District Project Associate – Bebas TB Program Wilayah 1

District Project Associate – Bebas TB Program Wilayah 1

Bersama Menuju Eliminasi dan Bebas dari Tuberkulosis (USAID BEBAS TB) merupakan kegiatan unggulan lima tahun yang didanai oleh USAID yang dirancang untuk meningkatkan kualitas deteksi, diagnosis, pengobatan, dan pencegahan tuberkulosis. Tujuan dari kegiatan yang dipimpin oleh Management Sciences for Health (MSH) ini adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi epidemi TB dan mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030. Kegiatan USAID BEBAS TB akan memberikan bantuan teknis kepada Program TB Nasional untuk meningkatkan kualitas layanan TB dengan memperkenalkan dan menguji coba pendekatan baru dalam hal identifikasi kasus, diagnosis dan rejimen pengobatan, serta membawa praktik-praktik terbaik internasional ke Indonesia. USAID BEBAS TB akan mendukung pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan berfokus pada empat provinsi dengan jumlah penduduk padat dengan beban TB yang tinggi: Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Inisiatif ini akan meningkatkan layanan TB di rumah sakit pemerintah dan swasta dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dan petugas kesehatan di masyarakat.

Lokasi: District Project Associate akan berbasis di Kota Bogor yang mencakup kabupaten Bekasi, kota Bekasi dan Kabuaten Bogor   dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lainnya di wilayah Jawa Barat.

Tanggung Jawab Umum

District Project Associate akan bekerja secara dekat di bawah pengawasan Provincial Senior Project Associate dan berkoordinasi dengan District Technical Coordinator, District Cluster Coordinator, dan District Data Associate untuk memastikan semua kegiatan USAID BEBAS TB di kluster kabupaten yang ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja, tepat waktu, dan sesuai anggaran dengan cara yang berkualitas yang melibatkan pemangku kepentingan dari semua tingkat sistem kesehatan dalam proses tersebut serta mempromosikan keberlanjutan jangka panjang. District Project Associate akan berkoordinasi erat dengan tim Keuangan dan Administrasi di provinsi untuk memastikan dukungan yang cukup dan tepat waktu kepada tim teknis dalam melaksanakan kegiatan. District Project Associate akan memberikan dukungan administrasi kepada staf tingkat kabupaten lainnya dan melalui penggunaan sistem manajemen administrasi, memastikan penggunaan sumber daya MSH/Donor secara efisien dan efektif untuk tujuan yang dimaksudkan. Mereka akan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, pedoman, dan aturan MSH/Donor.

Tanggung Jawab Khusus

Tanggung jawab umum District Project Associate mencakup, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

  • Mendukung District Technical Coordinator dalam mengatu seminar/konferensi/workshop, pelatihan, dan pertemuan (eksternal dan internal), bekerja sama dengan District Data Associate dan District Cluster Coordinator.
  • Bekerja sama dengan Provincial Senior Project Associate dan tim Keuangan dan Administrasi provinsi, memberikan dukungan administrasi, keuangan, dan sekretariat kepada anggota staf teknis, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen pendukung untuk pembayaran kegiatan dan acara, serta dokumen prasyarat untuk pelaksanaan kegiatan.
  • Bekerja sama dengan Provincial Senior Project Associate, mengevaluasi dan memutuskan langkah terbaik ketika tugas bersaing untuk sumber daya dalam konsultasi dengan District Technical Coordinator.
  • Mengatur kegiatan administratif untuk pertemuan seperti kehadiran, catatan logistik, konfirmasi peserta, surat undangan, dan administrasi lainnya untuk kegiatan tersebut.
  • Mendukung konfirmasi peserta dari dalam dan luar kota untuk menghadiri kegiatan untuk proses pengaturan perjalanan lebih lanjut.
  • Bekerja sama dengan tim Keuangan dan Administrasi provinsi, meninjau dan memvalidasi perhitungan tunjangan peserta untuk kegiatan yang diperlukan dan melakukan pembayaran.
  • Membantu District Technical Coordinator dalam menyiapkan laporan administratif yang relevan terkait perjalanan dinas.
  • Memastikan fungsi operasional termasuk mengoordinasikan alur dokumen dan organisasi, pembelian suplai, pengaturan perjalanan dan acara, peralatan dan furnitur, serta komunikasi; mendukung kebutuhan proyek untuk menyediakan koordinasi acara dan pertemuan di seluruh organisasi.
  • Membantu dalam perencanaan, logistik, dan manajemen pertemuan, workshop, dan pelatihan serta bertanggung jawab untuk mencatat dan menyebarluaskan notulen pertemuan.
  • Membantu tim teknis dalam mematuhi etika dan regulasi proyek.
  • Memastikan semua dokumen sesuai dengan hukum lokal, mematuhi kontrak/hibah dan persyaratan donor, serta mematuhi kebijakan dan prosedur operasional standar MSH.
  • Menetapkan sistem untuk: Memastikan bahwa anggota staf yang tepat mengetahui dan memahami hukum, kontrak/hibah dan persyaratan donor, serta kebijakan dan prosedur MSH; Memantau dan memastikan kepatuhan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari waktu ke waktu.

