Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank,  yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtara) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV membutuhkan Konsultan Individu Penerjemahan IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019. Konsultan Individu ini akan fokus pada penerjemahan dokumen (bilingual). Dokumen IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) sendiri merupakan dokumen panduan/arahan  terkait dalam menyusun laporan mengenai perubahan iklim dan dampaknya. Dengan adanya kehadiran Konsultan Individu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Program FCPF Carbon Fund sedang mencari Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 untuk mendukung implementasi kegiatan di internal Direktorat IGRK MPV khususnya mendukung proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement  2013 dan refinement 2019 dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.

LINGKUP KERJA

Berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MPV dan tenaga ahli lainya, Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV  untuk proses penerjemahan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 dan refinement 2019;
  2. Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/wetlands/pdf/Wetlands_Supplement_Entire_Report.pdf) yang berjumlah 354 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
  3. Menerjemahkan dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 Volume 1 – 5 (https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/2019rf/pdf/2019rf_all_in.zip) yang berjumlah sekitar 2000 halaman dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
  4. Melakukan proses proofreading untuk hasil penerjemahan yang telah dilakukan;
  5. Melayout hasil penerjemahan kedalam bentuk buku.

LUARAN

Luaran dari kegiatan ini antara lain:

  1. Dokumen IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dalam Bahasa Indonesia;
  2. Dokumen IPCC Guideline 2006, refinement 2019 dalam Bahasa Indonesia.

JADWAL KERJA

Durasi kerja Konsultan Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan refinement 2019 selama 3 bulan dimulai dari bulan Juli sampai bulan September 2025. Konsultan Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dari wilayah Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat.

PEMBAYARAN ATAS JASA KONSULTAN

  1. Pembayaran atas jasa konsultan akan dibayarkan di akhir periode masa kontrak dengan syarat luaran telah terpenuhi dengan nominal yang sudah ditentukan atas kesepakatan.

KRITERIA KONSULTAN INDIVIDU PENERJEMAH IPCC GUIDELINE 2006

  1. Memiliki pengalaman penerjemahan bahasa dalam bilingual selama lebih kurang 3 tahun (dapat dibuktikan dengan portofolio);
  2. Memiliki keterampilan teknis dalam proses penerjemahan seperti penggunaan perangkat lunak penerjemahan, manajemen terminologi, dan penanganan berbagai format file;
  3. Memiliki pemahaman mengenai isu GRK dan istilah-istilah khusus dalam isu GRK, terutama terkait sektor Kehutanan menjadi nilai tambah;
  4. Familiar dengan isu pemanfaatan hutan dan pengelolaan lahan menjadi nilai tambah;

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Konsultan Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Individu Penerjemah IPCC Guideline 2006, supplement 2013 (wetlands) dan Refinement 2019 – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Jasa Pembuatan Video

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank,  yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtera) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV membutuhkan tenaga Jasa Individu Pembuatan video. Jasa Individu ini akan fokus pada pembuatan video dokumentasi. Kehadiran jasa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Program FCPF Carbon Fund sedang mencari Jasa Individu Pembuatan Video Dokumentasi untuk mendukung implementasi kegiatan di internal Direktorat IGRK MPV khususnya video yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat IGRK MPV seperti video dokumentasi berkaitan dengan aktifitas di SRN, video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi, dan video campaign mengenai promo SRN. Dengan tersedianya video yang informatif dan edukatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan publik serta pemangku kepentingan terkait.

LINGKUP KERJA

Berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MPV dan tenaga ahli lainya, Jasa Individu Pembuatan Video Dokumentasi ini akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Membuat video dokumentasi berkaitan dengan aktifitas di SRN, video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi, dan video campaign mengenai promo SRN;
  2. Penyusunan konsep dan naskah video pada setiap tema;
  3. Memberikan opsi desain video yang dibuat;
  4. Tersedianya penerjemah bahasa isyarat dalam setiap video;
  5. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV untuk proses pembuatan video;
  6. Penyediaan video dalam berbagai format sesuai kebutuhan publikasi.

LUARAN

Luaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Video dokumenter perjalanan SRN PPI.
  2. Video tata cara pendaftaran aksi mitigasi pada skema SPEI dan Apresiasi.
  3. Video campaign mengenai promosi SRN.
  4. Bumber Video Launching SRN PPI

PEMBAYARAN ATAS JASA

  1. Penyedia jasa berhak menerima pembayaran atas jasa sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebelum dipotong pajak.
  2. Pembayaran atas jasa akan dibayarkan di akhir periode masa kontrak dengan syarat luaran telah terpenuhi.

