Administration Staff Program RBP Kalimantan Tengah

Administration Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
  3. Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
  5. Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
  6. Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
  7. Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
  8. Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
  9. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
  10. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
  11. Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
  3. Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
  4. Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;

Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Administration Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Fasilitator Kabupate/Tematik Program RBP Provinsi Kalimantan Tengah

Fasilitator Kabupaten/Tematik– Result Base Payment (RBP)  KALIMANTAN TENGAH

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Fasilitator Kabupaten/Tematik akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu koordinator program dan koordinator tematik sesuai kebutuhan proyek/program;
  2. Memperkuat pencapaian dan kualitas output kegiatan;
  3. Memberikan asistensi teknis terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan;
  4. Mendokumentasikan praktik baik dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan dengan para pihak terkait dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan, terutama terkait REDD+ dan pemantauan Safeguard dan MEAL;
  3. Memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi lingkungan dan sosial wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
  4. Berpengalaman bekerja bersama masyarakat, pemerintah dan LSM;
  5. Memiliki kemampuan interpersonal dan berintegritas tinggi.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Fasilitator Kabupaten Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Finance Staff Program RBP Kalimantan Tengah

Finance Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Finance Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
  3. Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
  5. Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
  6. Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
  7. Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
  8. Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
  9. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
  10. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
  11. Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
  3. Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
  4. Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;
  5. Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Finance Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Safeguard Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah

Safeguard Coordinator– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Safeguard Coordinator  akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, lungkingan, pertanian atau sejenisnya;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan dalam safeguard lingkungan dan sosial;
  3. Memiliki pengalaman bekerja dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
  5. Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.

Kualifikasi

  1. Membantu Koordinator Program mengkoordinasikan kegiatan lapangan dan memastikan semua aktivitas sesuai dengan safeguard yang telah ditetapkan;
  2. Mendukung Pemerintah Provinsi melaksanakan dan melaporkan safeguard;
  3. Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan melakukan pemantauan rutin terhadap safeguard;
  4. Menyusun dan mengirimkan laporan safeguard kepada Koordinator Program;
  5. Membantu MEAL Specialist mengembangkan rencana dan alat pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran;
  6. Menginformasikan rencana dan alat M&E kepada staf proyek.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Staf Administrasi Program RBP Provinsi Jambi

Administration Staff – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Staf Administrasi akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menjalankan fungsi sebagai pemegang uang muka jika diperlukan, memastikan dana tersedia dan dikelola sesuai kebutuhan program.
  2. Mengelola dan mencatat setiap transaksi uang muka secara transparan dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab untuk pelaporan penggunaan uang muka sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh program.
  4. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen-dokumen terkait pengadaan, perjanjian kerja, dan kontrak.
  5. Mengurus kebutuhan administrasi terkait penyaluran dana kepada penerima manfaat, memastikan seluruh dokumen pendukung seperti proposal, RAB, dan kwitansi lengkap dan sah.
  6. Mengelola dan menyimpan arsip dokumen administrasi dan keuangan secara rapi dan mudah diakses oleh tim yang memerlukan.
  7. Memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan dengan memverifikasi semua bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Melakukan pengecekan atas kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku serta standar yang ditetapkan oleh program dan lembaga donor.
  9. Membantu dalam persiapan audit internal maupun eksternal, memastikan setiap dokumen keuangan tersedia dan valid.
  10. Berkoordinasi erat dengan tim keuangan untuk memastikan semua pengeluaran tercatat dengan benar dan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  11. Mendukung proses rekonsiliasi keuangan secara berkala dan memastikan kesesuaian saldo kas dengan catatan keuangan.
  12. Membantu penyusunan laporan penggunaan dana secara periodik, memastikan laporan disusun tepat waktu dan akurat.
  13. Bertanggung jawab dalam pencatatan arus kas program, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi, akuntansi, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan, terutama yang terkait dengan lingkungan atau konservasi, selama minimal 1-3 tahun.
  3. Pengalaman dalam menyusun laporan keuangan proyek sesuai standar donor internasional atau pemerintah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran untuk proyek berskala besar, terutama di sektor pembangunan berkelanjutan (menjadi nilai tambah).
  5. Memahami sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan transaksi, manajemen kas, dan pelaporan keuangan secara terperinci dan akurat.
  6. Menguasai aplikasi atau software keuangan dan administrasi seperti Microsoft Excel, QuickBooks, atau perangkat lunak akuntansi lainnya.
  7. Mampu melakukan rekonsiliasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun eksternal yang berlaku.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Staff Adiministrasi RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

 

Safeguard Officer Program RBP Provinsi Jambi

Safeguard Officer  Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Safeguard Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Safeguard Officer akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program RBP Output 2 sesuai dengan standar keselamatan sosial dan lingkungan yang berlaku di KLHK dan BPDLH. Safeguard Officer ini akan mengimplementasikan dan memantau kepatuhan terhadap kebijakan safeguard di seluruh kegiatan program, termasuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengelola langkah-langkah mitigasi di tingkat tapak.

