Emission Reduction Legal Reference and Framework Advisor Specialist

A. Background

The Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) supports developing countries in their efforts to reduce emissions from deforestation and forest degradation, enhance forest carbon stocks, and foster sustainable land use through jurisdictional approaches. Indonesia, through the Ministry of Environment (MoE), has signed an Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) with the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), acting as Trustee of the FCPF Carbon Fund, for the implementation of the East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP).

As a jurisdictional REDD+ initiative under Indonesia’s climate change mitigation framework, the ER Program in East Kalimantan serves not only as a pilot for performance- based carbon finance but also as a legal precedent in managing carbon rights at the national level. The ability to demonstrate clear and uncontested legal authority over the transfer of Emission Reduction titles is essential to ensure the environmental integrity of the program, the enforceability of international agreements, and the credibility of Indonesia’s commitment under its Nationally Determined Contributions (NDC). As such, a robust legal foundation is critical for both fiduciary compliance and international recognition of Indonesia’s jurisdictional carbon transactions.

The ERPA, signed on November 25, 2020, consists of Tranche A and Tranche B, with a combined Contract ER Volume of 22 million tons and an Additional ER Call Option Volume of 20 million tons. The ERPA requires that the Program Entity demonstrate its legal capacity to enter into the agreement and to transfer full legal and beneficial title to the Emission Reductions (ERs) generated in the program’s accounting area, by Criterion 36 of the Carbon Fund Methodological Framework (MF).

To fulfill the effectiveness conditions of the original ERPA, a Legal Opinion was issued by an independent legal expert on October 15, 2021. This opinion affirmed the ability of MoE, as Program Entity, to transfer the title to ERs to the Carbon Fund, supported by national legal frameworks including the Indonesian Constitution, Forestry Law, Law No. 23/2014 on Regional Government, and the draft of the Presidential Regulation on the Economic Value of Carbon (Perpres NEK), which was under finalization at the time. Given regulatory developments since 2021, the updated Legal Opinion must take into account the promulgation of Presidential Regulation No. 98/2021 and its implementing regulation, Ministerial Regulation No. 21/2022, as well as any relevant provisions concerning carbon rights and environmental governance under other national legislation, including the Omnibus Law (Law on Job Creation), the Village Law, and land-related laws. Additionally, the updated legal opinion should clarify Indonesia’s legal provisions governing the transfer of Emission Reduction Units to the Carbon Fund, ensuring alignment with the ERPA framework and international carbon transaction standards.

The updated Legal Opinion will serve as a critical legal instrument to support the continuity of ERPA implementation, enable smooth and transparent transactions of ERs under Tranche A and Tranche B, and ensure legal certainty for the Government of Indonesia and the World Bank as Trustee of the FCPF Carbon Fund.

B. Objectives

The objective of this assignment is to produce an independent and updated Legal Opinion confirming that, under the current legal and regulatory framework of Indonesia, the Ministry of Environment (MoE), as the Program Entity of the East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP), maintains full legal authority to:

  1. Enter into and continue implementing the Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) with the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) as Trustee of the FCPF Carbon Fund;
  2. Transfer full legal and beneficial title to the Emission Reductions (ERs) generated within the EK-JERP accounting area to the Carbon Fund in accordance with ERPA provisions;
  3. Apply such authority to both Contract ER Volume and Additional ERs under the Call Option mechanism;
  4. Operate within the applicable legal scope of Presidential Regulation No. 98/2021, Ministerial Regulation No. 21/2022, and other relevant laws, including but not limited to the Job Creation Law (UU Cipta Kerja), Village Law (UU Desa), and land tenure legislation;
  5. Clarify the legal basis and procedural mechanism for transferring ER units to the Carbon Fund, ensuring alignment with international standards under the ERPA framework.

C. Tasks 

The task of the Legal Opinion Specialist as Consultant is to provide independent analysis and confirmation of the Ministry of Environment (MoE) legal authority, as the Program Entity, to transfer legal title to Emission Reductions (ERs) to the Carbon Fund in accordance with the Emission Reduction Payment Agreements (ERPAs) signed for Tranche A and Tranche B, including the extended period of ERPA implementation. In line with this, the following elements shall be confirmed through the Legal Opinion:

  1. Confirm that the authority to transfer ER title under both Tranche A and Tranche B also applies to the Additional ERs (Call Option) under the extended ERPA period.
  2. Confirm that the MoE is (i) legally authorized and prepared to transfer title to ERs to Tranche A Carbon Fund participants, and that such transfer or re-transfer is consistent with applicable Indonesian laws and regulations; and (ii) that such transfer does not affect the recognition and definition of carbon rights under Indonesian legal frameworks.
  3. Clarify and explain in detail which specific provisions in Presidential Regulation No. 98/2021 on the Carbon Pricing and Ministerial Regulation No. 21/2022 on the Governance of NEK Implementation are relevant to the ERPA transactions, including foreign carbon trading, and how these provisions support MoE’s authority to transfer title to ERs.
  4. Include additional legal interpretation as necessary on other relevant regulations such as the Job Creation Law, Village Law, land tenure legislation, and the legal basis for transferring ER units to international parties (the Carbon Fund), in line with the ERPA framework.
  5. Other aspects as may be required by MoE and the World Bank
  6. Submit a comprehensive and independent legal opinion in both English and Bahasa Indonesia, including relevant legal citations and documentation.

