Emission Reduction Legal Reference and Framework Advisor Specialist

A. Background

The Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) supports developing countries in their efforts to reduce emissions from deforestation and forest degradation, enhance forest carbon stocks, and foster sustainable land use through jurisdictional approaches. Indonesia, through the Ministry of Environment (MoE), has signed an Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) with the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), acting as Trustee of the FCPF Carbon Fund, for the implementation of the East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP).

As a jurisdictional REDD+ initiative under Indonesia’s climate change mitigation framework, the ER Program in East Kalimantan serves not only as a pilot for performance- based carbon finance but also as a legal precedent in managing carbon rights at the national level. The ability to demonstrate clear and uncontested legal authority over the transfer of Emission Reduction titles is essential to ensure the environmental integrity of the program, the enforceability of international agreements, and the credibility of Indonesia’s commitment under its Nationally Determined Contributions (NDC). As such, a robust legal foundation is critical for both fiduciary compliance and international recognition of Indonesia’s jurisdictional carbon transactions.

The ERPA, signed on November 25, 2020, consists of Tranche A and Tranche B, with a combined Contract ER Volume of 22 million tons and an Additional ER Call Option Volume of 20 million tons. The ERPA requires that the Program Entity demonstrate its legal capacity to enter into the agreement and to transfer full legal and beneficial title to the Emission Reductions (ERs) generated in the program’s accounting area, by Criterion 36 of the Carbon Fund Methodological Framework (MF).

To fulfill the effectiveness conditions of the original ERPA, a Legal Opinion was issued by an independent legal expert on October 15, 2021. This opinion affirmed the ability of MoE, as Program Entity, to transfer the title to ERs to the Carbon Fund, supported by national legal frameworks including the Indonesian Constitution, Forestry Law, Law No. 23/2014 on Regional Government, and the draft of the Presidential Regulation on the Economic Value of Carbon (Perpres NEK), which was under finalization at the time. Given regulatory developments since 2021, the updated Legal Opinion must take into account the promulgation of Presidential Regulation No. 98/2021 and its implementing regulation, Ministerial Regulation No. 21/2022, as well as any relevant provisions concerning carbon rights and environmental governance under other national legislation, including the Omnibus Law (Law on Job Creation), the Village Law, and land-related laws. Additionally, the updated legal opinion should clarify Indonesia’s legal provisions governing the transfer of Emission Reduction Units to the Carbon Fund, ensuring alignment with the ERPA framework and international carbon transaction standards.

The updated Legal Opinion will serve as a critical legal instrument to support the continuity of ERPA implementation, enable smooth and transparent transactions of ERs under Tranche A and Tranche B, and ensure legal certainty for the Government of Indonesia and the World Bank as Trustee of the FCPF Carbon Fund.

B. Objectives

The objective of this assignment is to produce an independent and updated Legal Opinion confirming that, under the current legal and regulatory framework of Indonesia, the Ministry of Environment (MoE), as the Program Entity of the East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP), maintains full legal authority to:

  1. Enter into and continue implementing the Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) with the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) as Trustee of the FCPF Carbon Fund;
  2. Transfer full legal and beneficial title to the Emission Reductions (ERs) generated within the EK-JERP accounting area to the Carbon Fund in accordance with ERPA provisions;
  3. Apply such authority to both Contract ER Volume and Additional ERs under the Call Option mechanism;
  4. Operate within the applicable legal scope of Presidential Regulation No. 98/2021, Ministerial Regulation No. 21/2022, and other relevant laws, including but not limited to the Job Creation Law (UU Cipta Kerja), Village Law (UU Desa), and land tenure legislation;
  5. Clarify the legal basis and procedural mechanism for transferring ER units to the Carbon Fund, ensuring alignment with international standards under the ERPA framework.