Kualifikasi

  • Diploma 3 atau gelar sarjana dengan jurusan administrasi, keuangan/akuntansi, bisnis, atau jurusan terkait lainnya.
  • Memiliki pengalaman kerja antara enam 0,5 bulan hingga dua (2) tahun yang relevan dalam bidang administrasi, keuangan atau bidang terkait.
  • Memiliki pengalaman dalam proyek yang didanai oleh USG atau donor atau NGO leboh diutamakan
  • Memiliki pengetahuan yang baik dalam perencanaan dan penganggaran, penulisan laporan, dan manajemen acara.
  • Memiliki kemampuan yang kuat dalam Microsoft Office dan perangkat lunak aplikasi keuangan, pengadaan, dan sistem perencanaan sumber daya.
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja dalam lingkungan yang berorientasi tim
  • Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Memiliki keterampilan komunikasi yang baik, membangun hubungan, dan kemampuan untuk menyampaikan argumen secara efektif.
  • Berorientasi pada hasil dalam memenuhi tenggat waktu, cepat dalam mengidentifikasi langkah-langkah tindakan, dan bertekad untuk mencapai tujuan tim.
  • Memiliki keterampilan memecahkan masalah yang baik dalam mengatasi tantangan/masalah.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 14 November 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “District Technical Coordinator Wilayah 2 -Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

District Project Associate – Bebas TB Program Wilayah 2

District Project Associate – Bebas TB Program Wilayah 2

Bersama Menuju Eliminasi dan Bebas dari Tuberkulosis (USAID BEBAS TB) merupakan kegiatan unggulan lima tahun yang didanai oleh USAID yang dirancang untuk meningkatkan kualitas deteksi, diagnosis, pengobatan, dan pencegahan tuberkulosis. Tujuan dari kegiatan yang dipimpin oleh Management Sciences for Health (MSH) ini adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi epidemi TB dan mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030. Kegiatan USAID BEBAS TB akan memberikan bantuan teknis kepada Program TB Nasional untuk meningkatkan kualitas layanan TB dengan memperkenalkan dan menguji coba pendekatan baru dalam hal identifikasi kasus, diagnosis dan rejimen pengobatan, serta membawa praktik-praktik terbaik internasional ke Indonesia. USAID BEBAS TB akan mendukung pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan berfokus pada empat provinsi dengan jumlah penduduk padat dengan beban TB yang tinggi: Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Inisiatif ini akan meningkatkan layanan TB di rumah sakit pemerintah dan swasta dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dan petugas kesehatan di masyarakat.

Lokasi: District Project Associate akan berbasis di Kota Bandung yang mencakup kabupaten Bandung dan kota Bandung dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lainnya di wilayah Jawa Barat.

Tanggung Jawab Umum

District Project Associate akan bekerja secara dekat di bawah pengawasan Provincial Senior Project Associate dan berkoordinasi dengan District Technical Coordinator, District Cluster Coordinator, dan District Data Associate untuk memastikan semua kegiatan USAID BEBAS TB di kluster kabupaten yang ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja, tepat waktu, dan sesuai anggaran dengan cara yang berkualitas yang melibatkan pemangku kepentingan dari semua tingkat sistem kesehatan dalam proses tersebut serta mempromosikan keberlanjutan jangka panjang. District Project Associate akan berkoordinasi erat dengan tim Keuangan dan Administrasi di provinsi untuk memastikan dukungan yang cukup dan tepat waktu kepada tim teknis dalam melaksanakan kegiatan. District Project Associate akan memberikan dukungan administrasi kepada staf tingkat kabupaten lainnya dan melalui penggunaan sistem manajemen administrasi, memastikan penggunaan sumber daya MSH/Donor secara efisien dan efektif untuk tujuan yang dimaksudkan. Mereka akan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, pedoman, dan aturan MSH/Donor.