D. Scopes of Legal Opinion

The Legal Opinion to be prepared by the Consultant is expected to cover the following subject matters:

  1. Analyze whether the legal arrangements supporting the authority of the Ministry of Environment (MoE), as the Program Entity, to transfer legal title to Emission Reductions (ERs) to the Carbon Fund (as required under Indicators 36.1 and 36.2 of Criterion 36 in the FCPF Methodological Framework) are in accordance with Indonesia’s existing legal and regulatory frameworks.
  2. Assess whether such authority also extends to the transfer of title for Additional ERs (Call Option), and confirm that the procedures for title transfer are aligned with applicable national laws and relevant international agreements.
  3. Clarify and interpret key provisions in Presidential Regulation No. 98/2021 on the Carbon Pricing and Ministerial Regulation No. 21/2022 on the Governance of Carbon Pricing Implementation, as well as other relevant legal instruments (e.g., the Job Creation Law, Village Law, land governance regulations) that relate to the implementation of the ERPA and the transfer of ER units to international entities.
  4. Assess whether any legal gaps, normative conflicts, or regulatory uncertainties exist that could affect the enforceability or operationalization of the extended ERPA, particularly in relation to institutional mandates, carbon rights governance, and cross-border carbon trading mechanisms.
  5. Provide legal analysis supported by normative arguments and direct references to laws and regulations, including citation of legal articles, court decisions (where relevant), legal doctrines, and applicable international best practices.

E. Reporting Arrangements

The Legal Opinion shall be submitted under the following conditions:

  1. The Legal Opinion shall be produced in English, using proper legal terminology, and accompanied by an official translation in Bahasa Indonesia.
  2. The Legal Opinion shall be submitted with all supporting documents, including relevant excerpts of Indonesian laws and regulations, cited court opinions, and legal instruments referenced in the opinion. All supporting documents shall be provided in English or accompanied by certified English translations.
  3. The Consultant shall submit the final Legal Opinion in accordance with the timeline agreed with the Deputy of Climate Change and Carbon Governance– Ministry of Environment (MoE), as the implementing agency and direct user of the report.
  4. The Consultant is expected to coordinate closely with Deputy of Climate Change and Carbon Governance – MoE and the Provincial Project Management Unit (PPMU) of East Kalimantan during the assignment period, and be available for meetings or clarifications requested by MoE and the World Bank.
  5. Payment to the Consultant will be made based on the satisfactory completion and formal acceptance of the final Legal Opinion by Deputy of Climate Change and Carbon Governance – MoE

F. Qualifications

  1. At least a Master’s/Doctorate /PhD in Law with at least 14 years of experience
  2. Experienced in providing critical legal studies and thorough legal research
  3. have experience in providing legal opinions for at least the last three years
  4. have experience in public, private international law, international climate, negotiations, climate finance, and REDD+, ability to produce legal opinions in English.
  5. Have good leadership and cooperation in teamwork.
  6. Strong client orientation with commitment to results
  7. Not as a civil servant, except Lecturer/Professor from a university
  8. Strong ability to communicate in English, Bahasa Indonesia both written and verbal.

How to Apply:

Send your cover letter and latest CV by September 18, 2025, to the following email address:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Email subject: Emission Reduction Legal Reference and Framework Advisor Specialist – [Your Name]

A more detailed explanation can be downloaded in the Terms of Reference below:

Download Terms of Reference (TOR)

Call For Proposal – The National Consultant – Pre Crisis-Market Analysis (PCMA) For Asia Community Preparedness And Transformation (ACT) Phase 2 In Indonesia

The Asia Community Disaster Preparedness and Transformation (ACT) is a multi-country project that implemented in the Philippines, Indonesia, Nepal, and Bangladesh. This project aims to ensure that local humanitarian actors in vulnerable communities have enhanced capacities for disaster preparedness and effective early warning systems (EWS) that enable them to reduce the impact of disasters and are better equipped to lead response and recovery efforts in the event of emergencies in coordination with local authorities. Currently, this project is entering its second phase since January 2024 as the continuation of its first phase that was implemented in 2020-2023.

In Indonesia, Penabulu Foundation, together with CIS Timor, will mainly implement activities of ACT phase 2 or ACT 2 in the same locations as the phase 1, which are in three villages of East Nusa Tenggara province. This program will achieve three principal outcomes, each of which is designed to address the underlying causes of vulnerability of communities and shortcomings in the humanitarian preparedness and response systems.

This global program has four below main outcomes while Penabulu Foundation contributes to all the outcomes:

  1. Capacity Building
  2. Disaster Risk Reduction (DRR) and Asset Protection
  3. Learning and Knowledge Sharing
  4. Emergency Response Fund*

OBJECTIVES OF PRE CRISIS-MARKET ANALYSIS (PCMA)

Provide a clear understanding of (2-3) market systems critical for the most vulnerable groups / population targeted by the project to inform appropriate program design, support access to food, Hygiene Kits, and livelihood security for displaced people and families affected by natural disasters.

  • Consolidate existing information on market systems for selected critical markets, ensuring the inclusion of data generated in past and present projects to determine its current state and capacity to respond to demand in selected areas
  • Understand existing levels of functionality and to anticipate how markets will respond after a shock occurs. It allows humanitarian agencies to map the functionality of current market systems and assess their capacity to cover the needs of affected people in an emergency. This is key to feeding into preparedness and contingency plans by informing the design of appropriate emergency response interventions, as well as to recommending mitigation measures to be implemented before the shock occurs.

CONSULTANCY DELIVERABLES

The consulting team will support Penabulu and CIS Timor program framework for this DRR/Disaster Preparedness project implemented in Indonesia as presented above. The consultation objectives are as follows:

1  Conduct Pre Crisis Market Analysis

  • Determining focus area of study.
  • Determining the crisis scenario for PCMA
  • Critical Market system selection (Staple Food, Hygiene kit item, Livelihood support items)
  • Propose detailed methodology and tools to be used in the data collection.
  • Hire and train local enumerators/facilitators.
  • Supervise the data collection process and the quality of the data collection, analyze the data and report it.
  • Analyze and synthesize data collected by project team members.
  • Oversee the quality of the PCMA process and write a clear report using data visualization techniques, collecting explanatory information in the data and other tools.