C. Tasks 

The task of the Legal Opinion Specialist as Consultant is to provide independent analysis and confirmation of the Ministry of Environment (MoE) legal authority, as the Program Entity, to transfer legal title to Emission Reductions (ERs) to the Carbon Fund in accordance with the Emission Reduction Payment Agreements (ERPAs) signed for Tranche A and Tranche B, including the extended period of ERPA implementation. In line with this, the following elements shall be confirmed through the Legal Opinion:

  1. Confirm that the authority to transfer ER title under both Tranche A and Tranche B also applies to the Additional ERs (Call Option) under the extended ERPA period.
  2. Confirm that the MoE is (i) legally authorized and prepared to transfer title to ERs to Tranche A Carbon Fund participants, and that such transfer or re-transfer is consistent with applicable Indonesian laws and regulations; and (ii) that such transfer does not affect the recognition and definition of carbon rights under Indonesian legal frameworks.
  3. Clarify and explain in detail which specific provisions in Presidential Regulation No. 98/2021 on the Carbon Pricing and Ministerial Regulation No. 21/2022 on the Governance of NEK Implementation are relevant to the ERPA transactions, including foreign carbon trading, and how these provisions support MoE’s authority to transfer title to ERs.
  4. Include additional legal interpretation as necessary on other relevant regulations such as the Job Creation Law, Village Law, land tenure legislation, and the legal basis for transferring ER units to international parties (the Carbon Fund), in line with the ERPA framework.
  5. Other aspects as may be required by MoE and the World Bank
  6. Submit a comprehensive and independent legal opinion in both English and Bahasa Indonesia, including relevant legal citations and documentation.

D. Scopes of Legal Opinion

The Legal Opinion to be prepared by the Consultant is expected to cover the following subject matters:

  1. Analyze whether the legal arrangements supporting the authority of the Ministry of Environment (MoE), as the Program Entity, to transfer legal title to Emission Reductions (ERs) to the Carbon Fund (as required under Indicators 36.1 and 36.2 of Criterion 36 in the FCPF Methodological Framework) are in accordance with Indonesia’s existing legal and regulatory frameworks.
  2. Assess whether such authority also extends to the transfer of title for Additional ERs (Call Option), and confirm that the procedures for title transfer are aligned with applicable national laws and relevant international agreements.
  3. Clarify and interpret key provisions in Presidential Regulation No. 98/2021 on the Carbon Pricing and Ministerial Regulation No. 21/2022 on the Governance of Carbon Pricing Implementation, as well as other relevant legal instruments (e.g., the Job Creation Law, Village Law, land governance regulations) that relate to the implementation of the ERPA and the transfer of ER units to international entities.
  4. Assess whether any legal gaps, normative conflicts, or regulatory uncertainties exist that could affect the enforceability or operationalization of the extended ERPA, particularly in relation to institutional mandates, carbon rights governance, and cross-border carbon trading mechanisms.
  5. Provide legal analysis supported by normative arguments and direct references to laws and regulations, including citation of legal articles, court decisions (where relevant), legal doctrines, and applicable international best practices.

E. Reporting Arrangements

The Legal Opinion shall be submitted under the following conditions:

  1. The Legal Opinion shall be produced in English, using proper legal terminology, and accompanied by an official translation in Bahasa Indonesia.
  2. The Legal Opinion shall be submitted with all supporting documents, including relevant excerpts of Indonesian laws and regulations, cited court opinions, and legal instruments referenced in the opinion. All supporting documents shall be provided in English or accompanied by certified English translations.
  3. The Consultant shall submit the final Legal Opinion in accordance with the timeline agreed with the Deputy of Climate Change and Carbon Governance– Ministry of Environment (MoE), as the implementing agency and direct user of the report.
  4. The Consultant is expected to coordinate closely with Deputy of Climate Change and Carbon Governance – MoE and the Provincial Project Management Unit (PPMU) of East Kalimantan during the assignment period, and be available for meetings or clarifications requested by MoE and the World Bank.
  5. Payment to the Consultant will be made based on the satisfactory completion and formal acceptance of the final Legal Opinion by Deputy of Climate Change and Carbon Governance – MoE

F. Qualifications

  1. At least a Master’s/Doctorate /PhD in Law with at least 14 years of experience
  2. Experienced in providing critical legal studies and thorough legal research
  3. have experience in providing legal opinions for at least the last three years
  4. have experience in public, private international law, international climate, negotiations, climate finance, and REDD+, ability to produce legal opinions in English.
  5. Have good leadership and cooperation in teamwork.
  6. Strong client orientation with commitment to results
  7. Not as a civil servant, except Lecturer/Professor from a university
  8. Strong ability to communicate in English, Bahasa Indonesia both written and verbal.

How to Apply:

Send your cover letter and latest CV by September 18, 2025, to the following email address:

lemtara-fcpf@penabulu.id, Email subject: Emission Reduction Legal Reference and Framework Advisor Specialist – [Your Name]

A more detailed explanation can be downloaded in the Terms of Reference below:

Download Terms of Reference (TOR)

Perempuan dan Kelompok Rentan Memimpin Transisi Energi yang Transformatif dan Berkeadilan di Indonesia (WE for JET)

FGD Penyusunan Rencana Aksi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) Prov. Kalteng

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/8/2025) di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya.

Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam sambutan sekaligus membuka FGD menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah memiliki hutan tropis terbesar di Indonesia, sehingga memegang peran strategis dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui inisiatif REDD+. “Dokumen Rencana Aksi REDD+ Yurisdiksi (Provinsi atau Sub Nasional) yang akan dirancang merupakan upaya strategis dan sistematis tidak hanya untuk mencapai target penurunan emisi, namun sekaligus menjadi upaya kita membuka peluang akses terhadap pendanaan karbon.” jelas Leonard.

Leonard menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh dianggap sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi modal dasar dan sektor penopang bagi pembangunan berkelanjutan. “Pembangunan ekonomi harus dapat sejalan dan beriringan dengan upaya konservasi,” tambahnya.

Disampaikan pula bahwa FGD ini menjadi wadah untuk menghimpun informasi, saran, dan masukan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya, khususnya terkait progres penyusunan rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mendukung target nasional. Melalui forum ini, Leonard berharap terbangun koordinasi dan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, Kalimantan Tengah dapat mempercepat pemerataan manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama BAPPERIDA Prov. Kalteng Yoyo, Tim Ahli Penyusunan Rencana Aksi REDD+, Perwakilan Damang 14 Kab/Kota, Masyarakat Hukum Adat Yang Memiliki Hutan Adat, Perhutanan Sosial dan NGO/Mitra Pembangunan.

Sumber: https://haikalteng.id/berita/read/7935/fgd-penyusunan-rencana-aksi-redd-reducing-emissions-from-deforestation-and-forest-degradation-prov-kalteng

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nasional Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai lokasi proyek percontohan nasional untuk pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perhutanan Sosial.

Hal itu diungkap dalam kegiatan Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi NEK Perhutanan Sosial di Grand Mercure Bandarlampung, Jumat (29/8/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, yang menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung pengembangan NEK sebagai strategi pelestarian lingkungan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Kolaborasi ini menandai sinergi antara sektor kehutanan dan sektor keuangan dalam mendukung pendanaan hijau berbasis masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita berkumpul dalam forum yang sangat penting bagi masa depan Lampung, yaitu membicarakan tentang Perhutanan Sosial dan Nilai Ekonomi Karbon,” ujar Wagub Jihan.

Menurutnya, Lampung memiliki kekayaan hutan yang luar biasa dan program Perhutanan Sosial telah menjadi bagian dari filosofi pembangunan daerah.

Ia mencontohkan keberhasilan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, di mana masyarakat tak hanya menjaga kelestarian hutan, tapi juga menghasilkan madu, kopi, dan mengembangkan ekowisata.

“Dari hutan, lahirlah kesejahteraan,” katanya.

Lampung saat ini telah memiliki sejumlah model sukses pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti di Lampung Barat, Tanggamus, hingga Lampung Tengah.

Melalui penetapan Lampung sebagai proyek percontohan NEK, pemerintah pusat menilai Lampung layak menjadi motor penggerak kontribusi Indonesia terhadap Paris Agreement, khususnya dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

Wagub Jihan menekankan bahwa optimalisasi potensi karbon dari perhutanan sosial memerlukan sinergi lintas sektor.

“Potensi ini hanya bisa dioptimalkan jika ada dukungan nyata, regulasi yang jelas, pendanaan yang memadai, dan pendampingan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyebut peran OJK dan lembaga jasa keuangan sangat penting, khususnya dalam penyediaan skema pembiayaan inovatif seperti obligasi hijau atau pinjaman berkelanjutan bagi kelompok tani hutan.

Untuk itu, ia menyampaikan tiga langkah strategis yang perlu dilakukan meliputi meningkatkan literasi masyarakat tentang NEK, memperkuat sinergi pusat-daerah, serta pendampingan teknis yang konsisten agar kelompok tani dapat menyusun dokumen sesuai standar internasional.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk memetakan potensi sektor kehutanan dan mendukung implementasi NEK.

“Mari kita jadikan Lampung sebagai contoh bagaimana pembangunan manusia dan pelestarian alam bisa berjalan beriringan. Seperti filosofi lokal kita yaitu alam dijaga, hidup sejahtera,” kata Jihan.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa terdapat delapan area kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan OJK.