Tanggung Jawab Khusus

Tanggung jawab umum District Project Associate mencakup, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

  • Mendukung District Technical Coordinator dalam mengatu seminar/konferensi/workshop, pelatihan, dan pertemuan (eksternal dan internal), bekerja sama dengan District Data Associate dan District Cluster Coordinator.
  • Bekerja sama dengan Provincial Senior Project Associate dan tim Keuangan dan Administrasi provinsi, memberikan dukungan administrasi, keuangan, dan sekretariat kepada anggota staf teknis, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen pendukung untuk pembayaran kegiatan dan acara, serta dokumen prasyarat untuk pelaksanaan kegiatan.
  • Bekerja sama dengan Provincial Senior Project Associate, mengevaluasi dan memutuskan langkah terbaik ketika tugas bersaing untuk sumber daya dalam konsultasi dengan District Technical Coordinator.
  • Mengatur kegiatan administratif untuk pertemuan seperti kehadiran, catatan logistik, konfirmasi peserta, surat undangan, dan administrasi lainnya untuk kegiatan tersebut.
  • Mendukung konfirmasi peserta dari dalam dan luar kota untuk menghadiri kegiatan untuk proses pengaturan perjalanan lebih lanjut.
  • Bekerja sama dengan tim Keuangan dan Administrasi provinsi, meninjau dan memvalidasi perhitungan tunjangan peserta untuk kegiatan yang diperlukan dan melakukan pembayaran.
  • Membantu District Technical Coordinator dalam menyiapkan laporan administratif yang relevan terkait perjalanan dinas.
  • Memastikan fungsi operasional termasuk mengoordinasikan alur dokumen dan organisasi, pembelian suplai, pengaturan perjalanan dan acara, peralatan dan furnitur, serta komunikasi; mendukung kebutuhan proyek untuk menyediakan koordinasi acara dan pertemuan di seluruh organisasi.
  • Membantu dalam perencanaan, logistik, dan manajemen pertemuan, workshop, dan pelatihan serta bertanggung jawab untuk mencatat dan menyebarluaskan notulen pertemuan.
  • Membantu tim teknis dalam mematuhi etika dan regulasi proyek.
  • Memastikan semua dokumen sesuai dengan hukum lokal, mematuhi kontrak/hibah dan persyaratan donor, serta mematuhi kebijakan dan prosedur operasional standar MSH.
  • Menetapkan sistem untuk: Memastikan bahwa anggota staf yang tepat mengetahui dan memahami hukum, kontrak/hibah dan persyaratan donor, serta kebijakan dan prosedur MSH; Memantau dan memastikan kepatuhan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari waktu ke waktu.

Kualifikasi

  • Diploma 3 atau gelar sarjana dengan jurusan administrasi, keuangan/akuntansi, bisnis, atau jurusan terkait lainnya.
  • Memiliki pengalaman kerja antara enam 0,5 bulan hingga dua (2) tahun yang relevan dalam bidang administrasi, keuangan atau bidang terkait.
  • Memiliki pengalaman dalam proyek yang didanai oleh USG atau donor atau NGO leboh diutamakan
  • Memiliki pengetahuan yang baik dalam perencanaan dan penganggaran, penulisan laporan, dan manajemen acara.
  • Memiliki kemampuan yang kuat dalam Microsoft Office dan perangkat lunak aplikasi keuangan, pengadaan, dan sistem perencanaan sumber daya.
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja dalam lingkungan yang berorientasi tim
  • Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Memiliki keterampilan komunikasi yang baik, membangun hubungan, dan kemampuan untuk menyampaikan argumen secara efektif.
  • Berorientasi pada hasil dalam memenuhi tenggat waktu, cepat dalam mengidentifikasi langkah-langkah tindakan, dan bertekad untuk mencapai tujuan tim.
  • Memiliki keterampilan memecahkan masalah yang baik dalam mengatasi tantangan/masalah.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 14 November 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “District Technical Coordinator Wilayah 2 -Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

REDD+ Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah

REDD+ Coordinator – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: REDD+ Coordinator akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, lungkingan, pertanian atau lainnya;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan, dan REDD+;
  3. Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
  5. Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.