2. Full report on study in Indonesia and English (electronic version only, no print copies)
3. Dataset (in Excel or SPSS format) containing raw data in soft copy form

SUBMISSION INFORMATION

Consultants are invited to submit a proposal by email to: pengadaan@penabulu.id no later than  26th September 2025 at 5 pm (Jakarta Time).  Please write “PENABULU-ACT2–PCMA–Your Name” in the email subject line.

The application must include:

  1. Organization profile (for institutional consultants) or CV (for individual consultants);
  2. Proposal outlining the methodology and tools to be used for data collection;
  3. Budget including tax calculations;
  4. Budget including travel cost and other expenses
  5. Curriculum vitae of consultant and/or team members
  6. Portfolio of similar previous work.

For more detail can be download the ToR as attached

Terms Of Reference

Final_-TOR-PCMA-Indonesia

Call For Proposal – Individual Consultant Monitoring Evaluasi Akuntabiltas dan Pembelajaran

WE FOR JET (Women and Vulnerable Group Benefited and Lead on Transformative and Just Energy Transition in Indonesia) adalah didukung oleh Oxfam Australia dan dipimpin oleh Yayasan Penabulu, dan diimplementasikan oleh PWYP, YPPS, Gema Alam dan CIS Timor. Proyek ini dilaksanakan di tingkat nasional dan lokal, dengan target utama di tujuh distrik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta di Jakarta sebagai pusat nasional​. Tujuan utama proyek ini adalah pada tahun 2028, perempuan dan kelompok rentan di Indonesia dapat memimpin dan mendapatkan manfaat dari transisi energi yang adil dan transformasional, yang meningkatkan kesejahteraan dan mata pencaharian mereka. Terdapat empat tujuan spesifik, yaitu: 1) Perempuan dan kelompok rentan berkontribusi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkat dan mendapatkan manfaat dari Transisi Energi yang Berkeadilan; 2) Perempuan dan kelompok rentan mampu mengakses dan menjangkau energi terbarukan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipimpin perempuan diperkuat; 3) Kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi perempuan (WRO), dan organisasi penyandang disabilitas (DPO) diperkuat dalam mengangkat suara perempuan dan kelompok rentan terkait Transisi Energi yang Berkeadilan di Indonesia; dan 4) Pemerintah mengintegrasikan komponen keadilan gender dalam rencana transisi energi di tingkat nasional dan subnasional.

Proyek ini muncul dari kenyataan bahwa kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat pedesaan, memiliki akses yang sangat terbatas terhadap energi bersih dan terjangkau, terutama di wilayah Indonesia Timur. Ketimpangan akses energi ini diperparah oleh norma sosial patriarki yang menghambat partisipasi perempuan dalam sektor energi, yang sering dianggap sebagai pekerjaan yang didominasi oleh laki-laki. WE FOR JET tidak hanya berfokus pada penyediaan energi yang berkelanjutan, tetapi juga pada pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan untuk memimpin transisi energi tersebut. Proyek ini berupaya memastikan bahwa perempuan tidak hanya mendapatkan akses ke energi terbarukan, tetapi juga terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkat, dari desa hingga kebijakan nasional. Pendekatan ini juga mencakup upaya untuk mengubah norma-norma sosial yang merugikan dan mengurangi ketidaksetaraan berbasis gender dalam distribusi pekerjaan domestik.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran berkelanjutan, Yayasan Penabulu rekruit seorang Konsultan MEAL untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara independen terhadap kinerja proyek, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan proyek.

1. Tujuan

Secara umum, tujuan Yayasan Penabulu melakukan pengadaan konsultan MEAL yang memiliki keahlian dalam pengembangan dan implementasi sistem Monitoring, Evaluation, Accountability, and Learning (MEAL) Adalah untuk mendampingi tim pelaksana proyek dalam memastikan bahwa seluruh proses intervensi berjalan secara terukur, berorientasi hasil, akuntabel, dan adaptif terhadap pembelajaran.

Secara spesifik, pengadaan konsultan MEAL ini bertujuan untuk:

  1. Mendukung penyusunan dan penyempurnaan ToC;
  2. Mendukung pengembangan indikator proyek;
  3. Membantu merancang dan mengoperasionalkan sistem monitoring kegiatan dan capaian;
  4. Mengidentifikasi kekuatan dan tantangan dalam pelaksanaan proyek serta memberikan rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas program di masa mendatang;
  5. Memfasilitasi integrasi proses refleksi dan pembelajaran ke dalam pelaksanaan proyek secara berkala.
  6. Memastikan bahwa proses intervensi proyek dapat diijalankan secara terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, mencapai hasil sesuai target ToC, dan memberikan manfaat langsung bagi tim pelaksana, mitra, dan komunitas sasaran.

2. Lingkup Pekerjaan

Konsultan MEAL Eksternal akan bertanggung jawab untuk melakukan:

  1. Review dokumen proyek (daftar indikator, rencana pengumpulan data,pelaporan, dan mekanisme feedback);
  2. Review tools seperti format monitoring harian/bulanan, template laporan, dan form feedback penerima manfaat;
  3. Memfasilitasi sesi refleksi rutin (3 bulanan) untuk mengkaji progres proyek dan pembelajaran;
  4. Mendampingi tim pelaksana dan mitra dalam pengumpulan data, pelaporan kegiatan, dan pelacakan capaian indikator;
  5. Fasilitasi serta membantu pelaksana proyek untuk merencakan proyek beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada periode intervensi proyek tahun ketiga, diantaranya: kick off proyek, mid term review, dan Annual Learning and Development Planning;

3. Hasil Kerja

Sesuai dengan lingkup pekerjaan di atas, berikut adalah beberapa hasil kerja yang diharapkan tersedia dengan adanya konsultan ini adalah:

  1. Kerangka MEAL lengkap meliputi ToC dan daftar indikator proyek yang diperbarui;
  2. Ringkasan perkembangan implementasi sistem MEAL, tantangan, pembelajaran, dan rekomendasi tindak lanjut;
  3. Catatan hasil fasilitasi pada kegiatan kick off meeting, Annual Learning and Development Planning Workshop, dan Mid term review workshop yang ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

4. Kualifikasi

Kualifikasi konsultan yang dibutuhkan adalah:

  • Pengalaman minimal 7 tahun dalam melakukan evaluasi program/proyek;
  • Memiliki keterampilan metode evaluasi campuran (kuantitatif dan kualitatif);
  • Memiliki kemampuan analisis dan penulisan yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan sensitifitas lintas kultur;
  • Memiliki pemahaman yang baik terkait prinsip-prinsip MEAL, termasuk pendekatan partisipatif, gender, inklusifitas, transisi energi dan perubahan iklim;
  • Mampu berinteraksi dengan mitra baik yang berasal dari pemerintah, non pemerintah dan organisasi lainnya;
  • Mampu bertanggung jawab terhadap konsultansi sesuai dengan target yang telah ditentukan;
  • Memiliki kemampuan menulis laporan dan presentasi yang kuat, dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

 5. Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 5-7  hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Pelamar harus mengirimkan lamarannya ke email pengadaan@penabulu.id dan cc ke deden.ramadani@penabulu.id  paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 pukul 17:00 WIB. Silakan tulis “PENABULU-WEforJET–KonsultanMEAL-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Curriculum Vitae;
  • Workplan penyesuaian ToC dan implementasi rencana monitoring
  • Report atau dokumen tulisan yang sudah dihasilkan sebelumnya terkait evaluasi;
  • Referensi/rujukan dari klien sebelumnya (bila ada).

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Yayasan Penabulu akan meninjau semua lamaran secara cermat berdasarkan kerangka yang telah ditentukan. Daftar kandidat potensial yang lolos seleksi akan disusun

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui ToR yang terlampir.

Terms Of Reference

ToR-Rekruitment-Konsultan-MEAL-WE-for-JET

 

Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank,  yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtara) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV membutuhkan Konsultan Individu Penerjemahan IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019. Konsultan Individu ini akan fokus pada penerjemahan dokumen (bilingual). Dokumen IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) sendiri merupakan dokumen panduan/arahan  terkait dalam menyusun laporan mengenai perubahan iklim dan dampaknya. Dengan adanya kehadiran Konsultan Individu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Program FCPF Carbon Fund sedang mencari Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 untuk mendukung implementasi kegiatan di internal Direktorat IGRK MPV khususnya mendukung proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement  2013 dan refinement 2019 dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.

LINGKUP KERJA

Berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MPV dan tenaga ahli lainya, Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV  untuk proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 dan refinement 2019;
  2. Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/wetlands/pdf/Wetlands_Supplement_Entire_Report.pdf) yang berjumlah 354 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
  3. Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 Volume 1 – 5 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/2019rf/pdf/2019rf_all_in.zip) yang berjumlah sekitar 2000 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
  4. Melakukan proses proofreading untuk hasil penerjemahan yang telah dilakukan;
  5. Melayout hasil penerjemahan kedalam bentuk buku.

LUARAN

Luaran dari kegiatan ini antara lain:

  1. Dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dalam Bahasa Indonesia;
  2. Dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 dalam Bahasa Indonesia.

JADWAL KERJA

Durasi kerja Konsultan Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 selama 3 bulan dimulai dari bulan Juli sampai bulan September 2025. Konsultan Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dari wilayah Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat.

PEMBAYARAN ATAS JASA KONSULTAN

  1. Pembayaran atas jasa konsultan akan dibayarkan di akhir periode masa kontrak dengan syarat luaran telah terpenuhi dengan nominal yang sudah ditentukan atas kesepakatan.

KRITERIA KONSULTAN INDIVIDU PENERJEMAH IPCC GUIDELINE 2006

  1. Memiliki pengalaman penerjemahan bahasa dalam bilingual selama lebih kurang 3 tahun (dapat dibuktikan dengan portofolio);
  2. Memiliki keterampilan teknis dalam proses penerjemahan seperti penggunaan perangkat lunak penerjemahan, manajemen terminologi, dan penanganan berbagai format file;
  3. Memiliki pemahaman mengenai isu GRK dan istilah-istilah khusus dalam isu GRK, terutama terkait sektor Kehutanan menjadi nilai tambah;
  4. Familiar dengan isu pemanfaatan hutan dan pengelolaan lahan menjadi nilai tambah;

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Konsultan Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019 – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Jasa Pembuatan Video

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank,  yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtera) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV membutuhkan tenaga Jasa Individu Pembuatan video. Jasa Individu ini akan fokus pada pembuatan video dokumentasi. Kehadiran jasa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Program FCPF Carbon Fund sedang mencari Jasa Individu Pembuatan Video Dokumentasi untuk mendukung implementasi kegiatan di internal Direktorat IGRK MPV khususnya video yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat IGRK MPV seperti video dokumentasi berkaitan dengan aktifitas di SRN, video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi, dan video campaign mengenai promo SRN. Dengan tersedianya video yang informatif dan edukatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan publik serta pemangku kepentingan terkait.

LINGKUP KERJA

Berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MPV dan tenaga ahli lainya, Jasa Individu Pembuatan Video Dokumentasi ini akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Membuat video dokumentasi berkaitan dengan aktifitas di SRN, video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi, dan video campaign mengenai promo SRN;
  2. Penyusunan konsep dan naskah video pada setiap tema;
  3. Memberikan opsi desain video yang dibuat;
  4. Tersedianya penerjemah bahasa isyarat dalam setiap video;
  5. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV untuk proses pembuatan video;
  6. Penyediaan video dalam berbagai format sesuai kebutuhan publikasi.