Namun, yang paling esensial adalah membuka akses permodalan bagi petani hutan yang telah mendapatkan hak kelola melalui skema perhutanan sosial.

“Dengan MoU ini, kita berharap pihak perbankan akan memberikan perhatian khusus kepada para petani hutan yang sudah diberikan akses pengelolaan perhutanan sosial,” ujar Raja Juli.

Raja Juli mengungkapkan hingga saat ini, sudah ada 8,3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia yang telah diberikan akses kelola kepada masyarakat.

Untuk Provinsi Lampung sendiri, saat ini telah diberikan akses pengelolaan seluas 209.395,99 hektare kepada 94.866 Kepala Keluarga (KK), yang tergabung dalam 451 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

“Kami berharap kerja sama ini bisa mengubah kawasan tersebut menjadi kawasan hutan yang produktif, tetap lestari, dan terjaga dengan baik. Namun tidak kalah penting adalah kesejahteraan masyarakatnya juga terungkit demi mencapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicanangkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Sumber: https://www.rmollampung.id/lampung-jadi-proyek-percontohan-nasional-pengembangan-nilai-ekonomi-karbon

Head of Media and Communication

Yayasan Penabulu didirikan tahun 2003, adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berakar lokal yang mengambil peran sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) bagi keberdayaan dan keberlanjutan masyarakat sipil Indonesia. Perubahan zaman yang pesat dihadapi dengan adaptif, responsif, dan didukung sumber daya yang beragam dan berwarna. Penabulu berkolaborasi dengan mitra pemerintah, sektor swasta, dan jaringan OMS di seluruh Indonesia.

Penabulu saat ini menjadi Prospective Affiliate Oxfam International sejak akhir November 2023, dan dua tahun setelahnya akan menjadi afiliasi penuh sebagai Penabulu Oxfam (Oxfam Indonesia). Melalui hubungan afiliasi tersebut, peran dan jaringan Penabulu akan semakin luas, untuk membawa perspektif lokal ke ranah global.

Tujuan Posisi:

Posisi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan strategi komunikasi dan merealisasikan kebutuhan material komunikasi program dan menjalin relasi baik dan berkelanjutan dengan pihak media untuk kebutuhan amplifikasi program dan kerja kolaboratif lainnya.

Lokasi: Head of Media and Communication akan berbasis di Jakarta dengan kemungkinan untuk mengunjungi lokasi program.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun SOP komunikasi setiap project dan program berdasarkan guideline dari strategi komunikasi Penabulu dan Donor
  2. Menyusun dan membuat rencana kerja komunikasi dan konten media secara berkala berdasarkan kebutuhan program yang sejalan dengan strategi komunikasi organisasi.
  3. Mendukung kerja seluruh unit program dan fundraising dalam perencanaan dan produksi material komunikasi yang relevan.
  4. Mendukung kerja Corporate Communications dalam produksi material komunikasi yang dibutuhkan untuk visibilitas organisasi.
  5. Mendukung aktivitas advokasi, kampanye dan dokumentasi program, termasuk pelaporan
  6. Memantau dan mengevaluasi performa kanal komunikasi program.
  7. Menjalin relasi dan kolaborasi dengan media untuk kebutuhan amplifikasi program.

Kualifikasi:

  • S1 bidang Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Internasional atau Ilmu Politik.
  • Memiliki minimal pengalaman 8 tahun di dunia PR, communication dan media
  • Memiliki keterampilan dalam Comms Strategic, Media Management, Public Relation, Communications Crisis, Content Creation & Strategic.

Kualifikasi Khusus :

  • Minimal 5 tahun di posisi leader dan manajerial.
  • Minimal 2 tahun berkarir di LSM
  • Memahami brand communication dan content governance
  • Aktif lancar berbahasa Inggris (Verbal dan Non Verbal)

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 08 September 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Head of Media and Communication – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email serta riwayat gaji sebelumnya)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Call For Proposal – The National Consultant – Pre Crisis-Market Analysis (PCMA) For Asia Community Preparedness And Transformation (ACT) Phase 2 In Indonesia

The Asia Community Disaster Preparedness and Transformation (ACT) is a multi-country project that implemented in the Philippines, Indonesia, Nepal, and Bangladesh. This project aims to ensure that local humanitarian actors in vulnerable communities have enhanced capacities for disaster preparedness and effective early warning systems (EWS) that enable them to reduce the impact of disasters and are better equipped to lead response and recovery efforts in the event of emergencies in coordination with local authorities. Currently, this project is entering its second phase since January 2024 as the continuation of its first phase that was implemented in 2020-2023.