Kualifikasi

  1. Membantu Koordinator Program dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program REDD+
  2. Mengkoordinasikan kegiatan dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan;
  3. Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan pemantauan rutin terhadap kegiatan program yang berkaitan dengan REDD+
  4. Mendokumentasikan semua kegiatan program termasuk best practices dan lessons learned terkait aktivitas REDD+
  5. Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Koordinator Program

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “REDD+ Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

 Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Koordinator Pelaksana Kegiatan Program RBP Kalimantan Tengah

Koordinator Pelaksana Kegiatan – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Koordinator Pelaksa Program  akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memberikan asistensi teknis kepada Penerima Manfaat, terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan/belanja dan pelaporan kegiatan;
  2. Membantu Manajer Program sesuai kebutuhan lapangan yang berkembang;
  3. Berkomunikasi erat dengan penerima manfaat terkait implementasi program;
  4. Menyusun laporan kegiatan Lemtara dan bertanggung jawab atas laporan.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian, dan/atau lainnya;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program yang relevan;
  3. Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
  5. Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah lebih diutamakan;

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Koordinator Pelaksana Program  Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Forest And Livelihood Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah

Forest and Livelihood Coordinator – Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Forest and Livelihood Coordinator akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu Koordinator Program dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program kehutanan dan penghidupan berkelanjutan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan lapangan dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan;
  3. Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan pemantauan rutin terhadap kegiatan program yang berkaitan dengan forest dan livelihood
  4. Mendokumentasikan semua kegiatan program termasuk best practices dan lessons learned terkait aktivitas forest dan livelihood
  5. Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Koordinator Program.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, pertanian maupun sejenisnya;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/ program konservasi dan lingkungan, khususnya penguatan ekonomi kehutanan;
  3. Memiliki pengalaman dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah) lebih diutamakan;
  5. Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Forest and Livelihood Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;

Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Administration Staff Program RBP Kalimantan Tengah

Administration Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Administration Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
  3. Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
  5. Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
  6. Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
  7. Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
  8. Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
  9. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
  10. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
  11. Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
  3. Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
  4. Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;

Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Administration Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Fasilitator Kabupate/Tematik Program RBP Provinsi Kalimantan Tengah

Fasilitator Kabupaten/Tematik– Result Base Payment (RBP)  KALIMANTAN TENGAH

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Fasilitator Kabupaten/Tematik akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu koordinator program dan koordinator tematik sesuai kebutuhan proyek/program;
  2. Memperkuat pencapaian dan kualitas output kegiatan;
  3. Memberikan asistensi teknis terutama dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan;
  4. Mendokumentasikan praktik baik dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan dengan para pihak terkait dan memastikan semua aktivitas terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan, terutama terkait REDD+ dan pemantauan Safeguard dan MEAL;
  3. Memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi lingkungan dan sosial wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
  4. Berpengalaman bekerja bersama masyarakat, pemerintah dan LSM;
  5. Memiliki kemampuan interpersonal dan berintegritas tinggi.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Fasilitator Kabupaten Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Finance Staff Program RBP Kalimantan Tengah

Finance Staff– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Finance Staff akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyimpan dokumentasi dan file keuangan proyek (fisik dan digital);
  3. Melaksanakan tugas administratif untuk mendukung manajemen keuangan;
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan;
  5. Mengarsipkan dan memindai dokumen administrasi/keuangan;
  6. Mendukungan Finance Manager dalam pemantauan dan pelacakan anggaran secara rutin;
  7. Membantu proses pembayaran dan memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang diperlukan;
  8. Bekerja sama dengan tim pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa;
  9. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bersama pemerintah, masyarakat atau penyedia layanan;
  10. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan;
  11. Menjalankan fungsi Uang Muka jika diperlukan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, Diploma, atau S1;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek/program dari Lembaga donor, LSM, maupun bantuan pembangunan minimal 3 tahun;
  3. Kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik;
  4. Memiliki keterampilan interaksi dan komunikasi, perhatian terhadap hal detail, dan berintegritas tinggi;
  5. Mampu bekerja dalam tim maupun secara mandiri, serta dapat bekerja dengan pengawasan.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Finance Staff Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar. 