JADWAL KERJA

Durasi kerja Jasa Individu Pembuatan Video selama 3 bulan dimulai dari bulan Agustus sampai bulan Oktober 2025. Jasa Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dari wilayah Jakarta, dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat.

KRITERIA JASA PEMBUATAN VIDEO

  1. Memiliki pengalaman dalam pembuatan video dokumentasi lebih kurang 2 tahun (dapat dibuktikan dengan portofolio);
  2. Memiliki keterampilan teknis dalam pembuatan video dokumenter;
  3. Familiar dengan isu perubahan iklim serta pemanfaatan hutan dan pengelolaan lahan menjadi nilai tambah.

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Jasa Individu Pembuatan Video ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Jasa Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 05 September 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Jasa Pembuatan Video – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Konsultan Design Logo SIGN SMART ROBUST

LATAR BELAKANG

Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund adalah sebuah platform global yang dikelola oleh World Bank, yang memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat adat guna mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, FCPF Carbon Fund juga berfokus pada tata kelola kawasan berkelanjutan serta peningkatan cadangan karbon hutan, atau yang dikenal sebagai program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+).

Dari Program ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendapatkan Result Based Payment (RBP) untuk pengurangan emisi GRK sebesar 22 juta Ton CO2e, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi pada periode monitoring 2019-2021.

RBP dalam bentuk Advance Payment Program FCPF-Carbon Fund ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai penyelenggara. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, BPDLH telah menunjuk Yayasan Penabulu sebagai lembaga perantara (lamtera) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana ini kepada penerima manfaat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui beberapa unit.

Salah satu unit penerima manfaat yaitu Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MRV) yang akan berfokus pada: Pemantauan & Pengawasan input SRN PPI, Pemantauan & Pengawasan input SIGNSMART, Pemantauan & Pengawasan MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi), dan GHGI (Inventarisasi Gas Rumah Kaca), Peningkatan kapasitas SDM serta penguatan kapasitas SDM tentang MRV dan GHGI.

SIGNSMART merupakan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional-Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan.  Sistem tersebut bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang valid, akurat dan terbarukan mengenai emisi GRK serta berfungsi untuk meningkatkan efektifitas pengolahan data dan estimasi GRK baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan, Direktorat IGRK MPV tahun 2025 ini sedang melakukan Pembangunan dan Pengembangan SIGN SMART Robust, sejalan dengan itu, untuk mengakomodir kebutuhan dan menggambarkan atau merefleksikan system yang baru atau yang ROBUST tersebut, dibutuhkan tenaga Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST. Konsultan Individu ini akan fokus pada penyempurnaan layout dan tampilan logo SIGN SMART ROBUST. Kehadiran Konsultan Individu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam implementasi Program FCPF Carbon Fund oleh Direktorat IGRK MPV.

TUJUAN PENUGASAN

Tujuan dari pengadaan Konsultan Design Logo SIGN SMART ROBUST adalah untuk mendapatkan logo SIGN SMART ROBUST yang :

  1. Unik, modern dan mudah diingat
  2. Mencerminkan identitas dan nilai inti dari SIGN SMART ROBUST
  3. Serbaguna dan dapat diaplikasikan diberbagai platform (situs web, media social, merchandise, dll)
  4. Membangun citra yang kuat dan professional

LINGKUP KERJA

Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST akan berkolaborasi dengan staf Direktorat IGRK MRV dan tenaga ahli lainya. Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas utama yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Melakukan koordinasi dengan tim Direktorat IGRK MPV untuk desain Logo SIGN SMART ROBUST;
  2. Melakukan riset dan analisis awal terkait SIGN SMART ROBUST
  3. Mengembangkan beberapa konsep design logo berdasarkan brief dan masukan dari tim Direktorat IGRK MPV
  4. Menyajikan konsep-konsep tersebut dalam bentuk mock-up atau presentasi visual yang jelas
  5. Melakukan revisi desain berdasarkan umpan balik hingga mencapai finalisasi yang disepakati.
  6. Menyediakan panduan penggunaan logo (Logo Guideline) yang komprehensif, mencakup:
    • Makna dan filosofi
    • Ukuran minimum dan maksimum.
    • Penggunaan warna (CMYK, RGB, Hex, dsb).
    • Tipografi pendukung.
  1. Menyerahkan semua file logo final dalam berbagai format yang diperlukan (misalnya: .AI, .EPS, .SVG, .PNG, .JPG, dalam resolusi tinggi dan format vektor untuk penggunaan fleksibel)