  1. Pengelolaan Safeguard:
  • Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan safeguard sosial dan lingkungan dalam pelaksanaan program di tingkat tapak
  • Melakukan penilaian dampak lingkungan dan sosial untuk setiap kegiatan yang memiliki risiko di tingkat tapak.
  1. Identifikasi dan Mitigasi Risiko:
  • Mengidentifikasi potensi risiko sosial dan lingkungan yang terkait dengan kegiatan program. termasuk hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal,
  • Mengusulkan dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif.
  1. Monitoring dan Evaluasi:
  • Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan safeguard.
  • Menyusun laporan tentang pelaksanaan safeguard dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
  • Bersama ekspert menyusun, melaporkan dan menanggungjawabkan hasil kegiatan kepada Project Manager.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial, dan terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 1 tahun.
  3. Memiliki pengalaman dalam bekerja dengan lembaga pemerintah, LSM, atau organisasi internasional merupakan nilai tambah.
  4. Memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan.
  5. Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial dan lingkungan.
  6. Memiliki pengalaman dalam penanganan mekanisme pengaduan dan keterlibatan masyarakat.
  7. Memiliki kemampuan manajemen waktu dan pemecahan masalah yang baik.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

 

Project Coordinator Program RBP Provinsi Lampung

Project Coordinator– Result Base Payment (RBP) Lampung

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Project Coordinator akan berbasis di Lampung, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memberikan asistensi teknis kepada penerima manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja, dan pelaporan kegiatan.
  2. Membantu penerima manfaat dalam menyusun rencana kerja yang realistis dan mendukung pencapaian tujuan program.
  3. Memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.
  4. Menjalin komunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program, memberikan arahan, dan memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan serta mekanisme program.
  5. Mengidentifikasi tantangan di lapangan dan memberikan solusi secara proaktif kepada penerima manfaat.
  6. Membantu penerima manfaat mengatasi kendala operasional dan administrasi, serta menyesuaikan strategi implementasi program sesuai perkembangan situasi.
  7. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan secara rutin sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Lemtara.
  8. Memastikan bahwa laporan mencakup seluruh aspek program, termasuk kemajuan pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai.
  9. Mengirimkan laporan tepat waktu dan bertanggung jawab atas keakuratan data serta kelengkapan informasi yang disampaikan.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 3 tahun (menjadi nilai lebih).
  3. Berpengalaman dalam kegiatan Monitoring, Evaluation, and Learning (MEL), terutama dalam proyek lingkungan atau konservasi (menjadi nilai lebih).
  4. Pengalaman dalam pengelolaan proyek lingkungan, kehutanan, atau pembangunan berkelanjutan, terutama di wilayah Lampung atau Sumatera, lebih diutamakan.
  5. Berpengalaman dalam bekerja dengan komunitas lokal dan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  6. Mampu melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan secara sistematis dan efisien.
  7. Kemampuan memimpin dan mengkoordinasikan tim, dengan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang kuat untuk menjalin hubungan dengan berbagai pihak.
  8. Mampu menulis laporan yang jelas, terstruktur, dan sesuai standar yang diminta oleh lembaga donor atau organisasi terkait.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Project Coordinator Lampung-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Program Officer Program RBP Provinsi Jambi

Program Officer – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Project Manager akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program penurunan emisi di tingkat yurisdiksi (provinsi dan kabupaten) dalam program Result Based Payment (RBP) Provinsi Jambi, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan kebijakan nasional REDD+ dan mitigasi perubahan iklim.
  2. Memastikan kepatuhan program RBP Jambi terhadap peraturan dan standar regulasi keuangan negara (APBN/APBD).
  3. Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan dukungan terhadap pelaksanaan program RBP Provinsi Jambi.
  4. Menyusun, mengelola, dan memantau anggaran program, memastikan penggunaan dana yang tepat dan efisien sesuai dengan perencanaan keuangan.
  5. Melakukan kontrol terhadap penggunaan sumber daya keuangan dengan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta memastikan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  6. Bertanggung jawab dalam mempersiapkan program untuk menghadapi audit dari audit negara (BPK), dengan memastikan seluruh dokumentasi dan laporan keuangan sesuai dengan standar audit.
  7. Memastikan seluruh proses keuangan dan operasional sesuai dengan persyaratan audit, serta berkoordinasi dengan auditor eksternal untuk memfasilitasi kelancaran audit.
  8. Membangun jaringan komunikasi yang solid dengan semua pemangku kepentingan utama, termasuk pemerintah, LSM, masyarakat lokal untuk mendukung berjalannya Program RBP Provinsi Jambi.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 7 tahun.
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait manajemen program penurunan emisi berbasis yurisdiksi.
  4. Memiliki pengetahuan terkait kerangka peraturan program yang menggunakan standar donor internasional dan yang didanai oleh keuangan negara (APBN/APBD).
  5. Memiliki pengalaman bekerja bersama lembaga donor dan lembaga pemerintah.
  6. Memiliki pengetahuan terkait pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya keuangan program
  7. Memiliki pengetahuan dan pengalaman menjalani audit donor internasional dan audit negara (BPK)

