Administration Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
  3. Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
  5. Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
  6. Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
  7. Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
  8. Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
  9. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
  10. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
  11. Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
  3. Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
  4. Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;

Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.

Informasi pelamar

Jika Anda memenuhi kriteria kualifikasi yang kami butuhkan dan berminat untuk melamar, silakan isi formulir berikut ini:

https://forms.gle/zQwVnXfrPcvfYC7X7

  • Batas Waktu penerimaan lamaran : 20 November 2025

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih melalui email hr@penabulu.id;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;

Yayasan Penabulu akan melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kandidat yang telah melalui seluruh proses rekrutmen.

Staf Monev / Asisten Program – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Selatan

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Staf Monev / Asisten Program akan berbasis di Kalimantan Selatan dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi capaian kegiatan.
  2. Mendokumentasikan praktik baik dan petikan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan (Story of Change).
  3. Membantu Koordinator Program dalam kualitas penyajian pelaporan kegiatan/program.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial.
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan program/program konservasi dan lingkungan dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun.

Informasi pelamar

Jika Anda memenuhi kriteria kualifikasi yang kami butuhkan dan berminat untuk melamar, silakan isi formulir berikut ini:

https://forms.gle/GXzPWY2mMcRYCUFS9

  • Batas Waktu penerimaan lamaran : 20 November 2025

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih melalui email hr@penabulu.id;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;

Yayasan Penabulu akan melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kandidat yang telah melalui seluruh proses rekrutmen.

Staf Procurement Nasional Program Result-Based Payment (RBP) REDD+

Yayasan Penabulu sebagai pelaksana Program Result-Based Payment (RBP) – REDD+ yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), berkomitmen untuk menerapkan sistem pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola keuangan dan pengadaan, Yayasan Penabulu mengembangkan aplikasi e-Procurement untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa – mulai dari perencanaan kebutuhan, permintaan penawaran, evaluasi penyedia, hingga penerbitan kontrak dan laporan pelaksanaan.

Untuk memastikan sistem ini berjalan efektif di tingkat nasional dan provinsi, diperlukan Staf Procurement Nasional yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan operasional aplikasi e-Procurement serta memastikan seluruh proses pengadaan terdokumentasi dan sesuai ketentuan.

Tujuan Posisi:

  • Mengelola dan memantau pelaksanaan proses pengadaan melalui sistem e-Procurement.
  • Menjamin kelengkapan dan kepatuhan dokumen pengadaan sesuai SOP Yayasan dan pedoman BPDLH.
  • Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada tim pengadaan di tingkat provinsi.
  • Menjaga integritas data, laporan, dan arsip digital pengadaan.

Lokasi: Staf Procurement Nasional Program Result-Based Payment (RBP) REDD+ akan berbasis di Jakarta dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi program.

Tugas dan Tanggung Jawab:

a. Pengelolaan Sistem e-Procurement

  • Mengoperasikan dan memantau seluruh aktivitas pengadaan dalam aplikasi e-Procurement Penabulu, mulai dari perencanaan, proses penawaran, hingga penerbitan kontrak.
  • Membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan sesuai tahapan, meliputi:
    • Permintaan Penawaran (RFQ)
    • Berita Acara Evaluasi Teknis dan Harga
    • Surat Penunjukan Penyedia
    • Surat Perintah Kerja (SPK)
    • Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST)
    • dan dokumen pendukung lainnya sesuai SOP Yayasan Penabulu dan pedoman BPDLH.
  • Membantu verifikasi dokumen tender, evaluasi penawaran, dan proses persetujuan digital melalui sistem e-Procurement.
  • Menginput dan memperbarui data paket pengadaan, vendor, jadwal, hasil evaluasi, serta status pelaksanaan kontrak di dalam sistem.
  • Menjaga kelengkapan dan konsistensi arsip digital pengadaan serta memastikan semua dokumen dapat diunduh, ditelusuri, dan diaudit dengan mudah.

