalnya, dan perlu menggandakan laju pengembangan energi terbarukan sehingga setidaknya menyumbang 34% dari seluruh pembangkitan energi pada tahun 2030. Selama KTT G20 di Bali pada tahun 2022, Indonesia secara resmi meluncurkan Platform Negara Mekanisme Transisi Energi (ETM), alat koordinasi dan pengiriman kunci untuk mendorong transisi energi yang adil dan terjangkau di negara tersebut. Selain itu, Indonesia telah bergabung dengan Kemitraan Transisi Energi Adil (JETP) di Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII). JETP adalah gabungan dari pinjaman konvensional, pinjaman berbasis pasar, hibah, jaminan, dan investasi swasta dari entitas publik dan swasta. Bersama-sama, mereka akan menyediakan pendanaan untuk menghentikan penggunaan energi batu bara, berinvestasi dalam infrastruktur energi terbarukan, dan mendukung masyarakat yang terdampak dalam beradaptasi dengan transisi ini. Inisiatif JETP ini diharapkan akan mempercepat kemajuan Indonesia dari energi fosil ke energi berkelanjutan. Meskipun pengakuan akan kebutuhan akan transisi yang adil telah meningkat belakangan ini, belum ada narasi yang langsung untuk mengintegrasikan perspektif gender dan inklusi dalam kebijakan dan perencanaan.

Selain itu, studi-studi sebelumnya yang sedang berkembang tentang dampak distribusional dari transisi energi mengungkapkan bahwa terjadi efek sosial-ekonomi yang berbeda berbasis gender dan faktor-faktor interseksional – seperti ras, etnis, kelas, kasta, kemampuan, dan usia – di dalam proses transisi energi. Intervensi transisi energi seringkali mengesampingkan perempuan dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung lainnya. Mengatasi kesenjangan kesetaraan gender dalam transisi energi akan menghasilkan dampak positif untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Agenda 2030 dan Kesepakatan Paris.

Berdasarkan situasi tersebut, Sejak Juli 2023, Yayasan Penabulu secara kolaboratif bekerja pada proyek “WE FOR JET Indonesia” yang merupakan singkatan dari Women and Vulnerable Group Benefited and Lead on Transformative and Just Energy Transition in Indonesia. Proyek ini bertujuan pada tahun 2033, perempuan dan kelompok rentan mendapatkan manfaat dan memimpin transisi energi yang adil dan transformatif yang meningkatkan kesejahteraan dan mata pencaharian. Proyek ini didukung oleh Oxfam di Indonesia yang bekerja sama dengan empat mitra pelaksana lainnya, yaitu Gema Alam, CIS Timor, YPPS, dan PWYP. Proyek ini menargetkan perubahan mulai dari tingkat mikro, meso, hingga makro di mana tingkat perubahan yang dituju dimulai dari perubahan dalam keyakinan, sikap, praktik hingga kebijakan pemerintah dan sektor swasta, serta dari tingkat lokal hingga nasional.

Tujuan Konsultansi

Berdasarkan latar belakang di atas, Yayasan Penabulu sedang mencari 1 (satu) orang konsultan peneliti untuk menyelenggarakan Studi Kajian Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat. Tujuan dari studi Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat adalah untuk mendapatkan kerangka kerja (framework) dalam transisi energi yang adil gender di Nusa Tenggara Barat untuk memastikan bahwa hak-hak kelompok yang kurang beruntung dapat terpenuhi dengan mengatasi akar penyebab ketidaksetaraan gender dalam dan sepanjang transisi energi yang adil dan transformatif. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan hambatan yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok marjinal di sepanjang rantai nilai energi – sebagai konsumen, pemasok, dan distributor energi di Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini juga bertujuan untuk menyediakan bukti yang meyakinkan bagi pemangku kepentingan agar manfaat yang diproyeksikan dari transisi energi dapat dibagi secara adil dan tidak ada yang tertinggal dalam pergeseran dari ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Cakupan Kerja

Konsultasi ini akan dilaksanakan oleh konsultan eksternal di dalam pengelolaan Yayasan Penabulu di bawah koordinasi  Result Component Manager. Konsultan akan bertanggung jawab untuk:

  • Mengembangkan desain studi dan perangkat (tools penelitian) yang relevan untuk Studi Kajian Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat dengan berkonsultasi bersama Yayasan Penabulu, mitra, ahli, serta sesuai dengan ToR;
  • Melakukan desk review terhadap topik penelitian (termasuk namun tidak terbatas pada transisi energi berkeadilan, perempuan dalam dan sepanjang transisi energi, dan keterkaitan antara perempuan dan perubahan iklim);
  • Melakukan penelitian lapangan, termasuk pertemuan/wawancara dengan informan kunci relevan di tingkat Provinsi dan Kabupaten NTB;
  • Menyusun laporan Studi Kajian Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat dalam bahasa Indonesia beserta lampiran (dokumentasi transkrip wawancara dan FGD, catatan pertemuan, formulir persetujuan yang ditandatangani, dan foto berkualitas baik dengan resolusi 300 dpi);
  • Merevisi laporan studi berdasarkan input dari Yayasan Penabulu, ahli, mitra relevan, serta hasil konsultasi di NTB. 

Prinsip dan Persyaratan Penelitian:

Penelitian harus mempertimbangkan prinsip dan persyaratan berikut:

  • Pendekatan partisipatif dan inklusif yang mencakup beragam pandangan dari pemangku kepentingan proyek;
  • Penggunaan metode/alat sampling yang relevan serta metode/alat kualitatif dan partisipatif untuk memahami situasi;
  • Triangulasi dan pengecekan data melalui penggunaan beberapa metode dan memvalidasi temuan awal;
  • Komunikasi yang jelas mengenai jadwal pengumpulan data, termasuk gambaran siapa yang akan menyediakan informasi tersebut;
  • Penjelasan yang jelas mengenai pendekatan untuk analisis dan interpretasi data;
  • Kepatuhan terhadap kebijakan-kebijakan Yayasan Penabulu.

Linimasa

Proyek ini diekspektasikan dimulai pada 2 Januari 2024, dan diekspektasikan selesai pada 2 April 2023.

Deliverables Tenggat Waktu
Penyerahan Desain Riset 9 Januari 2024
Presentasi dan Diskusi Rencana Penelitian beserta linimasa 11 Januari 2024
Konsultasi dengan ahli dan mitra 12 Januari 2024
Pengumpulan Data 13 Januari 2024 – 13 Februari 2024
Analisis, penulisan laporan dan penyerahan draft laporan 14 Februari 2024 – 28 Februari 2024
Presentasi dan diskusi temuan awal 1 Maret 2023
Penyerahan revisi draft laporan 8 Maret 2024
Presentasi dan diskusi dengan ahli dan mitra 15 Maret 2024
Penyerahan revisi draft laporan 18 Maret 2024
Konsultasi di tingkat daerah 21 Maret 2024
Penyerahan laporan final 1 April 2024

Output

Konsultan akan bertanggung jawab atas kualitas dan pengiriman tepat waktu dari hasil-hasil berikut:

  • Desain studi dan perangkat penelitian yang relevan;
  • Konsultasi dan koordinasi terstruktur dengan Yayasan Penabulu dan mitra, serta pemangku kepentingan potensial, untuk memastikan relevansi studi.
  • Laporan Studi Kajian Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan Feminis di Nusa Tenggara Barat yang komprehensif dan aspek-aspek yang disebutkan dalam ToR.

Kualifikasi

  • Pengalaman ekstensif dalam melakukan studi-studi dengan kualitas tinggi, terutama di Indonesia;
  • Minimal 5 tahun pengalaman dalam studi-studi terkait isu lingkungan, perubahan iklim, dan transisi energi yang adil. Pengalaman terkait Gender dan Inklusi menjadi nilai tambah;
  • Memiliki kemampuan analisis dan penulisan yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan sensitifitas lintas kultur;
  • Memiliki kemampuan menulis dan berbicara dalam bahasa Indonesia. Kemampuan menulis dan berbicara dalam bahasa inggris dan bahasa lokal menjadi nilai tambah;
  • Bersedia untuk bepergian di wilayah proyek dan mampu bepergian secara independen. Domisili di Nusa Tenggara Barat menjadi nilai tambah;
  • Mampu bertanggung jawab terhadap konsultansi sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 12 Januari 2023 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “PENABULU-WEforJET– Kajian Transisi Energi Pendekatan Feminis NTB-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan

  • Cover letter
  • CV
  • Rencana Penelitian yang ditawarkan (dalam PPT atau Word)
  • Contoh publikasi tulisan/penelitian yang pernah dilakukan
  • Referensi/testimoni/daftar mitra atau rekan kerja di proyek sebelumnya (minimal tiga pihak)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

 Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 5-7  hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.