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Safeguard Coordinator Program RBP Kalimantan Tengah

Safeguard Coordinator– Result Base Payment (RBP) Kalimantan Tengah

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Safeguard Coordinator  akan berbasis di Kalimantan Tengah, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang kehutanan, lungkingan, pertanian atau sejenisnya;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek/program konservasi dan lingkungan dalam safeguard lingkungan dan sosial;
  3. Memiliki pengalaman bekerja dalam proyek/program yang dilaksanakan atau didanai oleh lembaga internasional, lembaga nasional, pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Memiliki berpengalaman bekerja di wilayah Kalimantan Tengah lebih diutamakan;
  5. Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim.

Kualifikasi

  1. Membantu Koordinator Program mengkoordinasikan kegiatan lapangan dan memastikan semua aktivitas sesuai dengan safeguard yang telah ditetapkan;
  2. Mendukung Pemerintah Provinsi melaksanakan dan melaporkan safeguard;
  3. Memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan dan melakukan pemantauan rutin terhadap safeguard;
  4. Menyusun dan mengirimkan laporan safeguard kepada Koordinator Program;
  5. Membantu MEAL Specialist mengembangkan rencana dan alat pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran;
  6. Menginformasikan rencana dan alat M&E kepada staf proyek.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Safeguard Coordinator Kalimantan Tengah-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email) 

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Staf Administrasi Program RBP Provinsi Jambi

Administration Staff – Result Base Payment (RBP) Jambi

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Staf Administrasi akan berbasis di Jambi, dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menjalankan fungsi sebagai pemegang uang muka jika diperlukan, memastikan dana tersedia dan dikelola sesuai kebutuhan program.
  2. Mengelola dan mencatat setiap transaksi uang muka secara transparan dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab untuk pelaporan penggunaan uang muka sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh program.
  4. Mendukung seluruh kewajiban dan kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen-dokumen terkait pengadaan, perjanjian kerja, dan kontrak.
  5. Mengurus kebutuhan administrasi terkait penyaluran dana kepada penerima manfaat, memastikan seluruh dokumen pendukung seperti proposal, RAB, dan kwitansi lengkap dan sah.
  6. Mengelola dan menyimpan arsip dokumen administrasi dan keuangan secara rapi dan mudah diakses oleh tim yang memerlukan.
  7. Memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kepatuhan setiap laporan keuangan kegiatan dengan memverifikasi semua bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Melakukan pengecekan atas kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku serta standar yang ditetapkan oleh program dan lembaga donor.
  9. Membantu dalam persiapan audit internal maupun eksternal, memastikan setiap dokumen keuangan tersedia dan valid.
  10. Berkoordinasi erat dengan tim keuangan untuk memastikan semua pengeluaran tercatat dengan benar dan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  11. Mendukung proses rekonsiliasi keuangan secara berkala dan memastikan kesesuaian saldo kas dengan catatan keuangan.
  12. Membantu penyusunan laporan penggunaan dana secara periodik, memastikan laporan disusun tepat waktu dan akurat.
  13. Bertanggung jawab dalam pencatatan arus kas program, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi, akuntansi, atau bidang terkait lainnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan proyek bantuan pembangunan, terutama yang terkait dengan lingkungan atau konservasi, selama minimal 1-3 tahun.
  3. Pengalaman dalam menyusun laporan keuangan proyek sesuai standar donor internasional atau pemerintah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran untuk proyek berskala besar, terutama di sektor pembangunan berkelanjutan (menjadi nilai tambah).
  5. Memahami sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan transaksi, manajemen kas, dan pelaporan keuangan secara terperinci dan akurat.
  6. Menguasai aplikasi atau software keuangan dan administrasi seperti Microsoft Excel, QuickBooks, atau perangkat lunak akuntansi lainnya.
  7. Mampu melakukan rekonsiliasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun eksternal yang berlaku.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Staff Adiministrasi RBP Jambi-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan :

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.