Koordinator Program – Result Base Payment (RBP) Jawa Barat

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Koordinator Program akan berbasis di Jawa Barat dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memberikan asistensi teknis kepada Penerima Manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja dan pelaporan kegiatan.
  2. Membantu Koordinator Tim sesuai kebutuhan lapangan yang berkembang.
  3. Berkomunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program.
  4. Menyusun laporan kegiatan Lemtara dan bertanggung jawab atas laporan.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ selama minimal 3 tahun.
  3. Memiliki pengalaman MEL.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 01 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Koordinator Program RBP Jawa Barat – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Staff Admin – Result Base Payment (RBP) Jawa Barat

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Staff Admin akan berbasis di Jawa Barat dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menjalankan fungsi pemegang uang muka jika diperlukan.
  2. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penyaluran dana.
  3. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi atau akuntansi maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan selama minimal 3 tahun.
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Sistem dan standar keuangan lembaga donor internasional dan keuangan negara (APBN/APBD).
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Kemampuan mengelola administrasi keuangan program.
  5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Pengalaman menjalani audit lembaga donor internasional dan keuangan negara (BPK).
  6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Pengetahuan dan pengalaman terkait sistem administrasi pemerintah daerah.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 01 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Staff Admin RBP Jawa Barat – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

The National Consultant – Keterlibatan Sektor Swasta untuk Kebijakan dan Program Perawatan yang Transformatif (Private Sector Engagement /PSE)

Latar Belakang Proyek

Care Connect: Action for Care Workers in the Philippines and Indonesia, yang diinisiasi oleh Oxfam Canada (OCA), adalah inisiatif selama 4 tahun yang dirancang untuk mengubah dinamika gender dan meningkatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan di kedua negara. Penabulu mengelola pelaksanaan program ini di Indonesia, melalui kemitraan dengan organisasi lokal. Care Connect menekankan perlunya mengakui, mendistribusikan, dan mengurangi pekerjaan perawatan yang tidak dibayar sambil memastikan kondisi kerja yang layak dan upah yang adil bagi pekerja perawatan yang dibayar. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan, kesejahteraan sosial ekonomi, dan pemenuhan hak di antara perempuan dan anak perempuan. Inisiatif ini melingkupi berbagai tantangan multifaset dalam kerja perawatan, yang mencakup tugas perawatan domestik yang tidak dibayar dan kerja perawatan yang dibayar.

Pendekatan Care Connect mengakar pada prinsip feminis dan transformasi gender yang bertujuan untuk membongkar norma-norma patriarkal dan memberdayakan aktor serta organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pembela hak perempuan, serikat pekerja domestik, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan anggota masyarakat, untuk memperjuangkan kepentingan pekerja perawatan.

Tujuan pekerjan

Konsultan akan bekerja sama dengan tim Penabulu dalam menghasilan capaian berikut:

  1. Mengumpulkan data dan informasi tentang kerangka kebijakan mengenai praktik bisnis dan hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan target kesetaraan gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
  2. Mengidentifikasi sektor bisnis / swasta yang berkomitmen untuk memenuhi kepatutan bisnis pada prinsip dan standar hak asasi manusia, ESG, atau standar lain dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab,
  3. Melakukan asesmen kebijakan dan program Perusahaan / bisnis swasta yang sudah diidentifikasi, terutama kebijakan dan ketentuan yang terkait dengan kerja perawatan dan domestik,
  4. Melakukan analisis dari penilaian tersebut, termasuk tantangan dan kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan dan program terkait kerja perawatan pada perusahaan yang dikaji,
  5. Memberikan rekomendasi tentang strategi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menangani tantangan kerja perawatan dan domestik tidak dibayar yang dialami pekerja mereka.

Pendekatan dan Lingkup Pekerjaan

Lingkup pekerjaan konsultasi ini terfokus pada penyiapan landasan kolaboratif bagi Penabulu untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan sektor swasta/bisnis. Perusahaan dan sektor swasta yang akan dimaksud masih akan disepakati kemudian, termasuk penetapan kriteria dan proses penentuannya.

Konsultan akan meninjau dokumen dan sumber-sumber lainnya, termasuk yang terkait dengan pekerjaan serupa dalam topik ini yang dilakukan oleh Oxfam sebelumnya. Tim Penabulu akan mendukung penuh dengan menyediakan materi-materi tersebut, namun Konsultan diharapkan juga dapat menelusuri bahan relevan lainnya yang diperlukan sebagai referensi.

Konsultan, melalui diskusi dengan tim Penabulu, akan membantu dalam mengidentifikasi perusahaan swasta atau sektor bisnis yang akan dinilai terkait kebijakan dan program perawatan yang ada serta pelaksanaannya di Perusahaan tersebut. Konsultan akan bertanggung jawab untuk merancang metodologi penilaian, melakukan pengumpulan data dan analisis temuan, serta memberikan rekomendasi untuk tindakan tindak lanjut bagi tim Penabulu.

Sejalan dengan proses yang dilakukan selama kegiatan asesmen, Care Connect akan melakukan pendekatan terhadap sektor bisnis atau perusahaan yang telah diidentifikasi untuk mendiskusikan hasil penilaian dan mengeksplorasi cara untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merancang dan mengembangkan kebijakan yang setara gender di tempat kerja. Kolaborasi ini juga akan mencakup pengenalan pada analisis perawatan cepat (rapid care analysis) sebagai alat untuk membangun bukti tentang  beban pekerjaan perawatan dan domestik tidak dibayar yang ditanggung oleh karyawan mereka dan mengapa penting bagi Perusahaan untuk mengetahui dan turut serta dalam mengatasinya.