LUARAN

Luaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Video dokumenter perjalanan SRN PPI.
  2. Video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi.
  3. Video campaign mengenai promosi SRN.
  4. Bumber Video Launching SRN PPI

PEMBAYARAN ATAS JASA

  1. Penyedia jasa berhak menerima pembayaran atas jasa sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebelum dipotong pajak.
  2. Pembayaran atas jasa akan dibayarkan di akhir periode masa kontrak dengan syarat luaran telah terpenuhi.

JADWAL KERJA

Durasi kerja Jasa Individu Pembuatan Video selama 3 bulan dimulai dari bulan Agustus sampai bulan Oktober 2025. Jasa Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dari wilayah Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat.

KRITERIA JASA PEMBUATAN VIDEO

  1. Memiliki pengalaman dalam pembuatan video dokumentasi lebih kurang 2 tahun (dapat dibuktikan dengan portofolio);
  2. Memiliki keterampilan teknis dalam pembuatan video dokumenter;
  3. Familiar dengan isu perubahan iklim serta pemanfaatan hutan dan pengelolaan lahan menjadi nilai tambah.

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Jasa Individu Pembuatan Video ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Jasa Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 05 September 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Jasa Pembuatan Video – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Design Logo SIGN SMART ROBUST

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank, yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtera) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

SIGNSMART merupakan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional-Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan.  Sistem tersebut bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang valid, akurat dan terbarukan mengenai emisi GRK serta berfungsi untuk meningkatkan efektifitas pengolahan data dan estimasi GRK baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV tahun 2025 ini sedang melakukan Pembangunan dan Pengembangan SIGN SMART Robust, sejalan dengan itu, untuk mengakomodir kebutuhan dan menggambarkan atau merefleksikan system yang baru atau yang ROBUST tersebut, dibutuhkan tenaga Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST. Konsultan Individu ini akan fokus pada penyempurnaan layout dan tampilan logo SIGN SMART ROBUST. Kehadiran Konsultan Individu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Tujuan dari pengadaan Konsultan Design Logo SIGN SMART ROBUST adalah untuk mendapatkan logo SIGN SMART ROBUST yang :

  1. Unik, modern dan mudah diingat
  2. Mencerminkan identitas dan nilai inti dari SIGN SMART ROBUST
  3. Serbaguna dan dapat diaplikasikan diberbagai platform (situs web, media social, merchandise, dll)
  4. Membangun citra yang kuat dan professional

LINGKUP KERJA

Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST akan berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MRV dan tenaga ahli lainya. Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MPV untuk desain Logo SIGN SMART ROBUST;
  2. Melakukan riset dan analisis awal terkait SIGN SMART ROBUST
  3. Mengembangkan beberapa konsep design logo berdasarkan brief dan masukan dari tim Direktorat IGRK MPV
  4. Menyajikan konsep-konsep tersebut dalam bentuk mock-up atau presentasi visual yang jelas
  5. Melakukan revisi desain berdasarkan umpan balik hingga mencapai finalisasi yang disepakati.
  6. Menyediakan panduan penggunaan logo (Logo Guideline) yang komprehensif, mencakup:
    • Makna dan filosofi
    • Ukuran minimum dan maksimum.
    • Penggunaan warna (CMYK, RGB, Hex, dsb).
    • Tipografi pendukung.
  1. Menyerahkan semua file logo final dalam berbagai format yang diperlukan (misalnya: .AI, .EPS, .SVG, .PNG, .JPG, dalam resolusi tinggi dan format vektor untuk penggunaan fleksibel)

LUARAN

Konsultan diharapkan untuk menyerahkan luaran berikut :

  • Beberapa konsep desain logo awal (minimal 3 variasi).
  • Desain logo final yang disetujui dalam berbagai format file.
  • Panduan Penggunaan Logo (Logo Guideline) dalam format digital (misalnya PDF).
  • Mock-up aplikasi logo pada beberapa media pilihan (misalnya: business card, website header, dll). 

JADWAL KERJA

Durasi kerja Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST selama 2 bulan dimulai dari bulan September sampai dengan Oktober 2025. Konsultan Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat. 

KRITERIA KONSULTAN INDIVIDU PENGEMBANGAN SIGNSMART

  1. Memiliki gelar sarjana Ilmu Komputer atau gelar yang relevan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun; pengalaman dibuktikan dalam design logo dan dan branding (dilampirkan pada portfolio);
  2. Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan dan pembuatan logo termasuk identifikasi risiko yang muncul dari pengembangan atau pembuatan logo tersebut;
  3. Memiliki ketertarikan pada desain website;
  4. Kemampuan komunikasi yang baik dan responsive;
  5. Kreative, inovatif dan mampu menerjemahkan
  6. Memiliki pengetahuan terkait perhitungan emisi dan inventarisasi emisi lebih disukai;
  7. Mampu memenuhi tenggat waktu yang disepakati

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Konsultan Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 18 Agustus 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Design Logo SSR – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

The National Consultant – Keterlibatan Sektor Swasta untuk Kebijakan dan Program Perawatan yang Transformatif (Private Sector Engagement /PSE)

Latar Belakang Proyek

Care Connect: Action for Care Workers in the Philippines and Indonesia, yang diinisiasi oleh Oxfam Canada (OCA), adalah inisiatif selama 4 tahun yang dirancang untuk mengubah dinamika gender dan meningkatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan di kedua negara. Penabulu mengelola pelaksanaan program ini di Indonesia, melalui kemitraan dengan organisasi lokal. Care Connect menekankan perlunya mengakui, mendistribusikan, dan mengurangi pekerjaan perawatan yang tidak dibayar sambil memastikan kondisi kerja yang layak dan upah yang adil bagi pekerja perawatan yang dibayar. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan, kesejahteraan sosial ekonomi, dan pemenuhan hak di antara perempuan dan anak perempuan. Inisiatif ini melingkupi berbagai tantangan multifaset dalam kerja perawatan, yang mencakup tugas perawatan domestik yang tidak dibayar dan kerja perawatan yang dibayar.