b. Koordinasi Proses Pengadaan

  • Mendukung panitia/tim pengadaan dalam menjalankan proses tender dan penunjukan langsung secara daring.
  • Berkoordinasi dengan tim keuangan dan program untuk sinkronisasi jadwal dan kebutuhan pengadaan.
  • Memastikan penyedia barang/jasa terdaftar dan memenuhi persyaratan administrasi.

c. Pemantauan & Pelaporan

  • Menyusun laporan status pengadaan (per tahap, per provinsi, dan nasional).
  • Memastikan setiap transaksi pengadaan terdokumentasi lengkap (SPK, BAST, Berita Acara, dan bukti pembayaran).
  • Membantu proses audit dengan menyediakan data dan dokumen dari sistem e-Procurement.

d. Dukungan Teknis & Pengembangan Sistem

  • Memberikan pelatihan singkat kepada pengguna daerah terkait cara penggunaan aplikasi.
  • Menyampaikan umpan balik atau kendala teknis kepada tim pengembang aplikasi.
  • Berkontribusi dalam penyempurnaan fitur dan efisiensi alur kerja e-Procurement.

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal S1 Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, TI, atau bidang terkait.
  • Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pengadaan barang/jasa atau manajemen proyek donor/NGO.
  • Terampil menggunakan aplikasi berbasis web (ERP, e-Procurement, atau e-Office).
  • Memahami prinsip dasar pengadaan: transparansi, efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas.
  • Mampu menyusun dan mengelola dokumen administrasi pengadaan secara sistematis.
  • Mempunyai kemampuan komunikasi, koordinasi, dan ketelitian tinggi.

Informasi pelamar

Jika Anda memenuhi kriteria kualifikasi yang kami butuhkan dan berminat untuk melamar, silakan isi formulir berikut ini:

https://forms.gle/EN9RJ8Bzhg1nSBEs7

  • Batas Waktu penerimaan lamaran : 18 November 2025

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih melalui email hr@penabulu.id;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu akan melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kandidat yang telah melalui seluruh proses rekrutmen.

Koordinator Keuangan Nasional Program RBP (Result-Based Payment REDD+)

Yayasan Penabulu, dalam perannya di Program Result-Based Payment (RBP) – REDD+ yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola keuangan program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, program RBP mencakup kegiatan di berbagai provinsi dan melibatkan tim keuangan di tingkat daerah. Untuk menjaga keseragaman pelaporan, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap pedoman keuangan BPDLH dan SOP internal Yayasan Penabulu, dibutuhkan Koordinator Keuangan Nasional yang akan memimpin proses monitoring, verifikasi, serta konsolidasi laporan keuangan seluruh wilayah program.

Posisi ini juga berperan penting dalam mendukung kesiapan audit, penguatan kapasitas tim keuangan daerah, serta memastikan seluruh transaksi keuangan tercatat dan dilaporkan melalui sistem keuangan berbasis aplikasi Quill secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Tujuan Posisi:

Posisi ini diadakan untuk mendapatkan seorang profesional dengan kemampuan teknis dan manajerial yang kuat di bidang keuangan dan pengawasan pelaporan, yang akan:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan keuangan program di tingkat nasional dan provinsi.
  • Menjamin integritas, akurasi, dan kepatuhan laporan keuangan.
  • Mendukung proses audit dan pelaporan ke BPDLH secara tepat waktu.
  • Memastikan seluruh sistem dan prosedur keuangan dijalankan sesuai pedoman Yayasan Penabulu dan BPDLH.

Lokasi: Koordinator Keuangan Nasional Program RBP (Result-Based Payment REDD+) akan berbasis di Jakarta dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi program.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Koordinator Keuangan Nasional bertanggung jawab memastikan seluruh proses keuangan program RBP berjalan sesuai pedoman BPDLH dan SOP Yayasan Penabulu, melalui fungsi-fungsi utama berikut:

a. Koordinasi & Pengawasan Keuangan

  • Memantau dan mengawasi pelaksanaan keuangan seluruh provinsi melalui aplikasi Quill.
  • Mengkonsolidasi laporan keuangan dari seluruh wilayah dan memastikan ketepatan data serta kepatuhan terhadap pedoman donor.