In Indonesia, Penabulu Foundation, together with CIS Timor, will mainly implement activities of ACT phase 2 or ACT 2 in the same locations as the phase 1, which are in three villages of East Nusa Tenggara province. This program will achieve three principal outcomes, each of which is designed to address the underlying causes of vulnerability of communities and shortcomings in the humanitarian preparedness and response systems.

This global program has four below main outcomes while Penabulu Foundation contributes to all the outcomes:

  1. Capacity Building
  2. Disaster Risk Reduction (DRR) and Asset Protection
  3. Learning and Knowledge Sharing
  4. Emergency Response Fund*

OBJECTIVES OF PRE CRISIS-MARKET ANALYSIS (PCMA)

Provide a clear understanding of (2-3) market systems critical for the most vulnerable groups / population targeted by the project to inform appropriate program design, support access to food, Hygiene Kits, and livelihood security for displaced people and families affected by natural disasters.

  • Consolidate existing information on market systems for selected critical markets, ensuring the inclusion of data generated in past and present projects to determine its current state and capacity to respond to demand in selected areas
  • Understand existing levels of functionality and to anticipate how markets will respond after a shock occurs. It allows humanitarian agencies to map the functionality of current market systems and assess their capacity to cover the needs of affected people in an emergency. This is key to feeding into preparedness and contingency plans by informing the design of appropriate emergency response interventions, as well as to recommending mitigation measures to be implemented before the shock occurs.

CONSULTANCY DELIVERABLES

The consulting team will support Penabulu and CIS Timor program framework for this DRR/Disaster Preparedness project implemented in Indonesia as presented above. The consultation objectives are as follows:

1  Conduct Pre Crisis Market Analysis

  • Determining focus area of study.
  • Determining the crisis scenario for PCMA
  • Critical Market system selection (Staple Food, Hygiene kit item, Livelihood support items)
  • Propose detailed methodology and tools to be used in the data collection.
  • Hire and train local enumerators/facilitators.
  • Supervise the data collection process and the quality of the data collection, analyze the data and report it.
  • Analyze and synthesize data collected by project team members.
  • Oversee the quality of the PCMA process and write a clear report using data visualization techniques, collecting explanatory information in the data and other tools.

2. Full report on study in Indonesia and English (electronic version only, no print copies)
3. Dataset (in Excel or SPSS format) containing raw data in soft copy form

SUBMISSION INFORMATION

Consultants are invited to submit a proposal by email to: pengadaan@penabulu.id no later than  26th September 2025 at 5 pm (Jakarta Time).  Please write “PENABULU-ACT2–PCMA–Your Name” in the email subject line.

The application must include:

  1. Organization profile (for institutional consultants) or CV (for individual consultants);
  2. Proposal outlining the methodology and tools to be used for data collection;
  3. Budget including tax calculations;
  4. Budget including travel cost and other expenses
  5. Curriculum vitae of consultant and/or team members
  6. Portfolio of similar previous work.

For more detail can be download the ToR as attached

Terms Of Reference

Final_-TOR-PCMA-Indonesia

Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data

Yayasan Penabulu merupakan organisasi masyarakat sipil yang beroperasi secara nasional di bidang penguatan kapasitas organisasi, pengelolaan program, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saat ini, Yayasan Penabulu tengah menjalani proses sebagai afiliasi prospektif Oxfam International.

Sebagai bagian dari proses afiliasi, Penabulu diwajibkan memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Oxfam, termasuk dalam aspek Teknologi Informasi (TI) dan keamanan data.

Hasil penilaian awal menunjukkan perlunya pembenahan infrastruktur TI untuk mengatasi tantangan berikut:

  • Belum terdapat SOP keamanan data yang baku.
  • Pengelolaan data tersebar di berbagai platform tanpa prosedur terintegrasi.
  • Belum ada kebijakan keamanan siber yang terdokumentasi dan terstandarisasi.
  • Kapasitas staf bervariasi dalam mengelola keamanan informasi.

Pembenahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sistem TI Penabulu memiliki keandalan, keamanan, efisiensi, serta kepatuhan terhadap standar global, dan mampu mendukung keberlanjutan operasional organisasi.