Deliverables

Konsultan akan menyerahkan hasil-hasil sebagai berikut:

  1. Laporan awal yang mencakup ringkasan dari tinjauan pustaka, seperangkat kriteria untuk mengidentifikasi perusahaan atau sektor bisnis yang akan dikaji, pendekatan dan metodologi asesmen yang terperinci, rencana beserta alat pengumpulan data yang rinci, rencana kerja dengan periode waktu, dan kerangka struktur untuk laporan akhir.
  2. Presentasi temuan kunci dari hasil asesmen.
  3. Naskah awal laporan untuk diberikan masukan / umpan balik.
  4. Laporan akhir, dengan menyertakan masukan dan umpan balik yang diberikan.

Konsultan akan menyajikan dan menyerahkan laporan akhir yang mencakup:

  1. Ringkasan eksekutif dari proses kerja keseluruhan
  2. Infografis satu halaman yang merangkum temuan utama asesmen
  3. Ringkasan temuan yang membahas kebijakan dan program yang ada di setiap Perusahaan
  4. Refleksi terhadap tantangan dan kesenjangan dari masing-masing Perusahaan, juga secara umum
  5. Rekomendasi untuk rencana tindak lanjut
  6. Lampiran metodologi, alat asesmen, daftar pemangku kepentingan utama yang diwawancarai/dikonsultasikan, bibliografi dari dokumentasi pendukung yang ditinjau, serta foto/video dengan kredit dan formulir persetujuan (jika ada)

Kriteria Konsultan

Konsultan individu maupun tim dengan persyaratan / kompetensi sebagai berikut:

  • Memiliki pengalaman yang cukup dalam merancang dan melakukan penelitian / kajian dan/atau asesmen terkait topik pembangunan dan keadilan sosial, khususnya yang berfokus pada bisnis dan hak asasi manusia, praktik bisnis yang bertanggung jawab, pekerjaan perawatan dan pekerjaan domestik yang tidak dibayar, serta tema lain yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.
  • Memiliki pengalaman dalam menerapkan prinsip dan praktik monitoring, evaluasi, akuntabilitas dan pembelajaran yang feminis.
  • Memiliki kemampuan untuk memfasilitasi dan membangun relasi dengan pemangku kepentingan terkait pada berbagai tingkat dan dalam konteks yang beragam.
  • Terampil dalam berkomunikasi dan melakukan presentasi.
  • Dalam hal kegiatan konsultasi mengalami penundaan hingga dua bulan karena keadaan yang tidak terduga, konsultan/tim bersedia fleksibel untuk mengakomodasi penundaan tersebut.

Konsultan yang memenuhi kriteria di atas dipersilakan untuk mengirimkan proposal melalui email ke: pengadaan@penabulu.id dengan subjek email: “PSE Consultancy for Care Connect”. Proposal penawaran diterima paling lambat Senin, 21 Juli 2025 (Waktu Jakarta) Proposal tidak boleh lebih dari 10 halaman dan harus mencakup hal-hal berikut:

  • Surat penawaran menguraikan pengalaman yang relevan dalam melakukan pekerjaan serupa, termasuk pengalaman melakukan asesmen terhadap sektor swasta, meninjau kebijakan setara gender di tempat kerja, serta subjek terkait lainnya
  • Ringkasan dari rencana asesmen penilaian, yang menyoroti: usulan standar atau kriteria untuk menentukan pemilihan perusahaan atau sektor bisnis, pendekatan metodologi keseluruhan untuk pengumpulan data, potensi tantangan teknis dan operasional, serta strategi untuk memastikan hasil kerja berkualitas tinggi dalam kerangka waktu yang telah disepakati
  • Daftar kegiatan utama yang relevan dengan pekerjaan asesmen berikut jangka waktu yang dijadwalkan
  • Perkiraan anggaran, yang merinci tarif honor harian biaya konsultasi, alokasi waktu dan biaya operasional yang diperlukan untuk melakukan studi (semua termasuk pajak).
  • Pernyataan yang menunjukkan ketersediaan konsultan selama durasi kontrak dan fleksibilitas sampai dengan dua bulan perpanjangan kontrak apabila terjadi penundaan.

Proposal tersebut juga harus mencakup hal-hal berikut:

  • Dua referensi yang dapat membuktikan pengalaman tim terkait pekerjaan ini
  • Curriculum vitae konsultan dan/atau anggota tim
  • Diutamakan: Dua contoh pekerjaan serupa yang pernah dilakukan (terbaru)
  • Konfirmasi ketersediaan untuk periode penilaian Agustus – September 2025 dengan kemungkinan perpanjangan selama 2 bulan

Penabulu akan meninjau semua proposal yang diterima secara cermat berdasarkan kerangka acuan ini. Penabulu akan menentukan daftar pendek calon kandidat untuk diseleksi dan diharapkan untuk berkontrak mulai 30 Juli 2025. Pekerjaan konsultasi diharapkan dapat dimulai pada Agustus 2025.

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)