b. Verifikasi & Pertanggungjawaban Keuangan

  • Memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan dana dan pertanggungjawaban uang muka (PJUM).
  • Memberikan umpan balik dan tindak lanjut atas temuan atau keterlambatan pelaporan dari provinsi.
  • Menjamin kerapian dan keamanan arsip keuangan, baik fisik maupun digital.

c. Pelaporan & Analisis Keuangan

  • Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan tingkat nasional.
  • Melakukan analisis realisasi keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen.

d. Audit & Kepatuhan

  • Mendukung proses audit internal dan eksternal, termasuk penyediaan dokumen dan klarifikasi temuan.
  • Memastikan seluruh transaksi dan laporan keuangan sesuai ketentuan BPDLH, GCF, dan SOP internal.

e. Pembinaan & Penguatan Kapasitas Tim

  • Memberikan bimbingan teknis kepada tim keuangan provinsi terkait penggunaan aplikasi Quill, pelaporan, dan kepatuhan prosedur.
  • Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas dan melakukan pelatihan sesuai kebutuhan.

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Keuangan, atau Manajemen Keuangan (S2 lebih diutamakan).
  • Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keuangan program donor/NGO, dengan minimal 2 tahun pada posisi keuangan.
  • Menguasai akuntansi berbasis sistem (pengalaman dengan aplikasi ERP, terutama Quill, menjadi nilai tambah).
  • Mampu menyusun laporan keuangan dan memahami siklus audit.
  • Memiliki kemampuan analisis, komunikasi, dan koordinasi lintas tim yang baik.
  • Memahami prinsip akuntabilitas dan kepatuhan keuangan lembaga nirlaba.
  • Bersedia melakukan perjalanan dinas ke wilayah kerja program.

Informasi pelamar

Jika Anda memenuhi kriteria kualifikasi yang kami butuhkan dan berminat untuk melamar, silakan isi formulir berikut ini:

https://forms.gle/9zXL4UVQnyPb3nCP6

  • Batas Waktu penerimaan lamaran : 05 November 2025 pukul 17.00 WIB

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih melalui email hr@penabulu.id;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu akan melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kandidat yang telah melalui seluruh proses rekrutmen.

 

Staf of Advocacy, Campaign and Engagement

Yayasan Penabulu didirikan tahun 2003, adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berakar lokal yang mengambil peran sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) bagi keberdayaan dan keberlanjutan masyarakat sipil Indonesia. Perubahan zaman yang pesat dihadapi dengan adaptif, responsif, dan didukung sumber daya yang beragam dan berwarna. Penabulu berkolaborasi dengan mitra pemerintah, sektor swasta, dan jaringan OMS di seluruh Indonesia.

Penabulu saat ini menjadi Prospective Affiliate Oxfam International sejak akhir November 2023, dan dua tahun setelahnya akan menjadi afiliasi penuh sebagai Penabulu Oxfam (Oxfam Indonesia). Melalui hubungan afiliasi tersebut, peran dan jaringan Penabulu akan semakin luas, untuk membawa perspektif lokal ke ranah global.

Tujuan Posisi:

Posisi ini diadakan untuk memperkuat kapasitas organisasi dan jaringan kerja organisasi dalam mendorong perubahan sosial yang adil dan inklusif melalui strategi advokasi, kampanye, dan engagement untuk mendukung tercapainya visi, misi, nilai, arah strategis dan kebijakan organisasi.

