Latar Belakang
Yayasan Penabulu, dengan dukungan Uni Eropa melalui Program “Strengthen Civic Space and Enhance the Enabling Environment and Capacity of Networked Local CSOs to Promote a Just and Inclusive Green Transition in Indonesia (CO-EVOLVE 2)”, berkomitmen untuk memperkuat peran organisasi masyarakat sipil (OMS) sebagai aktor independen dalam pembangunan, tata kelola, dan dialog kebijakan di Indonesia.
Dalam konteks Klaster 1 CO-EVOLVE 2, salah satu isu strategis yang perlu diperkuat adalah tata kelola pendanaan berkelanjutan OMS, termasuk mekanisme Dana Amanat (Trust Fund). Di Indonesia, pengaturan Dana Amanat masih didominasi oleh kerangka regulasi yang menempatkan pemerintah sebagai aktor utama, sementara peran OMS sebagai pengelola atau pelaksana dana amanat masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan tata kelola.
Berangkat dari kondisi tersebut, Yayasan Penabulu bermaksud melakukan Riset Analisis Tata Kelola Dana Amanat (Trust Fund) di Sektor Non-Pemerintah di Indonesia. Riset ini diharapkan dapat mengisi celah kebijakan, mengidentifikasi risiko dan praktik yang berjalan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Konsultan akan melakukan kerja-kerja berikut:
A. Kajian Regulasi
- Kajian Perpres 80/2011 dan regulasi terkait Trust Fund.
- Kajian terhadap regulasi yang dinilai memberikan dampak hukum langsung maupun tak langsung terhadap pengelolaan dana amanat.
- Kajian model (best practices) pengelolaan Trust Fund secara ringkas bila relevan.
B. Studi Lapangan dan Wawancara
a.Wawancara mendalam dengan pelaku lapangan:
-
- Aktor kunci yang ahli di bidang Trust Fund di Indonesia,
- LSM atau organisasi berbentuk yayasan yang mengelola hibah fleksibel atau dana amanah,
- Pihak pemerintah (misal Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, atau kementerian/lembaga terkait),
- Lembaga donor atau filantropi.
b. Pengumpulan contoh kasus (case examples).
C. Analisis dan Penyusunan Rekomendasi
- Identifikasi gap (celah) regulasi dan risiko tata kelola,
- Identifikasi model tata kelola yang feasible untuk LSM atau organisasi berbadan hukum yayasan maupun perkumpulan di Indonesia,
- Analisis kemungkinan kebutuhan amandemen regulasi atau skema alternatif.
Hasil Pekerjaan
- Laporan Riset
- Policy Brief
Kriteria Konsultan
- Konsultan dapat berupa peneliti perorangan atau lembaga penelitian.
- Konsultan memiliki portofolio dalam penelitian hukum dan kebijakan.
- Peneliti, baik perorangan atau lembaga, memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan/atau ekonomi.
- Memahami dan mengikuti tren dalam isu filantropi dan dana amanat (trust fund).
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Januari 2026 – April 2026
Cara Melamar
Para pelamar wajib mengirimkan lamaran melalui email ke pengadaan@penabulu.id,
paling lambat 19 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Mohon menuliskan subjek email “Riset Trust Fund_CO-EVOLVE2_(Nama Pelamar)”, serta melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Daftar Riwayat Hidup (CV) (tim atau perorangan),
- Portofolio yang relevan dan contoh hasil studi sebelumnya,
- Proposal Teknis (metodologi, pendekatan, dan jadwal pelaksanaan),
- Proposal Keuangan (termasuk biaya perjalanan dan akomodasi).
Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala bentuk perilaku yang tidak diinginkan di lingkungan kerja, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, pelanggaran integritas, serta penyimpangan keuangan. Yayasan Penabulu juga berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, serta seluruh penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu mengharapkan seluruh staf dan relawan untuk menjunjung tinggi komitmen tersebut sebagaimana tercantum dalam kode etik Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya individu atau pihak yang menjunjung dan menunjukkan nilai-nilai tersebut yang dapat bekerja sama dengan Yayasan Penabulu.
Seluruh penawaran kerja yang diberikan oleh Yayasan Penabulu akan didasarkan pada proses pemeriksaan dan penyaringan yang sesuai, termasuk pemeriksaan catatan kriminal serta pemeriksaan terkait pendanaan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi dari tempat kerja sebelumnya terkait adanya temuan kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual selama masa kerja, maupun kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Dengan mengajukan lamaran, pelamar dianggap telah memahami dan menyetujui prosedur rekrutmen yang berlaku di Yayasan Penabulu.
Yayasan Penabulu berkomitmen untuk menjamin keberagaman dan kesetaraan gender di dalam organisasi serta mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk mengajukan lamaran.
Ketentuan dan Persyaratan
- Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kandidat yang masuk dalam daftar pendek (shortlisted candidates) dalam jangka waktu 5–7 hari kerja,
- Hanya kandidat yang masuk dalam daftar pendek yang akan dihubungi oleh Yayasan Penabulu,
- Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau tidak akurat yang disampaikan oleh pelamar,
- Yayasan Penabulu tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh proses rekrutmen atau pengadaan,
- Seluruh lamaran akan ditinjau oleh tim administrasi Yayasan Penabulu, dan penerimaan pelamar ditentukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Yayasan Penabulu,
- Seluruh informasi dan dokumen yang dipersyaratkan wajib disampaikan secara lengkap, benar, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang terlampir.