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Program Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Monev Officer Program RBP Provinsi Jambi

Monev Officer– Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Monev Officer akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Monev Officer akan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dari Program RBP Output 2. Monev Officer ini akan bekerja sama dengan tim program untuk memastikan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan target yang ditetapkan, serta memberikan masukan berbasis data untuk pengambilan keputusan.

  1. Perencanaan Monitoring dan Evaluasi:
  • Menyusun rencana monitoring dan evaluasi yang komprehensif, sesuai dengan indikator program RBP Output 2.
  1. Pengumpulan dan Analisis Data:
  • Mengumpulkan data lapangan secara berkala terkait pelaksanaan program.
  • Bersama Spesialis melakukan analisis data yang dikumpulkan untuk menilai pencapaian target program dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  1. Pelaporan dan Dokumentasi:
  • Menyusun laporan monitoring dan evaluasi berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan) untuk dilaporkan kepada manajemen dan pemangku kepentingan.
  • Membuat dokumentasi yang akurat dan detail tentang pelaksanaan program, hasil, dan pelajaran yang diperoleh.
  1. Evaluasi Program:
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program untuk menilai dampak dan keberlanjutan program.
  • Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program ke depan.
  1. Koordinasi dengan Tim:
  • Bekerja sama dengan berbagai departemen untuk memastikan pengumpulan data yang tepat dan konsisten.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, manajemen, sosial, dan terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang terkait dengan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) selama minimal 1 tahun.
  3. Memiliki pengetahuan dan  kemampuan terkait Pengetahuan dan kemampuan terkait kerangka theory of change program penurunan emisi GRK.
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami dan menyusun kerangka Logical Framework
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan terkait penyusunan Monev Plan
  6. Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan pelaksanaan monev program
  7. Memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait penyusunan laporan monev program 

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Monev Officer RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Administration Staff Program RBP Provinsi Lampung

Administration Staff– Result Base Payment (RBP) Lampung

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Lampung, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menjalankan fungsi sebagai pemegang uang muka jika diperlukan, memastikan dana tersedia dan dikelola sesuai kebutuhan program.
  2. Mengelola dan mencatat setiap transaksi uang muka secara transparan dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab untuk pelaporan penggunaan uang muka sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh program.
  4. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen-dokumen terkait pengadaan, perjanjian kerja, dan kontrak.
  5. Mengurus kebutuhan administrasi terkait penyaluran dana kepada penerima manfaat, memastikan seluruh dokumen pendukung seperti proposal, RAB, dan kwitansi lengkap dan sah.
  6. Mengelola dan menyimpan arsip dokumen administrasi dan keuangan secara rapi dan mudah diakses oleh tim yang memerlukan.
  7. Memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan dengan memverifikasi semua bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Melakukan pengecekan atas kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku serta standar yang ditetapkan oleh program dan lembaga donor.
  9. Membantu dalam persiapan audit internal maupun eksternal, memastikan setiap dokumen keuangan tersedia dan valid.
  10. Berkoordinasi erat dengan tim keuangan untuk memastikan semua pengeluaran tercatat dengan benar dan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  11. Mendukung proses rekonsiliasi keuangan secara berkala dan memastikan kesesuaian saldo kas dengan catatan keuangan.
  12. Membantu penyusunan laporan penggunaan dana secara periodik, memastikan laporan disusun tepat waktu dan akurat.
  13. Bertanggung jawab dalam pencatatan arus kas program, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi, akuntansi, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan, terutama yang terkait dengan lingkungan atau konservasi, selama minimal 1-3 tahun.
  3. Pengalaman dalam menyusun laporan keuangan proyek sesuai standar donor internasional atau pemerintah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran untuk proyek berskala besar, terutama di sektor pembangunan berkelanjutan (menjadi nilai tambah).
  5. Memahami sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan transaksi, manajemen kas, dan pelaporan keuangan secara terperinci dan akurat.
  6. Menguasai aplikasi atau software keuangan dan administrasi seperti Microsoft Excel, QuickBooks, atau perangkat lunak akuntansi lainnya.
  7. Mampu melakukan rekonsiliasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun eksternal yang berlaku.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Administration Staff Lampung-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.