Lokasi: Lokasi kerja utama berbasis di Jakarta dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi program, dan kerja-kerja jaringan regional dan internasional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Memastikan tercapainya perubahan sosial yang tertuang dalam isu-isu strategis organisasi pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
  2. Memastikan strategi pencapaian advokasi, kampanye dan pelibatan yang dilaksanakan organisasi sesuai dengan arah kebijakan, pendekatan dan nilai-nilai organisasi.
  3. Memastikan sinergisitas pelaksanaan advokasi berjalan baik pada setiap program management unit (PMU).
  4. Menjadi representative organisasi dalam lingkup kerja advokasi, kampanye dan pelibatan di bawah supervisi Head of ACE.
  5. Melakukan supervisi kepada para focal point advokasi pada setiap PMU agar berkontribusi maksimal pada isu-isu strategis yang diperjuangkan organisasi.
  6. Mengembangkan mekanisme kaderisasi mengenai kerangka strategi advokasi, kampanye dan pelibatan organisasi, khususnya pada personel baru.
  7. Mengelola kapasitas seluruh focal point advokasi (termasuk FP-PMU) dalam hal analisis kebijakan, riset kebijakan, rekomendasi kebijakan dan legal drafting dalam mendorong terjadinya perubahan isi kebijakan yang diperjuangkan organisasi.
  8. Mengelola kapasitas seluruh FP-PMU dalam hal menyusun substansi kampanye publik dan bekerjasama dengan Tim Komunikasi organisasi.
  9. Mengelola kapasitas seluruh personel advokasi (termasuk FP-PMU) dalam hal kerja-kerja lobi dan jaringan seluruh stakeholder terkait.
  10. Membangun dan mengelola relasi-relasi strategis dan taktis dengan jaringan/aliansi/koalisi yang beririsan dengan isu-isu strategis organisasi baik pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
  11. Membangun dan mengelola relasi-relasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka mempengaruhi kebijakan dan praktik kelembagaan.
  12. Mengembangkan kampanye tematik yang kreatif, berdampak, dan kontekstual—menggunakan berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau audiens yang luas, termasuk anak muda dan komunitas akar rumput.
  13. Mensinergikan narasi advokasi dengan kegiatan lapangan, riset, dan dokumentasi untuk memperkuat posisi organisasi dalam ekosistem perubahan sosial.
  14. Mendukung penguatan kapasitas internal dan eksternal, termasuk memfasilitasi pelatihan, pengembangan materi kampanye, dan pendampingan komunitas.

Kualifikasi:

  • S1 bidang Ilmu Ekonomi, Hukum, Politik, dan Hubungan Internasional
  • Memiliki minimal pengalaman 5 tahun bekerja advokasi kebijakan
  • Memiliki (dan dapat menunjukkan) keterampilan terbaik dalam melakukan advokasi, kampanye dan pelibatan stakeholder.

Kualifikasi Khusus :

  • Minimal 3 tahun di posisi leader dan manajerial dalam advokasi kebijakan.
  • Minimal 5 tahun berkarir di LSM yang melakukan kerja-kerja advokasi kebijakan
  • Memahami proses pembentukan kebijakan (lokal & nasional) dan pengembangan jaringan nasional, regional dan internasional.
  • Mempunyai keterampilan khusus melakukan lobi dan negosiasi kepada pemangku kepentingan dan stakeholder strategis lainnya
  • Aktif lancar berbahasa Inggris (Verbal dan Non Verbal) 

Informasi pelamar

Jika Anda memenuhi kriteria kualifikasi yang kami butuhkan dan berminat untuk melamar, silakan isi formulir berikut ini:

https://forms.gle/GfDhc743poXvPW2cA 

Batas Waktu penerimaan lamaran : 24 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Head of Media and Communication

Yayasan Penabulu didirikan tahun 2003, adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berakar lokal yang mengambil peran sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) bagi keberdayaan dan keberlanjutan masyarakat sipil Indonesia. Perubahan zaman yang pesat dihadapi dengan adaptif, responsif, dan didukung sumber daya yang beragam dan berwarna. Penabulu berkolaborasi dengan mitra pemerintah, sektor swasta, dan jaringan OMS di seluruh Indonesia.

Penabulu saat ini menjadi Prospective Affiliate Oxfam International sejak akhir November 2023, dan dua tahun setelahnya akan menjadi afiliasi penuh sebagai Penabulu Oxfam (Oxfam Indonesia). Melalui hubungan afiliasi tersebut, peran dan jaringan Penabulu akan semakin luas, untuk membawa perspektif lokal ke ranah global.