Pendekatan Care Connect mengakar pada prinsip feminis dan transformasi gender yang bertujuan untuk membongkar norma-norma patriarkal dan memberdayakan aktor serta organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pembela hak perempuan, serikat pekerja domestik, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan anggota masyarakat, untuk memperjuangkan kepentingan pekerja perawatan.

Tujuan pekerjan

Konsultan akan bekerja sama dengan tim Penabulu dalam menghasilan capaian berikut:

  1. Mengumpulkan data dan informasi tentang kerangka kebijakan mengenai praktik bisnis dan hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan target kesetaraan gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
  2. Mengidentifikasi sektor bisnis / swasta yang berkomitmen untuk memenuhi kepatutan bisnis pada prinsip dan standar hak asasi manusia, ESG, atau standar lain dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab,
  3. Melakukan asesmen kebijakan dan program Perusahaan / bisnis swasta yang sudah diidentifikasi, terutama kebijakan dan ketentuan yang terkait dengan kerja perawatan dan domestik,
  4. Melakukan analisis dari penilaian tersebut, termasuk tantangan dan kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan dan program terkait kerja perawatan pada perusahaan yang dikaji,
  5. Memberikan rekomendasi tentang strategi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menangani tantangan kerja perawatan dan domestik tidak dibayar yang dialami pekerja mereka.

Pendekatan dan Lingkup Pekerjaan

Lingkup pekerjaan konsultasi ini terfokus pada penyiapan landasan kolaboratif bagi Penabulu untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan sektor swasta/bisnis. Perusahaan dan sektor swasta yang akan dimaksud masih akan disepakati kemudian, termasuk penetapan kriteria dan proses penentuannya.

Konsultan akan meninjau dokumen dan sumber-sumber lainnya, termasuk yang terkait dengan pekerjaan serupa dalam topik ini yang dilakukan oleh Oxfam sebelumnya. Tim Penabulu akan mendukung penuh dengan menyediakan materi-materi tersebut, namun Konsultan diharapkan juga dapat menelusuri bahan relevan lainnya yang diperlukan sebagai referensi.

Konsultan, melalui diskusi dengan tim Penabulu, akan membantu dalam mengidentifikasi perusahaan swasta atau sektor bisnis yang akan dinilai terkait kebijakan dan program perawatan yang ada serta pelaksanaannya di Perusahaan tersebut. Konsultan akan bertanggung jawab untuk merancang metodologi penilaian, melakukan pengumpulan data dan analisis temuan, serta memberikan rekomendasi untuk tindakan tindak lanjut bagi tim Penabulu.

Sejalan dengan proses yang dilakukan selama kegiatan asesmen, Care Connect akan melakukan pendekatan terhadap sektor bisnis atau perusahaan yang telah diidentifikasi untuk mendiskusikan hasil penilaian dan mengeksplorasi cara untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merancang dan mengembangkan kebijakan yang setara gender di tempat kerja. Kolaborasi ini juga akan mencakup pengenalan pada analisis perawatan cepat (rapid care analysis) sebagai alat untuk membangun bukti tentang  beban pekerjaan perawatan dan domestik tidak dibayar yang ditanggung oleh karyawan mereka dan mengapa penting bagi Perusahaan untuk mengetahui dan turut serta dalam mengatasinya.

Deliverables

Konsultan akan menyerahkan hasil-hasil sebagai berikut:

  1. Laporan awal yang mencakup ringkasan dari tinjauan pustaka, seperangkat kriteria untuk mengidentifikasi perusahaan atau sektor bisnis yang akan dikaji, pendekatan dan metodologi asesmen yang terperinci, rencana beserta alat pengumpulan data yang rinci, rencana kerja dengan periode waktu, dan kerangka struktur untuk laporan akhir.
  2. Presentasi temuan kunci dari hasil asesmen.
  3. Naskah awal laporan untuk diberikan masukan / umpan balik.
  4. Laporan akhir, dengan menyertakan masukan dan umpan balik yang diberikan.

Konsultan akan menyajikan dan menyerahkan laporan akhir yang mencakup:

  1. Ringkasan eksekutif dari proses kerja keseluruhan
  2. Infografis satu halaman yang merangkum temuan utama asesmen
  3. Ringkasan temuan yang membahas kebijakan dan program yang ada di setiap Perusahaan
  4. Refleksi terhadap tantangan dan kesenjangan dari masing-masing Perusahaan, juga secara umum
  5. Rekomendasi untuk rencana tindak lanjut
  6. Lampiran metodologi, alat asesmen, daftar pemangku kepentingan utama yang diwawancarai/dikonsultasikan, bibliografi dari dokumentasi pendukung yang ditinjau, serta foto/video dengan kredit dan formulir persetujuan (jika ada)

Kriteria Konsultan

Konsultan individu maupun tim dengan persyaratan / kompetensi sebagai berikut:

  • Memiliki pengalaman yang cukup dalam merancang dan melakukan penelitian / kajian dan/atau asesmen terkait topik pembangunan dan keadilan sosial, khususnya yang berfokus pada bisnis dan hak asasi manusia, praktik bisnis yang bertanggung jawab, pekerjaan perawatan dan pekerjaan domestik yang tidak dibayar, serta tema lain yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.
  • Memiliki pengalaman dalam menerapkan prinsip dan praktik monitoring, evaluasi, akuntabilitas dan pembelajaran yang feminis.
  • Memiliki kemampuan untuk memfasilitasi dan membangun relasi dengan pemangku kepentingan terkait pada berbagai tingkat dan dalam konteks yang beragam.
  • Terampil dalam berkomunikasi dan melakukan presentasi.
  • Dalam hal kegiatan konsultasi mengalami penundaan hingga dua bulan karena keadaan yang tidak terduga, konsultan/tim bersedia fleksibel untuk mengakomodasi penundaan tersebut.