Tujuan Posisi:

Tujuan Umum

Meningkatkan kesiapan Yayasan Penabulu dalam aspek infrastruktur TI dan keamanan data.

Tujuan Khusus

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur TI dan sistem keamanan data yang ada.
  2. Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan, prosedur, serta sistem keamanan data sesuai praktik terbaik internasional.
  3. Meningkatkan kapasitas staf dalam pengelolaan infrastruktur TI dan keamanan siber.
  4. Memastikan adanya sistem monitoring dan evaluasi terhadap keamanan data dan kinerja infrastruktur TI.

Lokasi: Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data akan berbasis di Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab

A. Pembenahan Infrastruktur TI

  1. Inventarisasi Perangkat: Server, jaringan, laptop, perangkat mobile, dan infrastruktur pendukung.
  2. Analisis Kinerja Sistem: Kecepatan, kapasitas penyimpanan, tingkat downtime.
  3. Pemetaan Risiko Keamanan: Potensi kebocoran data, akses tidak sah, malware, dan serangan phishing.
  4. Review Software: Lisensi, pembaruan, keamanan, dan kompatibilitas.

B. Penguatan Keamanan Data

  1. Perlindungan Data Internal: Pengaturan hak akses sesuai peran dan tanggung jawab (role-based access control).
  2. Backup dan Disaster Recovery: Penentuan frekuensi backup, penyimpanan cloud terproteksi, dan prosedur pemulihan data.
  3. Multi-Factor Authentication (MFA): Implementasi MFA untuk email, aplikasi, dan server internal.

C. Pengembangan Kebijakan dan SOP TI

  1. Penyusunan Kebijakan Keamanan Data yang mencakup kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
  2. Penyusunan SOP Penggunaan Perangkat TI: Laptop, perangkat mobile, dan media penyimpanan eksternal.
  3. Penyusunan Protokol Respon Insiden (Incident Response, Backup & Disaster Recovery) untuk penanganan kebocoran atau serangan data.

Kualifikasi:

  1. Latar Belakang Pendidikan
    1. Minimal S1 di bidang Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau bidang terkait.
    2. Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang keamanan siber dan TI.
  2. Pengalaman Kerja
    1. Minimal 5 tahun pengalaman dalam manajemen infrastruktur TI dan keamanan data.
    2. Berpengalaman dalam:
      • Penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan data serta SOP TI.
      • Audit dan evaluasi sistem TI, termasuk aspek hardware, software, dan jaringan.
      • Perencanaan dan penerapan sistem backup & disaster recovery.
      • Implementasi sistem otentikasi ganda (multi-factor authentication).

3.Kompetensi Teknis

    1. Penguasaan konsep dan praktik terbaik keamanan informasi (confidentiality, integrity, availability).
    2. Kemampuan melakukan analisis risiko keamanan siber dan menyusun rekomendasi teknis.
    3. Pemahaman mendalam terkait sistem server, cloud computing, jaringan, serta perlindungan data.
    4. Mampu menyiapkan protokol respons insiden (incident response).

Informasi pelamar

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya ke email hr@penabulu.id paling lambat tanggal 05 September 2025 pukul 17.00 waktu Jakarta. Silakan tulis “Pembenahan Infrastruktur TI dan Penguatan Keamanan Data – Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Cover letter
  • CV (mohon menambahkan informasi tiga kontak referensi di dalam CV, disertakan nomor handphone dan email)

Nilai-Nilai dan Komitmen Yayasan Penabulu

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk mencegah segala jenis perilaku yang tidak diinginkan di tempat kerja termasuk pelecehan seksual, eksploitasi dan penyalahgunaan, kurangnya integritas dan pelanggaran keuangan; dan berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak, remaja, orang dewasa, dan penerima manfaat yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Yayasan Penabulu mengharapkan semua staf dan sukarelawan untuk berbagi komitmen ini melalui kode etik kami. Yayasan Penabulu menempatkan prioritas tinggi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dan menunjukkan nilai-nilai  diatas untuk bekerja bersama Yayasan Penabulu.

Semua tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Penabulu akan didasarkan pada pemeriksaan/ penyaringan yang sesuai untuk catatan kriminal dan pemeriksaan keuangan terkait dengan terorisme. Yayasan Penabulu akan meminta informasi kepada pelamar kerja melalui tempat kerja sebelumnya tentang temuan-temuan kekerasan seksual dan pelecehan seksual selama bekerja atau insiden-insiden yang sedang diselediki Ketika pelamar meninggalkan pekerjaannya, dengan mengirimkan lamaran, pelamar telah memahami prosedur rekruitmen dari Yayasan Penabulu.