Tujuan Posisi:

Posisi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan strategi komunikasi dan merealisasikan kebutuhan material komunikasi program dan menjalin relasi baik dan berkelanjutan dengan pihak media untuk kebutuhan amplifikasi program dan kerja kolaboratif lainnya.

Lokasi: Head of Media and Communication akan berbasis di Jakarta dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi program.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun SOP komunikasi setiap project dan program berdasarkan guideline dari strategi komunikasi Penabulu dan Donor
  2. Menyusun dan membuat rencana kerja komunikasi dan konten media secara berkala berdasarkan kebutuhan program yang sejalan dengan strategi komunikasi organisasi.
  3. Mendukung kerja seluruh unit program dan fundraising dalam perencanaan dan produksi material komunikasi yang relevan.
  4. Mendukung kerja Corporate Communications dalam produksi material komunikasi yang dibutuhkan untuk visibilitas organisasi.
  5. Mendukung aktivitas advokasi, kampanye dan dokumentasi program, termasuk pelaporan
  6. Memantau dan mengevaluasi performa kanal komunikasi program.
  7. Menjalin relasi dan kolaborasi dengan media untuk kebutuhan amplifikasi program.

Kualifikasi:

  • S1 bidang Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Internasional atau Ilmu Politik.
  • Memiliki minimal pengalaman 8 tahun di dunia PR, communication dan media
  • Memiliki keterampilan dalam Comms Strategic, Media Management, Public Relation, Communications Crisis, Content Creation & Strategic.

Kualifikasi Khusus :

  • Minimal 5 tahun di posisi leader dan manajerial.
  • Minimal 2 tahun berkarir di LSM
  • Memahami brand communication dan content governance
  • Aktif lancar berbahasa Inggris (Verbal dan Non Verbal)

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 08 September 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Head of Media and Communication – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email serta riwayat gaji sebelumnya)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data

Yayasan Penabulu merupakan organisasi masyarakat sipil yang beroperasi secara nasional di bidang penguatan kapasitas organisasi, pengelolaan program, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saat ini, Yayasan Penabulu tengah menjalani proses sebagai afiliasi prospektif Oxfam International.

Sebagai bagian dari proses afiliasi, Penabulu diwajibkan memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Oxfam, termasuk dalam aspek Teknologi Informasi (TI) dan keamanan data.

Hasil penilaian awal menunjukkan perlunya pembenahan infrastruktur TI untuk mengatasi tantangan berikut:

  • Belum terdapat SOP keamanan data yang baku.
  • Pengelolaan data tersebar di berbagai platform tanpa prosedur terintegrasi.
  • Belum ada kebijakan keamanan siber yang terdokumentasi dan terstandarisasi.
  • Kapasitas staf bervariasi dalam mengelola keamanan informasi.

Pembenahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sistem TI Penabulu memiliki keandalan, keamanan, efisiensi, serta kepatuhan terhadap standar global, dan mampu mendukung keberlanjutan operasional organisasi.

Tujuan Posisi:

Tujuan Umum

Meningkatkan kesiapan Yayasan Penabulu dalam aspek infrastruktur TI dan keamanan data.

Tujuan Khusus

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur TI dan sistem keamanan data yang ada.
  2. Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan, prosedur, serta sistem keamanan data sesuai praktik terbaik internasional.
  3. Meningkatkan kapasitas staf dalam pengelolaan infrastruktur TI dan keamanan siber.
  4. Memastikan adanya sistem monitoring dan evaluasi terhadap keamanan data dan kinerja infrastruktur TI.

Lokasi: Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data akan berbasis di Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

A. Pembenahan Infrastruktur TI

  1. Inventarisasi Perangkat: Server, jaringan, laptop, perangkat mobile, dan infrastruktur pendukung.
  2. Analisis Kinerja Sistem: Kecepatan, kapasitas penyimpanan, tingkat downtime.
  3. Pemetaan Risiko Keamanan: Potensi kebocoran data, akses tidak sah, malware, dan serangan phishing.
  4. Review Software: Lisensi, pembaruan, keamanan, dan kompatibilitas.