Konsultan yang memenuhi kriteria di atas dipersilakan untuk mengirimkan proposal melalui email ke: pengadaan@penabulu.id dengan subjek email: “PSE Consultancy for Care Connect”. Proposal penawaran diterima paling lambat Senin, 21 Juli 2025 (Waktu Jakarta) Proposal tidak boleh lebih dari 10 halaman dan harus mencakup hal-hal berikut:

  • Surat penawaran menguraikan pengalaman yang relevan dalam melakukan pekerjaan serupa, termasuk pengalaman melakukan asesmen terhadap sektor swasta, meninjau kebijakan setara gender di tempat kerja, serta subjek terkait lainnya
  • Ringkasan dari rencana asesmen penilaian, yang menyoroti: usulan standar atau kriteria untuk menentukan pemilihan perusahaan atau sektor bisnis, pendekatan metodologi keseluruhan untuk pengumpulan data, potensi tantangan teknis dan operasional, serta strategi untuk memastikan hasil kerja berkualitas tinggi dalam kerangka waktu yang telah disepakati
  • Daftar kegiatan utama yang relevan dengan pekerjaan asesmen berikut jangka waktu yang dijadwalkan
  • Perkiraan anggaran, yang merinci tarif honor harian biaya konsultasi, alokasi waktu dan biaya operasional yang diperlukan untuk melakukan studi (semua termasuk pajak).
  • Pernyataan yang menunjukkan ketersediaan konsultan selama durasi kontrak dan fleksibilitas sampai dengan dua bulan perpanjangan kontrak apabila terjadi penundaan.

Proposal tersebut juga harus mencakup hal-hal berikut:

  • Dua referensi yang dapat membuktikan pengalaman tim terkait pekerjaan ini
  • Curriculum vitae konsultan dan/atau anggota tim
  • Diutamakan: Dua contoh pekerjaan serupa yang pernah dilakukan (terbaru)
  • Konfirmasi ketersediaan untuk periode penilaian Agustus – September 2025 dengan kemungkinan perpanjangan selama 2 bulan

Penabulu akan meninjau semua proposal yang diterima secara cermat berdasarkan kerangka acuan ini. Penabulu akan menentukan daftar pendek calon kandidat untuk diseleksi dan diharapkan untuk berkontrak mulai 30 Juli 2025. Pekerjaan konsultasi diharapkan dapat dimulai pada Agustus 2025.

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Workplan and Monitoring & Evaluation for Benefit Sharing Specialist

Yayasan Penabulu, sebagai Lembaga Perantara (Lemtara) untuk FCPF Carbon Fund Tingkat Nasional, membuka kesempatan bagi individu profesional untuk : Konsultan Workplan and Monitoring & Evaluation for Benefit Sharing Specialist. Konsultan ini untuk mendukung pelaksanaan program di Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPPI), Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola  Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, terkait pembagian manfaat pada Program Result Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund Tingkat Nasional.

Ruang Lingkup Pekerjaan:

  • Menyusun Panduan Penyusunan Rencana Kerja bagi Penerima Manfaat
  • Menyusun Panduan Monitoring dan Evaluasi Pembagian Manfaat (termasuk Kerangka Pengaman Sosial dan Lingkungan / E&S Safeguard)

Kualifikasi Minimum:

  • Minimal S2 di bidang: kebijakan publik, manajemen, administrasi pembangunan, ilmu sosial, lingkungan, atau kehutanan.
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di manajemen program, program pembangunan berbasis masyarakat, pemberdayaan, atau program distribusi manfaat lebih diutamakan.
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman berkaitan dengan perubahan iklim dan REDD+.
  • Mampu menyusun panduan yang sistematis dan sesuai standar tata kelola organisasi dan prinsip-prinsip pemantauan dan evaluasi serta indikator kinerja.
  • Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak (stakeholder, pemerintah, LSM, masyarakat).
  • Pemahaman terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), keadilan distribusi, dan akuntabilitas public
  • Diutamakan berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur.

Durasi Konsultansi:

Durasi kerja Workplan and Monitoring & Evaluation for Benefit Sharing Specialist adalah selama 3 bulan dimulai dari bulan Juli 2025 sampai dengan September 2025.

Lokasi Penugasan:

Konsultan bekerja dari wilayah luar Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat MSDPPI, di Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 lantai 12, Jakarta Pusat. 

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 25 Juni 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan M&E BSP – [Nama Anda]

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Beneficiaries and Intermediary Agency Arrangement Specialist

Yayasan Penabulu, sebagai Lembaga Perantara (Lemtara) untuk FCPF Carbon Fund Tingkat Nasional, membuka kesempatan bagi individu profesional untuk : Konsultan Beneficiaries and Intermediary Agency Arrangement Specialist.  Konsultan ini untuk mendukung pelaksanaan program di Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPPI), Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola  Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, terkait pembagian manfaat pada Program Result Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund Tingkat Nasional.

Ruang Lingkup Pekerjaan:

  • Menyusun Panduan Penetapan Penerima Manfaat
  • Menyusun Panduan Seleksi dan Operasional Lemtara 

Kualifikasi Minimum:

  • Minimal S2 di bidang: kebijakan publik, manajemen, administrasi pembangunan, ilmu sosial, lingkungan, atau kehutanan.
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di manajemen program, program pembangunan berbasis masyarakat, pemberdayaan, atau program distribusi manfaat lebih diutamakan.
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman berkaitan dengan perubahan iklim dan REDD+.
  • Mampu menyusun panduan yang sistematis dan sesuai standar tata kelola organisasi dan prinsip-prinsip pemantauan dan evaluasi serta indikator kinerja.
  • Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak (stakeholder, pemerintah, LSM, masyarakat).
  • Pemahaman terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), keadilan distribusi, dan akuntabilitas public
  • Diutamakan berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur.

