Latar
PENABULU CSRO (Civil Society Resource Mobilization) adalah salah satu dari lima Badan Pelaksana di bawah Yayasan Penabulu (empat Badan Pelaksana lainnya adalah: Manajemen Hibah, Jejaring Implementasi, Institut Riset dan Tanggap Bencana), yang secara resmi disahkan pada 27 Januari 2023 berdasarkan akta notaris No. 26 oleh Kokoh Henry, SH, MKn, notaris di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia.
Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang diatur oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan oleh keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.
Badan Pelaksana Civil Society Resource Organization (CSRO) dibentuk Yayasan Penabulu paling belakangan dengan tujuan menyelaraskan dan mempertautkan seluruh intervensi program dan proyek yang dilaksanakan oleh badan pelaksana Penabulu lainnya dalam kerangka kerja pengelolaan sumber daya organisasi sebagai asset kolektif yang akan didistribusikan, dipertukarkan dan dimodifikasi/diproduksi ulang bagi seluruh elemen masyarakat sipili Indonesia. Pada saat yang bersamaan, unit ini akan bekerja beraliansi dalam memperjuangkan kondisi pemungkin dan ekosistem masyarakat sipil Indonesia yang lebih baik.
Susunan struktur Badan Pelaksana CSRO Yayasan Penabulu adalah sebagai berikut:
Direktur: Dini Andriani
Manajer Program: Ikhwanul Huda
Manajer Keuangan: Dwi Premadha Lestari