B. Penguatan Keamanan Data

  1. Perlindungan Data Internal: Pengaturan hak akses sesuai peran dan tanggung jawab (role-based access control).
  2. Backup dan Disaster Recovery: Penentuan frekuensi backup, penyimpanan cloud terproteksi, dan prosedur pemulihan data.
  3. Multi-Factor Authentication (MFA): Implementasi MFA untuk email, aplikasi, dan server internal.

C. Pengembangan Kebijakan dan SOP TI

  1. Penyusunan Kebijakan Keamanan Data yang mencakup kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
  2. Penyusunan SOP Penggunaan Perangkat TI: Laptop, perangkat mobile, dan media penyimpanan eksternal.
  3. Penyusunan Protokol Respon Insiden (Incident Response, Backup & Disaster Recovery) untuk penanganan kebocoran atau serangan data.

Kualifikasi:

  1. Latar Belakang Pendidikan
    1. Minimal S1 di bidang Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau bidang terkait.
    2. Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang keamanan siber dan TI.
  2. Pengalaman Kerja
    1. Minimal 5 tahun pengalaman dalam manajemen infrastruktur TI dan keamanan data.
    2. Berpengalaman dalam:
      • Penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan data serta SOP TI.
      • Audit dan evaluasi sistem TI, termasuk aspek hardware, software, dan jaringan.
      • Perencanaan dan penerapan sistem backup & disaster recovery.
      • Implementasi sistem otentikasi ganda (multi-factor authentication).

3.Kompetensi Teknis

    1. Penguasaan konsep dan praktik terbaik keamanan informasi (confidentiality, integrity, availability).
    2. Kemampuan melakukan analisis risiko keamanan siber dan menyusun rekomendasi teknis.
    3. Pemahaman mendalam terkait sistem server, cloud computing, jaringan, serta perlindungan data.
    4. Mampu menyiapkan protokol respons insiden (incident response).

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 05 September 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Koordinator Keuangan – Result Base Payment (RBP) Riau

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Koordinator Keuangan akan berbasis di Riau dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Membantu Finance Manager dan Koordinator Program dalam mengkonsolidasikan usulan anggaran Penerima Manfaat sesuai dengan Rencana Kerja.
  2. Menjalankan SOP Pengelolaan Keuangan Lemtara merujuk kepada Pedoman Operasi program RBP REDD+ GCF Output 2 dan memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
  3. Mengkoordinasikan kerja Tim Administrasi.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan melaksanakan proses pencairan dana.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakan pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi atau akuntansi maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan program bantuan pembangunan selama minimal 1 tahun.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 07 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “ Koordinator Keuangan RBP Riau – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Koordinator Program – Result Base Payment (RBP) Riau

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Koordinator Program akan berbasis di Riau dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memberikan asistensi teknis kepada Penerima Manfaat (Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup), terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja dan pelaporan kegiatan.
  2. Membantu Koordinator Tim sesuai kebutuhan lapangan yang berkembang.
  3. Berkomunikasi erat dengan penerima manfaat sekaligus pelaksana kegiatan (Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup) implementasi program.
  4. Menyusun laporan kegiatan Lemtara dan bertanggung jawab atas laporan.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan program/program konservasi dan lingkungan bidang terkait dengan minimal pengalaman kerja 5 tahun. 

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 07 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Koordinator Program RBP Riau – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Stakeholder specialist – Result Base Payment (RBP) Riau

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Stakeholder specialist akan berbasis di Riau dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memetakan dan mengidentifikasi pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pemerintah, masyarakat lokal, adat, LSM, sektor swasta, akademisi, dan donor.
  2. Menyusun stakeholder map berdasarkan pengaruh dan kepentingan mereka.
  3. Membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan para stakeholder.
  4. Melakukan komunikasi dua arah secara rutin.
  5. Koordinasi lintas sektor.  

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang Kehutanan, Ilmu Lingkungan, Agronomi atau Pertanian, Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Komunikasi, atau Hubungan Internasional.
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan program/program konservasi dan lingkungan dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 07 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Stakeholder specialist RBP Riau – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.