Durasi Konsultansi:

Durasi kerja Konsultan Beneficiaries and Intermediary Agency Arrangement Specialist adalah selama 3 bulan dimulai dari bulan Juli 2025 sampai dengan September 2025.

Lokasi Penugasan:

Konsultan bekerja dari wilayah luar Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat MSDPPI, di Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 lantai 12, Jakarta Pusat.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 25 Juni 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Beneficiaries – [Nama Anda]

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Nasional – Pengumpulan dan Analisis Data Midline untuk Program Asia Community Preparedness and Transformation (ACT) Fase 2 di Indonesia

Asia Community Disaster Preparedness and Transformation (ACT) adalah proyek lintas negara yang dilaksanakan di Filipina, Indonesia, Nepal, dan Bangladesh. Proyek ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku kemanusiaan lokal di komunitas rentan memiliki kapasitas yang ditingkatkan dalam kesiapsiagaan bencana dan sistem peringatan dini (Early Warning System) yang efektif, sehingga mereka mampu mengurangi dampak bencana dan lebih siap memimpin upaya tanggap darurat dan pemulihan ketika terjadi keadaan darurat, dengan tetap berkoordinasi bersama otoritas lokal.

Saat ini, proyek ini memasuki fase kedua sejak Januari 2024 sebagai kelanjutan dari fase pertamanya yang dilaksanakan pada 2020–2023.

Di Indonesia, Yayasan Penabulu bersama CIS Timor akan melaksanakan kegiatan fase kedua ACT atau ACT 2, terutama di lokasi yang sama seperti fase pertama, yaitu di tiga desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Program ini akan mencapai tiga hasil utama, yang masing-masing dirancang untuk mengatasi penyebab mendasar dari kerentanan komunitas dan kekurangan dalam sistem kesiapsiagaan serta respons kemanusiaan.

Program global ini memiliki empat hasil utama, dan Yayasan Penabulu berkontribusi terhadap seluruh hasil tersebut:

  1. Penguatan Kapasitas
  2. Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Perlindungan Aset
  3. Pembelajaran dan Berbagi Pengetahuan
  4. Dana Tanggap Darurat

TUJUAN MIDLINE STUDY

Tujuan dari studi tengah ini adalah untuk menyediakan data pertengahan proyek guna memantau kemajuan terhadap indikator hasil, serta mengidentifikasi alasan terjadinya atau tidak terjadinya perubahan tertentu berdasarkan pelaksanaan dan intervensi proyek.

Pengumpulan data ini merupakan salah satu masukan untuk evaluasi akhir proyek. Studi tengah ini akan memungkinkan tim pelaksana dan manajemen untuk membandingkan data dengan informasi dasar (baseline) guna mengukur perubahan di masyarakat dalam hal kesiapsiagaan bencana. Selain itu, studi ini juga akan diselaraskan untuk mendukung pembelajaran berbasis bukti bagi kebutuhan pelaporan serta menjadi bagian dari proses refleksi dan pembelajaran.

OUTPUT YANG DIHARAPKAN DARI KONSULTAN

Tim konsultan akan mendukung kerangka kerja MEAL (Monitoring, Evaluation, Accountability, and Learning) Yayasan Penabulu dan CIS Timor untuk proyek PRB/Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan di Indonesia sebagaimana dijelaskan di atas. Tujuan konsultasi ini antara lain:

  1. Meninjau indikator proyek dan rubriknya, khususnya indikator yang spesifik untuk Indonesia,
  2. Meninjau secara cepat alat pengumpulan data yang telah ada dan telah digunakan,
  3. Mengusulkan metodologi dan proses implementasi secara rinci,
  4. Merekrut dan melatih enumerator/fasilitator lokal,
  5. Mengawasi proses dan kualitas pengumpulan data, menganalisis dan melaporkannya,
  6. Menganalisis dan mensintesis data yang dikumpulkan oleh tim proyek,
  7. Mengawasi kualitas proses studi tengah dan menulis laporan yang jelas dengan teknik visualisasi data, serta mengumpulkan informasi penjelas dalam data dan alat lainnya untuk merangkum data kunci terhadap masing-masing indicator.

Konsultan diharapkan menghasilkan dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Laporan awal (inception report) midline study,
  2. Laporan naratif studi tengah (dalam Bahasa Inggris dan Indonesia)
  3. Ringkasan eksekutif dalam bentuk presentasi (power point) yang menarik secara visual, menampilkan temuan-temuan utama dan rekomendasi (dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia)
  4. Dataset (dalam format Excel atau SPSS) beserta data mentah dalam bentuk soft copy

INFORMASI PENGAJUAN

Konsultan diundang untuk mengirimkan proposal melalui email ke: operation@penabulu.id paling lambat tanggal 22 Juni 2025 pukul 17.00 WIB. Mohon tulis subjek email dengan format:

“PENABULU-ACT–Study Midline–[Nama Anda]”.

Dokumen yang harus disertakan dalam aplikasi:

  1. Profil organisasi (untuk konsultan kelembagaan) atau CV (untuk konsultan individu);
  2. Proposal yang menguraikan metodologi dan alat yang akan digunakan dalam pengumpulan data;
  3. Anggaran termasuk perhitungan pajak;
  4. Anggaran termasuk biaya perjalanan dan pengeluaran lainnya;
  5. CV konsultan dan/atau anggota tim;
  6. Portofolio pekerjaan serupa yang pernah dilakukan.

Untuk informasi lebih detail, silakan unduh ToR yang terlampir: Download ToR