LUARAN

Konsultan diharapkan untuk menyerahkan luaran berikut :

  • Beberapa konsep desain logo awal (minimal 3 variasi).
  • Desain logo final yang disetujui dalam berbagai format file.
  • Panduan Penggunaan Logo (Logo Guideline) dalam format digital (misalnya PDF).
  • Mock-up aplikasi logo pada beberapa media pilihan (misalnya: business card, website header, dll). 

JADWAL KERJA

Durasi kerja Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST selama 2 bulan dimulai dari bulan September sampai dengan Oktober 2025. Konsultan Individu ini memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara mobile dan sewaktu-waktu akan berkoordinasi dengan tim Direktorat IGRK MRV, di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt.6, Jakarta Pusat. 

KRITERIA KONSULTAN INDIVIDU PENGEMBANGAN SIGNSMART

  1. Memiliki gelar sarjana Ilmu Komputer atau gelar yang relevan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun; pengalaman dibuktikan dalam design logo dan dan branding (dilampirkan pada portfolio);
  2. Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan dan pembuatan logo termasuk identifikasi risiko yang muncul dari pengembangan atau pembuatan logo tersebut;
  3. Memiliki ketertarikan pada desain website;
  4. Kemampuan komunikasi yang baik dan responsive;
  5. Kreative, inovatif dan mampu menerjemahkan
  6. Memiliki pengetahuan terkait perhitungan emisi dan inventarisasi emisi lebih disukai;
  7. Mampu memenuhi tenggat waktu yang disepakati

PROSES PEREKRUTAN

Proses rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan calon Konsultan Individu Design Logo SIGN SMART ROBUST ini akan diseleksi oleh Direktorat IGRK MPV dan Yayasan Penabulu melalui mekanisme Seleksi Kompetitif Terbuka Konsultan Perorangan.

SUMBER DANA (PEMBIAYAAN)

Pelaksanaan pekerjaan akan dibiayai oleh dana RBP – FCPF tingkat nasional.

Cara Melamar:

Kirimkan surat lamaran dan CV terbaru Anda paling lambat tanggal 18 Agustus 2025 ke alamat email:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Subjek email: Lamaran Konsultan Design Logo SSR – [Nama Anda]

 

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :

Unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Strengthening the Capacity of Women to Assist Victims of Violence Against Women and Children in Terms of Case Handling, Referral Mechanisms, and Security in the Digital Space in Indonesia

Lingkar Madani – Phase 4: Responsive and Adaptive Hub to Increase the Effectiveness of Packard’s CSO Partners in Indonesia

Koordinator Keuangan – Result Base Payment (RBP) Riau

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek REDD+ dalam mencapai pengurangan emisi, terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF) menjadi langkah penting. Keputusan ini mengatur alokasi dana RBP untuk 34 provinsi penerima manfaat, serta mengakomodasi alokasi untuk provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nomor S.89/2024.

Insentif dalam bentuk RBP ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi daerah dalam menurunkan emisi. Pelaksanaan program ini didukung dengan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga perantara. Dalam hal ini, Yayasan Penabulu berperan sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengelola dana RBP, memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah berjalan efektif, dan mendukung tercapainya pengurangan emisi sesuai target.

Lokasi: Koordinator Keuangan akan berbasis di Riau dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi proyek lain atau kantor Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Membantu Finance Manager dan Koordinator Program dalam mengkonsolidasikan usulan anggaran Penerima Manfaat sesuai dengan Rencana Kerja.
  2. Menjalankan SOP Pengelolaan Keuangan Lemtara merujuk kepada Pedoman Operasi program RBP REDD+ GCF Output 2 dan memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
  3. Mengkoordinasikan kerja Tim Administrasi.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan melaksanakan proses pencairan dana.

Kualifikasi:

  1. Memiliki latar belakan pendidikan minimal S1 dalam bidang manajemen keuangan, administrasi atau akuntansi maupun sejenisnya.
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam mengelola keuangan program bantuan pembangunan selama minimal 1 tahun.

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 07 Agustus 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “ Koordinator Keuangan RBP Riau – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.