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 3 hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Call For Proposal – Individual Consultant Monitoring Evaluasi Akuntabiltas dan Pembelajaran

WE FOR JET (Women and Vulnerable Group Benefited and Lead on Transformative and Just Energy Transition in Indonesia) adalah didukung oleh Oxfam Australia dan dipimpin oleh Yayasan Penabulu, dan diimplementasikan oleh PWYP, YPPS, Gema Alam dan CIS Timor. Proyek ini dilaksanakan di tingkat nasional dan lokal, dengan target utama di tujuh distrik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta di Jakarta sebagai pusat nasional​. Tujuan utama proyek ini adalah pada tahun 2028, perempuan dan kelompok rentan di Indonesia dapat memimpin dan mendapatkan manfaat dari transisi energi yang adil dan transformasional, yang meningkatkan kesejahteraan dan mata pencaharian mereka. Terdapat empat tujuan spesifik, yaitu: 1) Perempuan dan kelompok rentan berkontribusi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkat dan mendapatkan manfaat dari Transisi Energi yang Berkeadilan; 2) Perempuan dan kelompok rentan mampu mengakses dan menjangkau energi terbarukan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipimpin perempuan diperkuat; 3) Kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi perempuan (WRO), dan organisasi penyandang disabilitas (DPO) diperkuat dalam mengangkat suara perempuan dan kelompok rentan terkait Transisi Energi yang Berkeadilan di Indonesia; dan 4) Pemerintah mengintegrasikan komponen keadilan gender dalam rencana transisi energi di tingkat nasional dan subnasional.

Proyek ini muncul dari kenyataan bahwa kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat pedesaan, memiliki akses yang sangat terbatas terhadap energi bersih dan terjangkau, terutama di wilayah Indonesia Timur. Ketimpangan akses energi ini diperparah oleh norma sosial patriarki yang menghambat partisipasi perempuan dalam sektor energi, yang sering dianggap sebagai pekerjaan yang didominasi oleh laki-laki. WE FOR JET tidak hanya berfokus pada penyediaan energi yang berkelanjutan, tetapi juga pada pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan untuk memimpin transisi energi tersebut. Proyek ini berupaya memastikan bahwa perempuan tidak hanya mendapatkan akses ke energi terbarukan, tetapi juga terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkat, dari desa hingga kebijakan nasional. Pendekatan ini juga mencakup upaya untuk mengubah norma-norma sosial yang merugikan dan mengurangi ketidaksetaraan berbasis gender dalam distribusi pekerjaan domestik.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran berkelanjutan, Yayasan Penabulu rekruit seorang Konsultan MEAL untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara independen terhadap kinerja proyek, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan proyek.

1. Tujuan

Secara umum, tujuan Yayasan Penabulu melakukan pengadaan konsultan MEAL yang memiliki keahlian dalam pengembangan dan implementasi sistem Monitoring, Evaluation, Accountability, and Learning (MEAL) Adalah untuk mendampingi tim pelaksana proyek dalam memastikan bahwa seluruh proses intervensi berjalan secara terukur, berorientasi hasil, akuntabel, dan adaptif terhadap pembelajaran.

Secara spesifik, pengadaan konsultan MEAL ini bertujuan untuk:

  1. Mendukung penyusunan dan penyempurnaan ToC;
  2. Mendukung pengembangan indikator proyek;
  3. Membantu merancang dan mengoperasionalkan sistem monitoring kegiatan dan capaian;
  4. Mengidentifikasi kekuatan dan tantangan dalam pelaksanaan proyek serta memberikan rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas program di masa mendatang;
  5. Memfasilitasi integrasi proses refleksi dan pembelajaran ke dalam pelaksanaan proyek secara berkala.
  6. Memastikan bahwa proses intervensi proyek dapat diijalankan secara terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, mencapai hasil sesuai target ToC, dan memberikan manfaat langsung bagi tim pelaksana, mitra, dan komunitas sasaran.

2. Lingkup Pekerjaan

Konsultan MEAL Eksternal akan bertanggung jawab untuk melakukan:

  1. Review dokumen proyek (daftar indikator, rencana pengumpulan data,pelaporan, dan mekanisme feedback);
  2. Review tools seperti format monitoring harian/bulanan, template laporan, dan form feedback penerima manfaat;
  3. Memfasilitasi sesi refleksi rutin (3 bulanan) untuk mengkaji progres proyek dan pembelajaran;
  4. Mendampingi tim pelaksana dan mitra dalam pengumpulan data, pelaporan kegiatan, dan pelacakan capaian indikator;
  5. Fasilitasi serta membantu pelaksana proyek untuk merencakan proyek beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada periode intervensi proyek tahun ketiga, diantaranya: kick off proyek, mid term review, dan Annual Learning and Development Planning;

3. Hasil Kerja

Sesuai dengan lingkup pekerjaan di atas, berikut adalah beberapa hasil kerja yang diharapkan tersedia dengan adanya konsultan ini adalah:

  1. Kerangka MEAL lengkap meliputi ToC dan daftar indikator proyek yang diperbarui;
  2. Ringkasan perkembangan implementasi sistem MEAL, tantangan, pembelajaran, dan rekomendasi tindak lanjut;
  3. Catatan hasil fasilitasi pada kegiatan kick off meeting, Annual Learning and Development Planning Workshop, dan Mid term review workshop yang ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

4. Kualifikasi

Kualifikasi konsultan yang dibutuhkan adalah:

  • Pengalaman minimal 7 tahun dalam melakukan evaluasi program/proyek;
  • Memiliki keterampilan metode evaluasi campuran (kuantitatif dan kualitatif);
  • Memiliki kemampuan analisis dan penulisan yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan sensitifitas lintas kultur;
  • Memiliki pemahaman yang baik terkait prinsip-prinsip MEAL, termasuk pendekatan partisipatif, gender, inklusifitas, transisi energi dan perubahan iklim;
  • Mampu berinteraksi dengan mitra baik yang berasal dari pemerintah, non pemerintah dan organisasi lainnya;
  • Mampu bertanggung jawab terhadap konsultansi sesuai dengan target yang telah ditentukan;
  • Memiliki kemampuan menulis laporan dan presentasi yang kuat, dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

 5. Syarat dan Ketentuan

  • Yayasan Penabulu dapat melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon Kandidat yang terpilih selama 5-7  hari kerja;
  • Yayasan Penabulu hanya akan menghubungi kandidat yang terpilih;
  • Yayasan Penabulu tidak bertanggung jawab atas informasi palsu yang didapatkan oleh para pelamar;
  • Yayasan Penabulu tidak memungut biaya pembayaran yang berhubungan dengan proses rekrutmen;
  • Harap diketahui bahwa pengajuan lowongan akan diperiksa oleh administrasi kami dan penerimaan pelamar akan ditentukan oleh syarat dan ketentuan yang di miliki oleh Yayasan Penabulu;
  • Seluruh informasi yang telah direkrut harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Yayasan Penabulu.

Pelamar harus mengirimkan lamarannya ke email pengadaan@penabulu.id dan cc ke deden.ramadani@penabulu.id  paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 pukul 17:00 WIB. Silakan tulis “PENABULU-WEforJET–KonsultanMEAL-Nama Anda” di subjek email. Lamaran harus menyertakan:

  • Curriculum Vitae;
  • Workplan penyesuaian ToC dan implementasi rencana monitoring
  • Report atau dokumen tulisan yang sudah dihasilkan sebelumnya terkait evaluasi;
  • Referensi/rujukan dari klien sebelumnya (bila ada).

Yayasan Penabulu berkomitmen untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan gender dalam organisasi dan mendorong pelamar dari berbagai latar belakang untuk melamar.

Yayasan Penabulu akan meninjau semua lamaran secara cermat berdasarkan kerangka yang telah ditentukan. Daftar kandidat potensial yang lolos seleksi akan disusun

Penjelasan lebih rinci dapat diunduh melalui ToR yang terlampir.

Terms Of Reference

ToR-Rekruitment-Konsultan-MEAL-WE-for-JET

 

Penguatan Kelembagaan KPH dan Peningkatan Kapasitas Para Pihak untuk Menguatkan Tata Kelola Hutan di Papua Barat Daya

Penguatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Penanganan Lahan Kritis dan Gangguan Kehutanan, serta Penguatan Perhutanan Sosial, Kelembagaan dan Kebijakan REDD+ Provinsi Kalimantan Selatan